Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 34

Lampirkan analisis anda mengenai jurnal diatas, dengan menyertakan identitas diri seperti nama dan NPM. 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by CHEZA MELVINOSA 2213053251 -
ANALISIS JURNAL
Oleh : Cheza Melvinosa (2213053251)

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
2. Nomor : 3
3. Halaman : 710-724
4. Tahun Terbit : 2021
5. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
6. Nama Penulis :
  1. Iwan Fajri
  2. Rahmat
  3. Dadang Sundawa
  4. Mohd Zailani Mohd Yusoff

B. ISI JURNAL
1) Masalah Penelitian : Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya.
2) Lokasi Penelitian : Sekolah di provinsi Aceh
3) Metode Penelitian : Deskriptif analitik
4) Hasil Penelitian : Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1) Kelebihan : Penulisan jurnal sangatlah runtut serta lengkap dimulai dengan isi pembahasan yang memuat landasan penyelenggaraan pendidikan, kemudian integrasi, dan terakhir yaitu impelemtasi.
2) Kekurangan : -
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by INTAN SARI 2213053002 -
NAMA : INTAN SARI
NPM : 2213053003
KELAS : 3H


Berdasarkan berbagai literatur yang ada, konsep mengenai moral dalam islam sangat sedikit referensi yang lebih relevan dengan istilah islam. Moral disini akan dijelaskan menurut Quran dan Hadis, dan beberapa ahli yang dikaitkan dengannya. Beberapa jenis literatur kata akhlak Islam terdiri dari empat: hikmah (hikmah), keberanian (shaja'ah), kesederhanaan ('iffah), dan keadilan ('adl), Hal ini telah dicantumkan oleh Al-Ghazali dalam teorinya tentang kebaikan (Alavi, 2007).Nilai vertikal moral adalah hubungan sikap individu antara sikap intrinsik terhadap Tuhan dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan nilai vertikal moral adalah hubungan perilaku individu dengan sikap ekstrinsik terhadap lingkungan sosial dan alam dalam kehidupan sehari-hari (Haque, 2004). Itu empat jurusan etika dalam filsafat Islam konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh.

Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh
adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.selain itu untuk penerapan nilai-nilai islam juga di lakukan dalam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.
jadi Berdasarkan hasil pemaparan dari analisis di jurnal , Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan,
serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mesri Rahayu 2213053250 -
NAMA: MESRI RAHAYU

NPM: 2213053250 

 Berdasarkan jurnal yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" yang telah saya analisis, dapat diketahui bahwa  Penyelenggara proses pendidikan di Aceh, terbilang istimewa dibandingkan dengan daerah lainnya. Proses pendidikan di Aceh dikembangkan berdasarkan karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh. Yang dimana termuat dalam Qanum terbaru, yaitu Qanum Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh. Berdasarkan Qanum tersebut, sistem pendidikan di Aceh diselenggarakan secara Islami, ini merupakan bentuk komitmen Pemda Aceh dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Proses pendidikan di sekolah harus diarahkan pada pembentukan nilai-nilai kebaikan siswa. Pembentukan nilai-nilai yang baik dapat mengarah pada kohesi siswa, iklim terbuka, komunikasi yang jujur, penguatan hubungan, seni mendengarkan, kepercayaan, bersikap positif kepada teman, ekspresi dan sentimen emosional, dan pertumbuhan harga diri (Sankar, 2004). Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai moral islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari (Praja et al., 2020). Dalam konteks pendidikan nilai-nilai keislaman tercermin dalam visi, misi, tujuan dan kurikulum sekolah (Mulyadi et al., 2019). 

Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang berperadaban dan bermartabat. Namun, dibalik itu, banyak sekolah-sekolah di Aceh yang merasa bahwa kurikulum Islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan. Dikarenakan banyak sekolah dengan kurikulum Islam hanya diartikan sekedar wacana tanpa aksi nyata. Hal ini disebabkan belum diperbolehkannya gambaran secara nyata bagaimana proses belajar dan mengajar dalam kurikulum Islam yang diinginkan oleh dinas pendidikan di Aceh. Namun, apabila dilihat lebih dalam Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. kehidupan lain. Menurut Alavi (2007), Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by RELLYS PRATIWI -
Nama : Rellys Pratiwi
NPM : 2213053070

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
1. Identitas Jurnal
     Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. Volume : 9
3. Nomor : 3
4. Halaman : 710 - 724
5. Tahun Terbit : 2021
6. Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
7. Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff

Provinsi Aceh menggunakan kurikulum yang berpedoman dari pusat dan juga menggunakan qanun untuk melaksanakan pendidikan.Dasar qanun ialah pelaksanaan pendidikan islam di sekolah provinsi Aceh no 9 th 2015 atas perubahan dari qanun no 11 tahun 2014 pasal 1 ayat 21 tentang pendidikan yang dijiwai dengan ajaran islam.
Sistem pendidikan nasional di Aceh dilaksanakan secara islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikakan. Dalam pengembangan dan pembinaan potensi dari diri peserta didik ini di kembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat islam dan kebudayaan Aceh, contohnya seperti tari Ranup Lampuan. Untuk kegiatan pengembangan karir peserta didik disediakan layanan bimbingan konseling.
Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami.Dalam penerapan pendidikan di Aceh, Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat, Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari (Praja et al.,2020). Pendidikan berbasis kurikulum islami ini merupakan upaya dalam mengembangkan aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Namun dalam pelaksanaannya, kurikulum islami ini masih belum substansif dan belum memiliki konsep yang pasti dan tetap sehingga masih sulit untuk diterapkan serta sarana dan prasarana nya juga yang belum memadai. islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
seorang muslim harus mengembangkan karakter moralnya, , perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).

Kesimpulan : Sistem pendidikan di Aceh menggunakan Kurikulum nasional dan Dasar Qanun  no 9 th 2015 atas perubahan dari qanun no 11 tahun 2014 pasal 1 ayat 21 tentang pendidikan yang dijiwai dengan ajaran islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mutiara Putri 2213053247 -
Nama : Mutiara Putri
NPM : 2213053247
Kelas : 3H

Identitas Jurnal:
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusof

Pembahasan
Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat 18 nilai yang perlu diintegrasikan pendidik dalam proses pembelajaran. 18 nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, nasionalisme, patriotisme, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Artinya nilai yang akan dikembangkan harus diwujudkan dalam isi setiap mata pelajaran melalui proses pembelajaran di kelas, tugas di luar kelas, dan juga terwujud dalam aturan sekolah.

Provinsi Aceh dalam proses penyelenggaraan pembelajaran selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam.

Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Lutpi mawar jerlika 2213053100 -
Nama: Lutpi Mawar Jerlika
Npm:2213053100

1. IDENTITAS JURNAL
* Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
* Nomor : 3
*Halaman : 710 -724
*Tahun Terbit : 2021
* Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
*Nama Penulis :
Iwan Fajar
Rahmat
Dadang Sundawa
Mohd Zailani Mohd Yusoff


2. ISI JURNAL
* Masalah Penelitian : Perubahan signifikan tentang hukum dan moral siswa.
*Lokasi Penelitian : Sekolah-sekolah di provinsi Aceh
* Metode Penelitian : Deskriptif analitik
* Hasil Penelitian :

Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya. Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam perkembangan akhlak pada golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya warga negara. Dalam menjawab hal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan Pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi pada budaya Islami yang berbasis syariat Islam di Aceh. dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi Islam dan penerapan kriteria Islam sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi pada budaya Islami yang berbasis syariat Islam di Aceh. dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi Islam dan penerapan kriteria Islam sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi pada budaya Islami yang berbasis syariat Islam di Aceh. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi pada budaya Islami yang berbasis syariat Islam di Aceh. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di aceh

Kelebihannya:
Menggunakan bahasa yang mudah dipahami

Kekurangan:-
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Refiana Sari 2213053261 -
Identitas Jurnal:
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusof
Dalam jurnal yang berjudul “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH” setelah dianalisis jurnal ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan lokasi penelitian pada sekolah sekolah yang berada di provinsi Aceh.

Pembahasan:
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh baik dari Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Publik pertama Pemerintah provinsi Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam diatur dengan Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (Sulaiman, 2017) menjelaskan penerapan qanun tersebut merupakan bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh untuk mewujudkan pendidikan Islam di Aceh yang merupakan bagian dari implementasi syariah Islam di Aceh.

Namun, pada pengimplementasiannya sekolah-sekolah di kabupaten ataupun kota aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas Pendidikan. Dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Selain itu, pengakuan guru, pemahaman kurikulum Aceh belum utuh, dan sulit untuk diterapkan di sekolah, selain tidak ada sarana dan prasarana pendukung, metode pelaksanaanya juga masih “amburadul” (Majelis Pendidikan Aceh, 2019).

Kelebihan:
Didalam jurnal ini menggunakan Bahasa yang mudah dipahami sehingga pembaca mampu menangkap rumusan masalah yang terjadi.

Kekurangan:
-

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mita Yogi Handayani 2213053107 -
Nama : Mita Yogi Handayani
NPM : 2213053107
Kelas : 3/H

ANALISIS JURNAL

-Identitas Jurnal
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710 - 724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff

-Abstrak: Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan
sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun.

-Pendahuluan:  Pendidikan memegang peran utama dalam pembentukan akhlak siswa sekolah bahkan menjadi tumpuan budaya masyarakat. peran Pendidikan dalam hal ini sangat penting karena adanya perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup yang menyebabkan ketidak bercintaan dalam sosial budaya khususnya para remaja. Pada bagian ini juga membahas mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. 

-Tinjauan Literatur: Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun
berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh
dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013
termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.

-Pembahasan: Konsep Pendidikan moral dan sistem Pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh dalam penyelenggaraan Pendidikan islam berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Selain itu, pada bagian ini dijelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Aceh sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik, juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, Aceh dalam proses penyelenggaraannya selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Sulaiman et al. (2020) yang menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur. Terdapat pula pembahasan bahwa pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan nilai dan moral menurut Lickona (2004) yang menggambarkan bahwa nilai terlihat. Oleh karena itu, pendidikan nilai dan moral di Aceh harus mengacu pada nilai-nilai Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

-Kesimpulan: Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9
Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui
kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by RANI SELVIA -
Nama : Rani Selvia
Kelas : 3H
NPM : 2213053209

Nama jurnal : Jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

PEMBAHASAN
Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013).
Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam.
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut:
1. Mata Pelajaran Inti:
a. Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis)
b. Pendidikan Kewarganegaraan;
c. Matematika / aritmatika;
d. Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Ilmu Sosial;
f. Bahasa dan Sastra Indonesia;
g. Bahasa Inggris;
h. Arab;
i. Pendidikan jasmani dan olahraga; dan
j. Sejarah Kebudayaan Islam.

2. Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari:
a. Bahasa daerah;
b. Sejarah Aceh;
c. Adat, budaya, dan kearifan lokal dan
d. Pendidikan Keterampilan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.
Salah satu budaya Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh lari merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang sangat diminati oleh siswa (Erni, 2019). Tari Ranup lampuan merupakan salah satu tarian khas Aceh yang diaplikasikan di Madrasah dalam rangka pengembangan budaya Islam Aceh bagi siswanya. Sedangkan pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling (Suraiya, 2019) dan beberapa Kepala Sekolah di Aceh memberikan informasi bahwa sekolah memberikan program layanan konseling bagi siswanya.

Integrasi budaya islami dalam proses pendidikan di Aceh
Secara filosofi kehidupan masyarakat Aceh, maka kurikulum pendidikan islam sangat cocok dengan budaya yang ada di lingkungan masyarakat yang berbasis islami. Penerapan kurikulum islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat. Sehingga nilai-nilai islam tersebut menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari (Praja et al., 2020). Dalam konteks pendidikan nilai-nilai keislaman tercermin dalam visi, misi, tujuan dan kurikulum sekolah (Mulyadi et al., 2019). . Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

Implementasi pendidikan nilai dan moral di Aceh
Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by febe ririn ariyani 2213053277 -

Nama : Febe Ririn Ariyani

NPM   : 2213053277

ANALISIS JURNAL

Identitas Jurnal : 

  1. Nama Jurnal  : "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM              PENDIDIKAN DI ACEH"
  2. Penulis           : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff
  3. Tahun Terbit : 2021


 Landasan penyelenggaraan pendidikan islami di Acehprinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.

  • Penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai dengan prinsip: (a) Penegakan hukum bagi seluruh peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, dan keturunan; (b) Pemberdayaan siswa sepanjang hidup; (c) Pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dengan cara yang sistematis, terintegrasi, dan terarah (d) Pemberian keteladanan, motivasi, keimanan, kecerdasan, dan kreativitas peserta didik; (e) Mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengontrol kualitas layanan pendidikan; (f) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai budaya, dan keragaman suku bangsa, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan. (g). Efektif, efisien, transparan dan akuntabel
  • Sistem Pendidikan Nasional di Aceh dilaksanakan secara Islami dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pendidikan Nasional di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur

Pemerintah Provinsi Aceh mengharapkan dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh.

penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).

Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Septa Anggraeni -
Tugas Analisis Jurnal Pertemuan 2

Nama : Septa Anggraeni

NPM : 2213053241

Kelas : 3H

A. Identitas Jurnal

• Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN

DI ACEH

• Volume : 9

• Nomor : 3

• Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani Mohd Yusoff.

• Tahun Terbit : 2021

• Alamat : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

B. Analisis Jurnal

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

-Latar Belakang Masalah : Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa. Masalah iklim masyarakat moralitas remaja selama dekade terakhir masih belum pernah terjadi sebelumnya.

Dimana pendidikan memegang peranan yang sangat berarti dalam pembuatan akhlak di golongan peserta didik, apalagi jadi tumpuan budaya

warga. Dalam menjawab perihal tersebut pemerintah Aceh tidak hanya menyelenggarakan

pendidikan yang sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh pula

melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat

kepada pemerintah Aceh.


- Tujuan Penelitian: Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendidikan nilai dan moral dalam sistem kurikulum pendidikan di Aceh

-Metode Penelitian: Jenis metode penelitian pada jurnal ini tidak dijabarkan

-Objek Penelitian: Objek Penelitian pada jurnal ini adalah peserta didik di Aceh

-Hasil Penelitian :  Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9


Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan

Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran

Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan

indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan

keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami

sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh

diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui

kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran

yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat

islam di Aceh.

-Kelebihan Penelitian : Menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami

-Kekurangan Penelitian :  Tidak menjelaskan secara rinci tentang metode yang digunakan, hasil, dan kurangnya data.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nisa Az Zukhrufi -
Nama : Nisa Az Zukhrufi
Npm : 2213053142

Nama jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun terbit : 2021
Nama penulis :
    1. Iwan Fajri
    2. Rahmat
    3. Dadang sundawa
    4. Mohd zailani Mohd yusof
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

PEMBAHASAN :

Penyelenggaran Pembelajaran Islami di Aceh mengacu pada Qanun No 9 tahun 2015, yang secara keseluruhan sudah islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah nilai transparansi, akuntabilitas, pedekatan keteladanan, pengembangan budaya dan penerapan kurikulum berorientasi islam. Pendidikan dan moral disatuan pendidikan aceh diselenggarakan sesuai pendidikan nasional dan kurikulum islami sesuai qanun yang berorientasi kepada budaya islami berbasis syariat islam aceh, hal ini di lakukan untuk melaksanakan, mendorong, dan mengajak peserta didik hidup dinamis.

Aceh memiliki status khusus Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggore Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum islam.

Disamping Aceh memiliki status khusus, Pemerintah Aceh tetap mengembangkan sistem pendidikan sesuai karakteristik adat-istiadat. Pengimplementasian Nilai dan moral juga dijelaskan menurut Quran dan Hadis serta beberapa ahli, penerapan kurikulum islami ini dimaknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman), ini menjadi ciri-ciri khusus penyelenggaran syariat islam dan penerapan pendidikan islam untuk menjadikan generasi muda Aceh berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan Syariat Islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Shinta Dwi Kartika 2213053127 -
Nama : Shinta Dwi Kartika
NPM : 2213053127
Kelas :3H

Analisis jurnal
Nama jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun terbit : 2021
Nama penulis :
1. Iwan Fajri
2. Rahmat
3. Dadang sundawa
4. Mohd zailani Mohd yusof
Judul jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Pembahasan
Aceh Sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus selain bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan peraturan pusat juga berpedoman pada qanun di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan dengan ajaran Islam. Salah satu hasil dari amanah qanun tersebut yaitu adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) .

Pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dapat dikembangkan melalui ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya Aceh. Salah satu budaya Aceh adalah seni tari Lampuan Aceh. Sedangkan dalam pengembangan karir siswa dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling. Prinsip penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan era revolusi industri 4.0.

Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengacu konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh seperti Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Dalam konteks pendidikan nilai-nilai keislaman tercermin dalam visi, misi, tujuan dan kurikulum sekolah. Selain itu juga nilai keislaman tercerminkan dalam interaksi sosial warga sekolah, suasana ruang kelas yang bernuansa islam, suasana asrama serta lingkungan sekolah yang bercorak islami. Integrasi budaya Islam dalam Manajemen Sekolah bertujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah Guru, tenaga administrasi, dan siswa yang relevan dengan hukum Islam.

penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat, namun ada beberapa sekolah yang terdapat kendala karena berasumsi bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa sehingga dalam penerapannya hanya wacana tanpa terlaksa, hal ini dikarenakan mereka belum mempunyai gambaran nyata tentang pengajaran dan evaluasi kurikulum ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adelina Kusumawati 2213053234 -

Nama : Adelina Kusumawati

NPM : 2213053234

 

Identitas jurnal

Nama jurnal       : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Nomor                 : 3

Halaman             : 710-724

Tahun terbit       : 2021

Judul                   : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIDKAN DI ACEH

Nama penulis     : 1. Iwan fajri

                                2. rahmat

                                3. Dadang Sundawa

                                4. Mohd Zailani Mohd Yusof     

Pembahasan

Penyelenggaraan pendidikan di sekolah Provinsi Aceh dilaksanakan secara Islami, mengacu pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Qanun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Penerapan pendidikan Islam dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam proses pendidikan di Madrasah. Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Khusus pendidikan di Aceh sama hal nya dengan pendidikan di provinsi lainnya secara nasional. Hanya saja di Aceh diberikan keistimewaan sesuai dengan Undang-Undangan nomor 44 tahun 1999 tentang tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pendidikan dengan keunikan dan otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam.

 

Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal. Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Namun dalam imlpementasinya, secara umum sekolah-sekolah di Kabupaten/Kota di Aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan, ini terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Di banyak sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas pendidikan. Ketika ditanyakan lebih mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran



In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Deasy Adelia Syahrani 2213053091 -
Nama : Deasy Adelia Syahrani
Npm : 2213053091

Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Volume : 9
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit :2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penuis :
1) Iwan Fajr
2) Rahmat
3) Dadang Sundawa
4) Mohd Zailani Mohd Yusoff


Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat.
Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan. Islam menjadikan sisi moral sebagai tolak ukur perbuatan baik, dan sisi utama dalam nilai adalah tujuan utama dakwah Islam.
Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Asty Yulia Pratiwi 2213053255 -
Nama : Asty Yulia Pratiwi
NPM : 2213053255

Analisis Jurnal
Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh
Pentingnya peran lembaga pendidikan untuk memperkuat moral akibat dari perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan lunturnya rasa cinta dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari di Aceh. Dasar qanun adalah pelaksanaan sistem pendidikan Islam di sekolah yang berada di Provinsi Aceh, agar dapat terlaksana dengan baik. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Berdasarkan hal tersebut satuan pendidikan di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran Islam. Salah satu hasil amanah qanun yaitu dengan adanya kurikulum Aceh (kurikulum Islami) sebagai landasan pelaksanaannya. Pendidikan di Provinsi Aceh dengan ciri tersebut maka penyelenggaraan pendidikan Islam akan mampu melatih generasi muda masyarakat Aceh agar memiliki akhlak yang luhur sesuai dengan budaya Aceh yang kental dengan syariat Islam. Pendidikan ini akan membantu mereka untuk merasakan keamanan, stabilitas, dan keselamatan, untuk menentukan identitas mereka, dan kepemilikan kelompok serta penerimaan mereka terhadap nilai-nilai dan keyakinan yang telah diatur oleh agama islam. Namun dalam proses implementasinya, sekolah-sekolah di kabupaten dan kota Aceh merasa kurikulum Islam terlalu terburu-buru untuk diterapkan, hal ini dibuktikan dengan kurang seriusnya pihak instansi pemerintah yang terlibat dalam mempersiapkan segala kebutuhan implementasinya. dari program Islam. Sekolah yang menganut kurikulum Islam hanya bisa dipahami sebagai wacana tanpa tindakan nyata, karena  belum memberikan gambaran sebenarnya tentang  proses belajar mengajar dan penilaian kurikulum Islam. Bagaimana pendidikan dilaksanakan dan apa yang  diinginkan Dinas Pendidikan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alya Wahidah Assarifah -

Nama               : Alya  Wahidah Assarifah

Kelas               : 3H

Npm                : 2213053290

Mata Kuliah    : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL

 

ANALISIS JURNAL

 

Nama jurnal    : Jurnal Pendidikan Kewarnanegaraan

Nomor             : 3 (tiga)

Halaman         : 710-724

Tahun terbit    : 2021

Judul               :PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

Penulis            : 1. Iwan Fajri

                        2.  Rahmat

                        3. Dadang Sundawa

                        4. Mohd Zailani Mohd Yusoft

Pembahasan 

Pemerintah aceh tidak hanya menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan apa  yang diamanatkan secara nasional, tetapi pemerintah aceh  melakukan pembelajaran khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah  aceh. Penyelenggaraan pendidikan diseluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran islam.  Pada pelaksanaan pendidikan di sekolah aceh sendiri secara keseluruhan sudah tergolong islami, dengan indikator  sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai  transparasi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasu islami  dan oenerapan kurikulum islam sebagai diatur  dalam  qunun.

Pendidikan di aceh mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qunun pendidikan di aceh. Karena proses  pembelajaran yang terjadi diaceh dilaksanakan dengan  berbasis dan berorientasi pada budaya islami  yang  berbasis syariat islam diaceh. Penyelenggaraan pembelajaran islam di provinsi  aceh mengacu pada Qanum No 9 tahun 2015 pergantian atas Qonum aceh No 11 Tahun 2014 tentang penyelenggara pembelajaran.

Kelebihan : dalam penulisannya sudah tersetruktur dan bahasa yang digunakan mudah dipahami sehingga apa yang disampaikan dalam jurnal tersebut mudah dimengerti

Kekurangan : -


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Meldayanti putri 2213053088 -
Nama : Meldayanti Putri
NPM : 2213053088
Analisis Jurnal

Berdasarkan jurnal "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"
1. IDENTITAS JURNAL
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
2. VOLUME : 9
3. NOMOR: 3
4. HALAMAN : 710 - 724
5. TAHUN TERBIT : 2021
6. NAMA PENULIS :
> Iwan Fajri
>Rahmat
>Dadang Sundawa
>Mohd Zailani Mohd Yusoff

isi Jurnal :
Perubahan sosial yang pesat dalam gaya hidup menyebabkan lunturnya rasa cinta dalam sosial budaya di kalangan remaja. Fenomena tersebut terlihat dari akhlak, gaya hidup, dan aktivitas sosial remaja dalam kehidupan sehari-hari di Aceh. Dasar qanun adalah pelaksanaan sistem pendidikan Islam di sekolah yang berada di Provinsi Aceh, agar dapat terlaksana dengan baik. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Berdasarkan hal tersebut satuan pendidikan di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran Islam. Salah satu hasil amanah qanun yaitu dengan adanya kurikulum Aceh (kurikulum Islami) sebagai landasan pelaksanaannya. Pendidikan di Provinsi Aceh dengan ciri tersebut maka penyelenggaraan pendidikan Islam akan mampu melatih generasi muda masyarakat Aceh agar memiliki akhlak yang luhur sesuai dengan budaya Aceh yang kental dengan syariat Islam.

Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat, namun ada beberapa sekolah yang terdapat kendala karena berasumsi bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa sehingga dalam penerapannya hanya wacana tanpa terlaksa, hal ini dikarenakan mereka belum mempunyai gambaran nyata tentang pengajaran dan evaluasi kurikulum ini.
Namun, apabila dilihat lebih dalam Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam kehidupan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Diva Azzahra -
Nama : Diva Soraya azzahra
Npm : 2253053035
Kelas : 3H
Mata kuliah: Pendidikan Nilai dan moral

ANALISIS JURNAL

Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarnanegaraan

Nomor : 3

Halaman : 710-724

Tahun terbit : 2021

Judul : "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"

Penulis : 1. Iwan Fajri

2. Rahmat

3. Dadang Sundawa

4. Mohd Zailani Mohd Yusoft

Pembahasan :

Pemerintah Aceh pula melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Devana Okta Mahdalena 2253053034 -
Nama : Devana Okta Mahdalena
Npm : 2253053034
Kelas : 3/H

Pertemuan 2
PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM
PENDIDIKAN DI ACEH

Pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik-karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh Amin (2018) Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qanun No23 Tahun 2002Qanun tersebut kemudian disempurnakan dengan Qanun Aceh No 5 Tahun 2008 dan pemerintah kemudian diganti oleh Qanun Aceh No 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.

Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasionalAda delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Kedelapan belas nilai tersebut adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu, nasionalis, patriotik, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damaigemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010)Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Artinya nilai yang akan dikembangkan harus diwujudkan dalam isi setiap mata pelajaran melalui proses pembelajaran di kelas, tugas di luar kelas, dan juga terwujud dalam aturan sekolah. Khusus pendidikan di Aceh sama hal nya dengan pendidikan di provinsi lainnya secara nasional. Hanya saja di Aceh diberikan keistimewaan sesuai dengan Undang-Undangan nomor 44 tahun 1999 tentang tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan IslamKurikulum Aceh dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.
Ada enam strategi dalam pembentukan nilai yang membutuhkan proses keberlanjutan seperti pembiasaan nilainilai budayapengetahuan moral, perasaan dan cinta yang baik, akting moral, dan nilai keteladanan. Bagaimanapun guru memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembentukan nilai siswa selama di sekolah . Oleh karena itu, para guru perlu mempelajari strategi yang digunakan untuk mengajarkan nilai-nilai baik kepada siswa baik melalui pendidikan formal maupun nonformalPeran guru sebagai panutan bagi siswa dinilai sangat penting dalam pendidikan nilai. Nilai- nilai utama yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk mendukung keberhasilan implementasi kurikulum di National Institute of Education (NIE), Singapura adalah: keyakinan bahwa semua siswa dapat belajar, merawat dan memperhatikan semua siswa, menghormati keragamankomitmen dan dedikasi terhadap profesi.
Nilai moral Islam adalah Alquran dan Hadits Nabi, dan ini berarti bahwa nilai harus mutlak dan stabil. Dari sisi individu membantu mereka untuk merasakan keamanan, stabilitas, dan keselamatanuntuk menentukan identitas mereka, dan kepemilikan kelompok serta penerimaan mereka terhadap nilai-nilai dan keyakinan yang diatur oleh agamaDari sisi masyarakat membantu dalam mengatur emosi dan keberlanjutannya, dan ini merupakan salah satu pilar keberlangsungan dan keberlanjutan masyarakatSingkatnya, seorang Muslim harus mengembangkan karakter moralnyaDengan demikian, nilai-nilai yang lebih baik. yang dimasukkan oleh seorang Muslim ke dalam karakternya, menjadi Muslim yang lebih baik.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Shella Priscillia 2253053054 -
ANALISIS JURNAL
Nama : shella priscillia
Npm : 2253053054.


Nama Jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
- Iwan Fajri
-Rahmat
-Dadang Sundawa
- Mohd Zailani Mohd Yusoff

Analisis jurnal

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi sehingga banyak perubahan sosial yang terjadi sangat berpengaruh terhadap perkembangan moralitas yang dimiliki remaja pada zaman modern ini. Pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk nilai dan moral pada peserta didik.

Seperti halnya dengan sistem pendidikan kurikulum di Aceh yang mengintegrasikan amanat pendidikan nasional yang sudah ditetapkan dengan penerapan kurikulum islami yang berpedoman dengan qanun pendidikan di Aceh yang berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat Islam di Aceh sesual dengan kekhususan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh.

Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat mewujudkan proses pendidikan di Aceh yang berlangsung secara islami di seluruh satuan pendidikan di Aceh dan mengintegrasikan budaya Islam dalam proses pendidikan di Aceh. Penerapan kurikulum Islami tidak hanya berfokus pada mata pelajaran agama islam saja, tetapi lebih luas dari itu yang menyangkut permasalahan penerapan nilai-nilai islam dalam kehidupan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Pengintegrasian antara pendidikan nasional dengan kurikulum islami yang dilakukan di Aceh tentunya sama sama memiliki tujuan yang baik dalam mengajarkan dan membentuk nilai dan moral yang baik dalam mengontrol aktivitas individu itu sendiri demi kepentingan seluruh masyarakat maupun individu itu sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Sherli Marsela 2213053233 -

ANALISIS JURNAL

NAMA: SHERLI MARSELA

NPM: 2213053233

Nama Jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
- Iwan Fajri
-Rahmat
-Dadang Sundawa
- Mohd Zailani Mohd Yusoff

Penyelenggaraan pembelajaran Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun No 9 Tahun 2015 pergantian atas Qanun Aceh No 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh. Ini terutama berkaitan dengan pengajaran dan pendisiplinan siswa untuk memiliki perilaku dan karakteristik pribadi yang terbaik.

Dalam hal ini, pengembangan moral siswa secara otomatis terkait dengan sistem pendidikan. Peran lembaga pendidikan juga penting untuk memperkuat dengan perubahan sosial yang terjadi di Aceh. Hal ini menjadi semakin sulit untuk diabaikan dalam berbagai penelitian dimana siswa terlibat dalam perilaku menyimpang yang sering dikaitkan dengan institusi pendidikan.

Persoalan yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral siswa dalam satu dekade terakhir ini menjadi gejolak pemerintah Aceh termasuk orang tua siswa. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah Aceh selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan secara nasional, pemerintah Aceh juga melaksanakan pendidikan sesuai dengan kekhususan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) 


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by INDAH APRILIA WINDIYANI -
Nama : Indah Aprilia Windiyani
NPM : 2213053033
ANALISIS JURNAL

Nama Jurnal : jurnal pendidikan kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
- Iwan Fajri
-Rahmat
-Dadang Sundawa
- Mohd Zailani Mohd Yusoff

Pembahasan
Berdasarkan jurnal tersebut  ialah Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013).

Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Ada delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan guru dalam pembelajaran. Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai dengan isi kurikulum tertulis, kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), serta kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Khusus pendidikan di Aceh sama hal nya dengan pendidikan di provinsi lainnya secara nasional. Hanya saja di Aceh diberikan keistimewaan sesuai dengan Undang-Undangan nomor 44 tahun 1999 tentang tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pendidikan dengan keunikan dan otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya,2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.

Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a) Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh) dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab; (9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal dan (4) Pendidikan Keterampilan.

Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

Secara singkat, penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur (Yusuf et al., 2019).
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Bunga Amanda Sastra Ayu Pitaloka -
Nama: Bunga Amanda Sastra Ayu Pitaloka
Npm: 2213053034

•IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
2. Nomor : 3
3. Halaman : 710-724
4. Tahun Terbit : 2021
5. Judul Jurnal : “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH”
6. Nama Penulis :
-Iwan Fajri
-Rahmat
-Dadang Sundawa
-Mohd Zailani Mohd Yusoff

• ISI JURNAL
Masalah Penelitian : Perubahan pesat dalam kehidupan sosial, perbincangan ini paling signifikan tentang hukum dan moral siswa.
Lokasi Penelitian : Sekolah di Provinsi Aceh.
Metode Penelitian : Deskriptif Analitik.
Hasil Penelitian :
Saat ini Pendidikan di Aceh dikembangkan berdasarkan karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh. Yang dimana termuat dalam Qanum terbaru, yaitu Qanum Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh.
Berdasarkan Qanum tersebut, sistem pendidikan di Aceh diselenggarakan secara Islami, ini merupakan bentuk komitmen Pemda Aceh dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

•Kelebihan Penelitian : Menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
•Kekurangan Penelitian : -
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by PUTRI ZAFIKA AQWINTARI -

Nama: Putri Zafika AqwinTari

Npm: 2213053285

Kelas: 3H

ANALISIS JURNAL

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
2. Nomor : 3
3. Halaman : 710-724
4. Tahun Terbit : 2021
5. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
6. Nama Penulis :

  1. Iwan Fajri
  2. Rahmat
  3. Dadang Sendawa
  4. Mohd Zailani Mohd Yusoff

B. ISI JURNAL
1) Masalah Penelitian : Perubahan pesat dalam kehidupan sosial merupakan salah satu perbincangan paling signifikan tentang hukum dan moral siswa.
2) Lokasi Penelitian : Sekolah di provinsi Aceh
3) Metode Penelitian : Deskriptif analitik
4) Hasil Penelitian : Penyelenggaraan pendidikan Islami di Provinsi Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di seluruh satuan pendidikan berpedoman pada ajaran Islam. Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah Islami, dengan indikator sistem pengelolaan madrasah memiliki nilai transparansi, akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh
diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.

C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1) Kelebihan : Penulisan jurnal sangatlah runtut serta lengkap dimulai dengan isi pembahasan yang memuat landasan penyelenggaraan pendidikan, kemudian integrasi, dan terakhir yaitu implementasi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by YUANI TRI ASTUTI 2213053046 -
Nama: Yuani Tri Astuti
Npm:2213053046

IDENTITAS JURNAL

1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
2. Nomor : 3
3. Halaman : 710-724
4. Tahun Terbit : 2021
5. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
6. Nama Penulis :
Iwan Fajri
Rahmat
Dadang Sundawa
Mohd Zailani Mohd Yusoff

HASIL PENELITIAN:
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh
diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan
keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia
mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam. Kurikulum Aceh
dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapan nya dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta
pada setiap mata pelajaran yang ada. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah (Martinek, & Lee, 2012;Waite, 2011). penelitian ini mengedepankan pentingnya rumusan visi sekolah berbasis nilai. Padahal visi memiliki peran yang lebih penting karena strategi pendidikan diterapkan untuk mencapai visi sekolah. Hasil penelitian Raihani (2008), keberhasilan sekolah didahului dengan rumusan visi sebagai pedoman seluruh kebijakan, program, dan kegiatan sekolah.

Kelebihan:Bahasa yang digunakan mudah dipahami.
Kekurangan:-
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Mera Dwi Pratiwi Mera -
Nama: Mera Dwi Pratiwi
NPM: 2253053040
Kelas: 3H

A. IDENTITAS JURNAL

1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
2. Nomor : 3
3. Halaman : 710-724
4. Tahun Terbit : 2021
5. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
6. Nama Penulis :
Iwan Fajri
Rahmat
Dadang Sundawa
Mohd Zailani Mohd

B. Pembahasan:

Menjelaskan mengenai konsep dan kontekstual pendidikan nilai dan
moral dalam sistem pendidikan kurikulum di Aceh. Sebagai provinsi yang memiliki otonomi
khusus selian bidang agama, budaya dan politik. Aceh juga diberikan khusus dalam bidang
pendidikan, sehingga Aceh dalam proses penyelenggaraan nya selain berpedoman dengan
peraturan yang dikeluarkan oleh pusat juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh.
Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat
terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai
dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh
menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Salah satu hasil dari amanah qanun
tersebut adanya kurikulum Aceh (kurikulum islami) sebagai landasan dalam menerapkan
pendidikan di provinsi Aceh. Dengan ciri khas tersebut penerapan pendidikan Islam dalam rangka
pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam
(Sulaiman et al., 2020).
Penerapan kurikulum Islam berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 44 ayat (2)
mengatur bahwa kurikulum pendidikan Islam harus memuat mata pelajaran sebagai berikut: (a)
Mata Pelajaran Inti: (1). Pendidikan Islam dan amalannya terdiri dari (Keyakinan dan akhlak, fiqh)
dan Al Quran dan Hadis) (2). Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Matematika / aritmatika; (4) Ilmu
Pengetahuan Alam; (5) Ilmu Sosial; (6) Bahasa dan Sastra Indonesia; (7) Bahasa Inggris; (8) Arab;
(9). Pendidikan jasmani dan olahraga; dan (10) Sejarah Kebudayaan Islam. (b). Mata pelajaran
muatan lokal terdiri dari: (1) Bahasa daerah; (2) Sejarah Aceh; (3) Adat, budaya, dan kearifan lokal
dan (4) Pendidikan Keterampilan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman et
al. (2020) menjelaskan bahwa secara umum Kepala sekolah di lingkungan provinsi Aceh
menjelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh mengacu pada
ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 5 Diatur.

C. KEKURANGAN DAN KELEBIHAN

Kelebihan: Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
Kekurangan: -
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by SILMI NUR'AFIFAH 2213053129 -
Nama: Silmi Nur'Afifah
Npm: 2213053129


Menganalisis Jurnal

Identitas Jurnal
Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
Nomor : 3
Halaman : 710-724
Tahun Terbit : 2021
Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
Nama Penulis :
• Iwan Fajri
• Rahmat
• Dadang Sundawa
• Mohd Zailani Mohd Yusof

Jurnal yang berjudul “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH” Menggunakan metode deskriptif analitik. Lokasi penelitiannya di sekolah - sekolah yang berada di provinsi Aceh.

Dalam pembahasan:
Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh baik dari Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh
aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadaban dan bermartabat. Tetapi, secara umum pengimplementasian kurikulum di sekolah-sekolah kabupaten ataupun kota aceh merasakan bahwa kurikulum islam terlalu tergesa-gesa untuk diterapkan karena terlihat dari ketidak seriusan pemerintah melalui dinas terkait dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimpelmentasian kurikulum islam tersebut. Sekolah kurikulum islam hanya dimaknai sekedar wacana tanpa aksi nyata, karena mereka belum memperoleh gambaran secara nyata tentang bagaimana proses pengajaran, pembelajaran dan evaluasi dalam kurikulum islam yang diterapkan dan diinginkan oleh dinas Pendidikan. Dilihat dari substansi, pelaksanaan kurikulum Aceh masih belum substantif, belum memiliki konsep yang pasti dan belum memiliki pola yang tetap, sehingga setiap sekolah menerjemahkan secara berbeda antara sekolah yang satu dengan sekolah lainnya. Selain itu, pengakuan guru, pemahaman kurikulum Aceh belum utuh, dan sulit untuk diterapkan di sekolah, selain tidak ada sarana dan prasarana pendukung, metode pelaksanaanya juga masih “amburadul” (Majelis Pendidikan Aceh, 2019).
Dalam jurnal ditanyakan lebih
mendalam tentang bentuk pengintehrasian kurikulum islam dalam mata pelajarannya, banyak
guru-guru yang kesulitan menerangkan dan akhirnya hanya menyatakan bahwa pengintegrasian
dilaksanakan seperti layaknya kurikulum 2013. Dimana KD (Kompetensi Dasar) mata pelajaran
harus memuat nilai-nilai religius atau spiritual. Tetapi ketika ditanyakan atau bentuk real dari RPP
banyak dari guru hanya memuat nilai-nilai keislaman (religius) pada bagian awal pembelajaran
(Komalasari & Rahmat, 2019).
Berdasarkan pemaparan diatas maka, Islam berupaya memadukan semua aspek kehidupan
materialistis atau spiritual, dan berupaya membangun tujuan individu sejalan dengan tujuan masyarakat dan menyerukan kepada semua untuk mengintegrasikan perkataan dengan perbuatan, serta menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dalam kehidupan ini dan keinginannya dalam
kehidupan.

Kelebihan Jurnal:
Kata dan bahasa dalam jurnal mudah di pahami untuk menjelaskan isi dan tujuan.
Paragrafnya tersusun rapih.

Kekurangan Jurnal:
-
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Annisa Rintiara 2213053050 -
NAMA : ANNISA RINTIARA
NPM : 2213053050
KELAS : 3H

Berdasarkan jurnal yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" yang telah saya analisis, dapat diketahui bahwa Penyelenggara proses pendidikan di Aceh, terbilang istimewa dibandingkan dengan daerah lainnya. Proses pendidikan di Aceh dikembangkan berdasarkan karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh. Yang dimana termuat dalam Qanum terbaru, yaitu Qanum Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh. Berdasarkan Qanum tersebut, sistem pendidikan di Aceh diselenggarakan secara Islami, ini merupakan bentuk komitmen Pemda Aceh dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi pada budaya Islami yang berbasis syariat Islam di Aceh. Pendidikan nilai dan moral di satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum Islam yang berpedoman sesuai dengan qanun pendidikan di aceh

Sistem pendidikan di Aceh menggunakan Kurikulum nasional dan Dasar Qanun no 9 th 2015 atas perubahan dari qanun no 11 tahun 2014 pasal 1 ayat 21 tentang pendidikan yang dijiwai dengan ajaran islam.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Maylien Dwinita Putri -
Maylien Dwinita Putri
2213053029

IDENTITAS JURNAL

1. Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
2. Nomor : 3
3. Halaman : 710-724
4. Tahun Terbit : 2021
5. Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
6. Nama Penulis :
Iwan Fajri
Rahmat
Dadang Sundawa
Mohd Zailani Mohd Yusoff

HASIL PENELITIAN:
Penyelenggaraan pendidikan di provinsi Aceh, Indonesia, pada dasarnya mengacu pada sistem pendidikan nasional, sama dengan provinsi lain di Indonesia. Tetapi, semenjak Aceh
diberikan status khusus lewat Undang- Undang No 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta Undang- Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan otonom dalam melaksanakan pendidikan dengan
keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam (Ahamd, 2019; Bahri, 2013) Aceh memiliki ciri-ciri khusus dalam penyelenggaraan syariat Islam (Ulya, 2016) dan penerapan pendidikan Islam dalam rangka pembentukan generasi muda Aceh yang berakhlak mulia
mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam.Pendidikan di Aceh saat ini sedang mempersiapkan kurikulum Aceh yang disusun berdasarkan ajaran Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan Islam.

Kelebihan : Penulisan jurnal sangatlah runtut serta lengkap dimulai dengan isi pembahasan yang memuat landasan penyelenggaraan pendidikan, kemudian integrasi, dan terakhir yaitu impelemtasi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Desvyta Shelzalia Indra 2253053050 -
Nama : Desvytha Shelzalia Indra
NPM : 2253053050


1. IDENTITAS JURNAL
* Nama Jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan
* Nomor : 3
*Halaman : 710 -724
*Tahun Terbit : 2021
* Judul Jurnal : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
*Nama Penulis :
Iwan Fajar
Rahmat
Dadang Sundawa
Mohd Zailani Mohd Yusoff

Berdasarkan jurnal yang berjudul "PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH" yang telah saya analisis, dapat diketahui bahwa Penyelenggara proses pendidikan di Aceh, terbilang istimewa dibandingkan dengan daerah lainnya. Proses pendidikan di Aceh dikembangkan berdasarkan karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh. Yang dimana termuat dalam Qanum terbaru, yaitu Qanum Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh. Berdasarkan Qanum tersebut, sistem pendidikan di Aceh diselenggarakan secara Islami.
Kurikulum Aceh
dapat disebut sebagai kurikulum nasional plus, karena seluruh muatan kurikulum nasional 2013 termasuk kurikulum Aceh ditambah dengan materi pendidikan Islam dan materi muatan lokal.Qanun pendidikan diharapkan dapat diterapkan dalam bidang pendidikan di Aceh. Penerapan nya dilakukan pada setiap jenjang pendidikan dan setiap lembaga pendidikan yang ada di Aceh serta
pada setiap mata pelajaran yang ada. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa nilai-nilai harus ditransfer melalui semua pembelajaran dan kegiatan pendidikan di sekolah (Martinek, & Lee, 2012;Waite, 2011). penelitian ini mengedepankan pentingnya rumusan visi sekolah berbasis nilai. Padahal visi memiliki peran yang lebih penting karena strategi pendidikan diterapkan untuk mencapai visi sekolah. Hasil penelitian Raihani (2008), keberhasilan sekolah didahului dengan rumusan visi sebagai pedoman seluruh kebijakan, program, dan kegiatan sekolah.

Kelebihannya:
Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Kekurangan
-
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aprita Fahria Zahra 2213053259 -
ANALISIS JURNAL

Nama: Aprita Fahria Zahra
NPM: 2213053259

PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH

#Identitas Jurnal
*Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
*Volume : 9
*Nomor : 3
*Halaman : 710 - 724
*Tahun Terbit : 2021
*Judul : PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH
*Nama penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, & Mohd Zailani Mohd Yusoff

Di Indonesia, pendidikan nilai telah diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat 18 nilai yang perlu diintegrasikan yaitu religius, jujur, toleransi, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, nasionalisme, patriotisme, menghargai prestasi, ramah dan komunikatif, cinta damai, gemar membaca, sadar lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab (Kemendiknas, 2010). Nilai-nilai tersebut dipupuk dengan memadukan nilai isi kurikulum tertulis serta kurikulum tidak tertulis (hidden curriculum), juga kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Penyelenggaraan pembelajaran di Provinsi Aceh selain berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, juga berpedoman pada qanun yang ada di provinsi Aceh. Dasar qanun tersebut adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah di Provinsi Aceh, dapat terlaksana secara ideal. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Penerapan pendidikan nilai dan moral dalam pendidikan di Aceh melalui kurikulum islami sesuai dengan yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini mengatur satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk diterapkan di sekolah. Proses penerapan ini melalui perumusan visi sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal berbasis budaya syariat islam di Aceh melalui peraturan gubernur.