Nama: Jesica Dinda
Npm: 2212011752
Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal:
1. Pasal 1233 KUHPerdata
bunyi:
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
makna:
Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) hanya mengatur terkait tentang
sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan lahir dari persetujuan dan undang-undang.
2. Pasal 1235 KUHPerdata
bunyi:
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
makna:
Menjelaskan bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan. Dalam pasal ini meletakkan kewajiban tambahan pada debitur, yaitu: untuk “merawat” benda prestasi sampai benda itu diserahkan kepada kreditur. Lebih dari itu juga disebutkan caranya merawat, yaitu “laksana seorang bapak keluarga yang baik“.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
bunyi:
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
makna:
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
bunyi:
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
makna:
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.