Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena adanya berbagai faktor seperti perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat dan negara. Berikut ini adalah analisis mengenai perubahan konstitusi di Indonesia beserta periode-periode perubahannya:
1.. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
3.Kasus suap daging sapi impor adalah kasus suap di Indonesia yang terjadi pada awal 2013 terkait pengaturan kuota sapi impor menjadi 8000 ton. Tercatat uang sebesar 1,3 miliar digunakan untuk penyuapan. Kasus ini melibatkan saksi yang berasal dari individu, pihak swasta dan pemerintah, mulai dari Elda Devianne Adiningrat, Thomas Sembiring, menteri pertanian Suswono bahkan hingga artis Ayu Azhari dan model Vitalia Shesya. Atas kasus tersebut KPK melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus suap daging sapi impor.
Kasus tersebut layak mendapatkan hukuman penjara.
4.Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.
1.. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
3.Kasus suap daging sapi impor adalah kasus suap di Indonesia yang terjadi pada awal 2013 terkait pengaturan kuota sapi impor menjadi 8000 ton. Tercatat uang sebesar 1,3 miliar digunakan untuk penyuapan. Kasus ini melibatkan saksi yang berasal dari individu, pihak swasta dan pemerintah, mulai dari Elda Devianne Adiningrat, Thomas Sembiring, menteri pertanian Suswono bahkan hingga artis Ayu Azhari dan model Vitalia Shesya. Atas kasus tersebut KPK melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus suap daging sapi impor.
Kasus tersebut layak mendapatkan hukuman penjara.
4.Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.