Posts made by 2212011414 Hasdan Alhapikih Siregar

makna Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang. Pasal ini menjelaskan bahwa perikatan dapat terbentuk karena adanya persetujuan antara pihak-pihak yang terlibat (perjanjian) atau karena adanya ketentuan undang-undang yang mengatur perikatan tersebut. Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan undang-undang yang mengatur perikatan dapat dibagi menjadi undang-undang saja atau undang-undang karena adanya.Pasal 1233 KUHPerdata merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan

Makna Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.Pasal 1235 KUHPerdata mengatur tentang kewajiban debitur untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan merawatnya dengan baik sampai pada saat penyerahan. Kewajiban ini berlaku dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu.

Makna Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan hak bagi si berpiutang untuk menuntut penghapusan perikatan tersebut atau untuk menuntut ganti rugi.Pasal ini mengatur tentang hak berpiutang untuk menuntut penghapusan perikatan atau ganti rugi apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya dalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat  sesuatu . Dalam hal ini, si berpiutang memiliki hak untuk meminta penghapusan perikatan atau ganti rugi sebagai akibat dari ketidakmampuan si berutang untuk memenuhi kewajibannya.

Makna Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut. Dalam hukum perdata, terdapat beberapa macam perikatan, salah satunya adalah perikatan bersyarat yang diatur dalam Pasal 1253-1267 KUHPerdata.Pasal 1253 KUHPerdata menjelaskan bahwa perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu, terjadi atau tidak terjadi.