Nama: Alya Atiqa Nura 'Ani
NPM: 2211011115
Kelas: A
Dalam materi "Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia", disampaikan bahwa konstitusi memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas negara. Namun, konstitusi dihadapkan pada dinamika dan tantangan dalam menjawab perubahan sosial dan politik di Indonesia. Salah satu tantangan tersebut adalah kesenjangan antara teks konstitusi dan praktiknya di lapangan, yang bisa memunculkan penafsiran dan pelanggaran terhadap konstitusi.
Di samping itu, ditemukan pula dinamika politik yang berpengaruh terhadap stabilitas konstitusi, seperti politisasi aparat penegak hukum dan ketidakseimbangan kekuasaan antarlembaga negara. Hal tersebut mengancam prinsip-prinsip konstitusi, seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama untuk mengembangkan pemahaman dan implementasi konstitusi yang benar serta memperkuat lembaga-lembaga negara yang memegang peran dalam menjaga stabilitas konstitusi.
Dalam mengatasi tantangan dan dinamika tersebut, diperlukan tindakan konkret yang berbasis pada upaya perbaikan sistem dan kultur politik di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan penguatan terhadap independensi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi. Dengan demikian, dapat tercipta kehidupan berbangsa-negara yang lebih stabil dan demokratis, yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi yang benar dan diterapkan secara konsisten.
NPM: 2211011115
Kelas: A
Dalam materi "Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia", disampaikan bahwa konstitusi memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas negara. Namun, konstitusi dihadapkan pada dinamika dan tantangan dalam menjawab perubahan sosial dan politik di Indonesia. Salah satu tantangan tersebut adalah kesenjangan antara teks konstitusi dan praktiknya di lapangan, yang bisa memunculkan penafsiran dan pelanggaran terhadap konstitusi.
Di samping itu, ditemukan pula dinamika politik yang berpengaruh terhadap stabilitas konstitusi, seperti politisasi aparat penegak hukum dan ketidakseimbangan kekuasaan antarlembaga negara. Hal tersebut mengancam prinsip-prinsip konstitusi, seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama untuk mengembangkan pemahaman dan implementasi konstitusi yang benar serta memperkuat lembaga-lembaga negara yang memegang peran dalam menjaga stabilitas konstitusi.
Dalam mengatasi tantangan dan dinamika tersebut, diperlukan tindakan konkret yang berbasis pada upaya perbaikan sistem dan kultur politik di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan penguatan terhadap independensi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan konstitusi. Dengan demikian, dapat tercipta kehidupan berbangsa-negara yang lebih stabil dan demokratis, yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusi yang benar dan diterapkan secara konsisten.