Posts made by M Rizky Al Fathira 2256041018

NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MANDIRI A
Pendapat saya mengenai kasus di berita tersebut adalah Penangkapan seorang Sekertaris MA oleh KPK menunjukan bahwa upaya memberatasan korupsi masih berlanjut di indonesia meskipun jabatannya tinggi. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif terhadap siapapun, termasuk pejabat publik dan individu yang telah mencapai prestasi tertentu.
NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MANDIRI A

Tanggapan saya pada artikel diatas adalah kerusakan jalan di lampung merupakan salah satu kegagalan pemerintah Lampung dalam membangun infrastruktur jalan, yang dimana infrastruktur jalan merupakan hal yang sangat penting, karena dengan ada nya infrastruktur jalan yang bagus maka kegiatan apapun dapat dilakukan dengan mudah dan dapat menarik perhatian pelanggan jika ingin membuka usaha karena infrastruktur yang bagus.

perbaikan jalan yang ter buru buru merupakan hal yang sangat amat harus diperhatikan karena kalau tidak diperhatikan maka jalan yang diperbaiki akan rusak kembali oleh karena itu jika ingin melakukan perbaikan jalan dengan terburu buru harus memperhatikan kembali kualitas aspal, dll.
NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MAN A

Menurut tanggapan saya masalah dana triliunan yang diduga beredar di kementrian keuangan Rapat komisi III dpr dengan menkopolhukam Mahfud Md pada hari rabu (29/3/2023).
Rapat kali ini membahas tentang temuan transaksi patut diduga mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disampaikannya sudah masuk dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
Persoalan kemudian muncul karena Mahfud tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut.
Dalam rapat tersebut mahfud menjelaskan bermula dari transaksi janggal dan terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun , Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun , dan pegawai kemenkeu dengan pihak lain sebesar 53 triliun
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun.
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. Dan juga pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi dari pengamatan saya juga sepertinya arteria dahlan menghalangi penyidikan ini maupun penegakan hukum .

Berdasarkan paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat pencucian uang terdiri dari 13 orang ASN kementerian dan 570 orang non-ASN dalam transaksi-transaksi janggal tersebut. dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang. Sebelumnya, Mahfud MD juga membuat pernyataan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu.
NAMA : M RIZKY AL FATHIRA
NPM : 2256041018
MAN A

Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.

Kewenangan Pemerintah Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya.