Posts made by Pandu Firmansyah

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Pandu Firmansyah -
NAMA:PANDU FIRMANSYAH
NPM:2211011144
KELAS:A

1.Saya setuju dengan pendapat Ibu Risma bahwa anak-anak tidak boleh dieksploitasi saat demo. Memang sebagian besar anak masih belum mengerti apa alasan utama mereka melakukan aksi unjuk rasa, dan juga ada undang-undang yang mengatur perlindungan anak.

2.Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum merupakan hal yang penting dilakukan.Antara lain solusinya adalah:
1.Persiapkan diri dengan baik
2.Gunakan bahasa yang sopan dan santun
3.Hindari isu-isu sensitif
4.Gunakan media sosial dengan bijak
Dengan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum dengan lebih efektif dan amanaman.

3.Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang diakui oleh masyarakat internasional sebagai hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anggota masyarakat.
Kewajiban dasar manusia tidak selalu membuat hak-hak manusia menjadi dibatasi. Sebaliknya, kewajiban dasar manusia sering kali dianggap sebagai dasar dari hak-hak manusia. Sebagai contoh, hak atas kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat berarti bahwa manusia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang mereka katakan tidak merugikan atau membahayakan orang lain. Hal yang sama berlaku untuk hak-hak lainnya. Hak atas kebebasan dan hak-hak lainnya harus diimbangi dengan kewajiban dasar manusia yang sesuai. Oleh karena itu, kewajiban dasar manusia dapat membantu memastikan bahwa hak-hak manusia dihormati dan dilindungi dengan baik.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Pandu Firmansyah -
nama:pandu firmansyah
npm:2211011144
kelas: a

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dalam sejarahnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini, antara lain faktor politik, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

1.Periode 1945-1949: Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
2.Periode 1950-1959: Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
3.Periode 1959-1966: Konstitusi UUD 1945
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 yang diubah dengan penambahan hak-hak Presiden dan penegasan ideologi negara. Namun, konstitusi ini menghasilkan sistem politik yang otoriter dan korup.
4.Periode 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.
5.Periode 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi yang digunakan masih tetap UUD 1945 dengan penambahan amandemen. Amandemen- amandemen yang ditambahkan mencakup hak asasi manusia, hak politik, dan reformasi kelembagaan.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Namun, harapan terbesar dari perubahan konstitusi adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Pandu Firmansyah -
nama:pandu firmansyah
npm:2211011144
kelas: a

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dalam sejarahnya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi ini, antara lain faktor politik, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

1.Periode 1945-1949: Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
2.Periode 1950-1959: Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
3.Periode 1959-1966: Konstitusi UUD 1945
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa demokrasi terpimpin yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 yang diubah dengan penambahan hak-hak Presiden dan penegasan ideologi negara. Namun, konstitusi ini menghasilkan sistem politik yang otoriter dan korup.
4.Periode 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.
5.Periode 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi yang digunakan masih tetap UUD 1945 dengan penambahan amandemen. Amandemen- amandemen yang ditambahkan mencakup hak asasi manusia, hak politik, dan reformasi kelembagaan.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor seperti politik, sosial, dan ekonomi. Namun, harapan terbesar dari perubahan konstitusi adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi yang lebih baik bagi bangsa Indonesia