Kiriman dibuat oleh hottua simarmata 2206061005

PKn D3 Perkantoran -> POST TEST

oleh hottua simarmata 2206061005 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena adanya berbagai faktor seperti perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat dan negara. Berikut ini adalah analisis mengenai perubahan konstitusi di Indonesia beserta periode-periode perubahannya:
1.. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
3.Kasus suap daging sapi impor adalah kasus suap di Indonesia yang terjadi pada awal 2013 terkait pengaturan kuota sapi impor menjadi 8000 ton. Tercatat uang sebesar 1,3 miliar digunakan untuk penyuapan. Kasus ini melibatkan saksi yang berasal dari individu, pihak swasta dan pemerintah, mulai dari Elda Devianne Adiningrat, Thomas Sembiring, menteri pertanian Suswono bahkan hingga artis Ayu Azhari dan model Vitalia Shesya. Atas kasus tersebut KPK melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus suap daging sapi impor.
Kasus tersebut layak mendapatkan hukuman penjara.
4.Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.

PKn D3 Perkantoran -> PRETEST -> PRETEST -> Re: PRETEST

oleh hottua simarmata 2206061005 -
1. Sikap positif terhadap Pancasila dapat diwujudkan dengan tidak melakukan pola hidup yang berlebihan, menjunjung perdamaian, menghindari kekerasan, bersikap terbuka, dan menghindari sikap kedaerahan yang berlebihan.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
3. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi. 2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
4. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

PKn D3 Perkantoran -> PRETEST

oleh hottua simarmata 2206061005 -
Nama:Hottua Gede Paskalin Simarmata
NPM:22060601005
Administrasi Perkantoran

1.Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan

2.negara akan hancur jika tidak ada konstitusi
- karena konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi di gunakan sebagai pengatur organisasi serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3.Berikut ada 3 contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

1. Masuknya berbagai macamkebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4.Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat menghargai dan mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini memegang peranan penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara, serta menciptakan kondisi yang kondusif untuk kemajuan bangsa.
Namun, saya juga merasa bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya memperkuat nilai persatuan dan kesatuan ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Mengatasi polarisasi dan perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun ketika perbedaan tersebut terlalu tajam dan tidak diatasi dengan baik, dapat menimbulkan polarisasi yang merusak keutuhan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat dialog, toleransi, dan kerja sama antara berbagai kelompok dan komunitas di Indonesia.
Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesempatan ekonomi. Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat menimbulkan ketegangan dan konflik antar kelompok masyarakat, sehingga perlu ada upaya untuk memperbaiki kesenjangan tersebut dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.
Meningkatkan pemahaman tentang nilai persatuan dan kesatuan. Penting untuk terus memberikan pendidikan dan sosialisasi yang baik mengenai pentingnya nilai persatuan dan kesatuan, baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat umum. Hal ini dapat membantu mendorong sikap yang inklusif dan menjaga keutuhan bangsa.
Mengatasi konflik di daerah yang rawan konflik. Beberapa daerah di Indonesia masih rawan konflik karena perbedaan etnis, agama, dan budaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengatasi konflik tersebut dengan memperkuat dialog dan toleransi antar kelompok, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Dalam kesimpulannya, nilai persatuan dan kesatuan sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita perlu terus berupaya untuk memperkuat nilai ini dan mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.