nama:pandu firmansyah
npm:2211011144
kelas: a
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dalam sejarahnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini, antara lain faktor politik, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:
1.Periode 1945-1949: Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
2.Periode 1950-1959: Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
3.Periode 1959-1966: Konstitusi UUD 1945
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 yang diubah dengan penambahan hak-hak Presiden dan penegasan ideologi negara. Namun, konstitusi ini menghasilkan sistem politik yang otoriter dan korup.
4.Periode 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.
5.Periode 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi yang digunakan masih tetap UUD 1945 dengan penambahan amandemen. Amandemen- amandemen yang ditambahkan mencakup hak asasi manusia, hak politik, dan reformasi kelembagaan.
Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Namun, harapan terbesar dari perubahan konstitusi adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia