Posts made by Aprita Fahria Zahra 2213053259

Nama: Aprita Fahria Zahra
NPM: 2213053259

Nilai Moral pancasila adalah suatu pedoman bagi masyarakat untuk
bertindak hidup sebagaimana telah diatur dalam pancasila atau ideologi
Indonesia. Pendidikan Moral Pancasila
merupakan pendidikan yang berupaya untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Moral berasal dari kata mos (mores) = kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. pengertian moral adalah suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Pengertian Nilai Dalam Pancasila Nilai atau “value” (bahasa inggris) termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu
filsafat nilai (Axiology, Theory of Value).

Tujuan dari Penerapan Nilai Moral Pancasila Sejak Dini Dalam Mewujudkan Generasi Anti Korupsi di SD Negeri Osiloa Kupang Tengah yaitu membangun dan membekali
peserta didik sebagai generasi emas dengan jiwa Pancasila yang baik guna menghadapi dinamika perubahan,
menembangkan pendidikan nasional yang meletakan pendidikan moral Pancasila sebagai jiwa utama dalam
penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan keterlibatan publik yang di lakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal dan informal, merevitalisasi dan memperkuat potensi pendidik, tenaga pendidikan, peserta didik ,masyarakat dan lingkungan keluarga. Pada dasarnya nilai, moral,
dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional” Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk
melindungi dan menjamin mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.
Nama: Aprita Fahria Zahra
NPM: 2213053259

pertama membahas tentang lambang negara Indonesia, yang mana lambang negara indosia adalah garuda Pancasila ,yang mana pada bagian tengah burung garuda terdapat perisai yang berisi lambang sila Pancasila

Selanjutnya kita harus mengetahui apa si pengamalan sila Pancasila itu?..
jadi pengamalan sila Pancasila artinya penerapan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. yang mana dapat kita terapkan melalui sila" sebagai berikut:

1. sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha esa di lambangkn dengan lambang bintang, Pada sila pertama ini mengajak kita untuk percaya kepada Tuhan dan melaksanakan perintahnya.

2. Sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. dan di lambangan dengan rantai, Dalam sila kedua ini mengajak kita untuk bersikap saling mencintai sesama manusia

3. Sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia ,di lambangkan dengan pohon beringin, Kemudian dalam sila ketiga ini mengajak kita untuk cinta terhadap bangsa Indonesia atau cinta tanah air

4. Sila ke empat berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dan di lambangkan dengan kepala banteng, Yang mana sila ke empat ini mengajak kita untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah

5. Sila kelima berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan di lambangkan dengan padi dan kapas, Pada sila kelima kita diajak untuk bersikap adil terhadap sesama.
Nama: Aprita Fahria Zahra
NPM: 2213053259

Pendidikan nilai moral/agama sangat penting bagi tegaknya satu bangsa. Pada zaman era digital saat ini Pendidikan nilai moral/agama sangat penting bagi tegaknya satu bangsa. Menurut Pam Schiller dan Tamera Bryant, 2002 Ruang lingkup materi pendidikan nilai moral antara lain meliputi: ke-Tuhanan, kejujuran, budi pekerti, akhlak mulia, kepedulian dan empati, kerjasama dan integritas, humor, mandiri dan percaya diri, loyalitas, sabar, rasa bangga, banyak akal, sikap respek, tanggung jawab, toleransi, serta ketaatan, penuh perhatian, dan tahu berterima kasih.

Pendidikan nilai moral didukung :
1. Teori Perkembangan Pertimbangan Moral Kohlberg
2. Teori Belajar Sosial dan Moral Albert Bandura

Remaja sebagai generasi penerus memiliki kemampuan potensial yang bisa diolah menjadi kemampuan aktual. Selain itu memiliki potensi kecerdasan intelektual, emosi dan sosial, berbahasa, dan kecerdasan seni yang bisa diolah menjadi kecerdasan aktual yang dapat membawa mereka kepada prestasi yang tinggi dan kesuksesan.

Pendidikan nilai moral dilaksanakan dengan baik, niscaya generasi akan memiliki moral yang baik, akhlak mulia, budi pekerti yang luhur, empati, dan tanggungjawab.
Nama: Aprita Fahria Zahra
NPM: 2213053259

Dalam jurnal menjelaskan bahwa fenomena dan kondisi ideal remaja
sebagai generasi penerus bangsa pendidikan nilai moral perlu ditanamkan sejak dini dan harus dikelola secara serius. Dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan program yang berkualitas. Misalnya dengan jumlah jam pelajaran yang memadai, program yang jelas, teknik dan pendekatan proses pembelajaran yang handal serta fasilitas yang memadai dalam Pendidikan nilai moral/agama sangat penting bagi para remaja sebagai generasi penerus bangsa, agar martabat bangsa terangkat, kualitas hidup meningkat, kehidupan menjadi lebih baik, aman dan nyaman serta sejahtera. Alasan lainnya karena Pendidikan nilai dan moral memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan sosial, moral, dan karakter generasi muda serta pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itulah, Pendidikan nilai dan moral sebagai faktor utama yang dapat meperkuat pengembangan nilai karkter, Pendidikan moral merupakan salah satu modal untuk memperbaiki kondisi bangsa dengan menanamkan sikap kejuujuran, disiplin, tanggung jawab, empati kepada pribadi generasi muda.

*Hambatan dalam mengakkan nilai moral dikalangan generasi muda ialah kurangnya pembinaan moral sejak dini oleh orang tua, lingkungan dan pergaulan yang memiliki pengaruh buruk juga menjadi hambatan dalam menegakkan nilai moral, serta kurangnya pembinaan agama dan juga pengaruh dari globalisasi yang begitu cepat ini

*Dampak positif dari penerapan nilai moral ini ialah menjadikan generasi bangsa menjadi generasi yang berkarakter baik, mencegah untuk melakukan hal hal yang buruk
namun juga terdapat dampak negatif yang ditimbulkan dapat mempengaruhi moral yang baik menjadi luntur
ANALISIS JURNAL

Nama: Aprita Fahria Zahra
NPM: 2213053259

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

#Identitas Jurnal
*Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
*Volume : 9
*Nomor : 3
*Halaman : 710 - 724
*Tahun Terbit : 2021
*Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
*Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff

Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat 18 nilai yang perlu diintegrasikan yaitu religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, nasionalisme, patriotisme, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai isi kurikulum tertulis serta kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), juga kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Penyelenggaraan pembelajaran di Provinsi Aceh selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.