Posts made by 2211011019_Yunita sapitri

Nama: Yunita Sapitri
NPM: 2211011019
Kelas: A (S1 Manajemen)

Dalam jurnal tersebut dituliskan Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama semua elemen bangsa yang pada norma akademik dianggap menjadi politik aturan. Pembentukan kaedah aturan ialah aktivitas final asal kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yg ialah cabang filsafat yang membahas wacana sikap insan, dalam artikel ini sikap insan pada bernegara. Tujuan tulisan ini ialah buat mengetahui korelasi antara hukum menggunakan etik serta bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik pada Politik aturan pada Indonesia. Rumusan politik aturan sudah 15 tahun selesainya kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 wacana Garis-garis besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana lalu dirubah sebagai Garis-Garis akbar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. sementara itu, hubungan antara etika dengan aturan bisa dipandang asal 3(tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan insan untuk mematuhi atau melanggarnya. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan un- dang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No 2 tahun 1960 Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
Nama: Yunita Sapitri
NPM : 2211011019
Kelas : Manajemen A

Analisis jurnal 1 & 2 yang berjudul Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.
dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan dalam jurnal ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yg universal dan komperhensif keberadaan Pancasila ialah suatu pencapaian riil pada tegaknya Negara hukum. sebaliknya, konflik hukum serta tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi Jika tak terdapat Pancasila.
Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila menjadi ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Karena itu sangat diharapkan penyegaran balik perihal Pancasila baik berasal aspek pengetahuan, pemahaman serta pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
istilah Pancasila sudah dikenal semenjak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis pada kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca serta buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Sejarah lahirnya Pancasila pada era modern berawal asal hadiah janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia sang Perdana Menteri Jepang saat ituAda tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya perihal dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.tetapi rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan menerima penolakan asal utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yg pertama.menggunakan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 di lepas 18 Agustus 1945, telah disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila jua sudah secara sah serta resmi dijadikan menjadi dasar negara.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
menjadi dasar filsafat negara serta filsafat hidup bangsa, Pancasila ialah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. oleh karena itu menjadi suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila ialah suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. menjadi falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan serta kenegaraan wajib mendasarkan pada 5 nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

1.Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yg diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk pada menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat , bangsa serta negara Indonesia.

2.Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan menjadi dasar (fundamen) buat mengatur pemerintah negara atau menjadi dasar buat mengatur penyelengaraan negara.

3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila menjadi petunjuk hidup berbangsa serta bernegara artinya panduan bagi setiap arah serta kegiatan bangsa Indonesia pada segala bidang.

4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih menjadi ciri khas bangsa atau negara Indonesia yg membedakan menggunakan bangsa atau negara lain,

uraian diatas bisa di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, serta hablum minal alam buat mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.

Terima kasih.