NAMA: MARISSA SALSABILLA
NPM: 2216031092
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI
Analisis Jurnal PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) yang disusun oleh M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi suatu masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang tidak membatasi aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk terciptanya ketentraman dan memperindah umum. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Juga perlindungan hukum yang luar biasa merupakan hasil teoretis dari Philip, namun memiliki ketentuan dan karakteristik yang berbeda dalam penerapan upaya pencegahannya.
Dengan adanya kasus ini, menimbulkan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat, walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.