POST TEST

POST TEST

POST TEST

Number of replies: 7

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by muhammad ridho rizqullah 2206061004 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena adanya berbagai faktor seperti perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat dan negara. Berikut ini adalah analisis mengenai perubahan konstitusi di Indonesia beserta periode-periode perubahannya:

1.Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949
Konstitusi RIS disusun pada saat Indonesia masih berbentuk negara kesatuan yang terdiri dari beberapa negara bagian. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia adalah sebuah federasi dan setiap negara bagian memiliki kedaulatan sendiri-sendiri. Namun, konstitusi ini tidak efektif karena terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan negara-negara bagian. Akibatnya, konstitusi ini hanya berlaku selama kurang dari 4 tahun, yaitu dari tahun 1949 hingga 1950.

2.Konstitusi UUD 1950
Konstitusi UUD 1950 merupakan konstitusi pertama yang diterapkan setelah Indonesia merdeka secara penuh pada 17 Agustus 1950. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer. Namun, konstitusi ini juga tidak berlangsung lama karena terjadi pergolakan politik dan krisis ekonomi pada masa itu. Konstitusi ini berlaku selama kurang dari 5 tahun, yaitu dari tahun 1950 hingga 1959.

3.Konstitusi UUD 1945
Konstitusi UUD 1945 diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial. Konstitusi ini kemudian mengalami beberapa perubahan seiring berjalannya waktu. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

4.Perubahan Konstitusi UUD 1945
Perubahan-perubahan konstitusi UUD 1945 dilakukan beberapa kali sejak pertama kali diadopsi pada 1945. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Beberapa perubahan penting dalam konstitusi UUD 1945 di antaranya adalah perubahan pada masa Orde Baru (1966-1998) yang memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden dan pemerintah pusat. Kemudian, setelah reformasi pada tahun 1998, terdapat beberapa amendemen yang dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, membatasi kekuasaan Presiden, dan meningkatkan otonomi daerah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by RAISSYA NABILA SYAKIRA 2206061013 -
Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dinamika kehidupan masyarakat. Perubahan meliputi hal-hal berkaitan dengan aturan tentang anatomi struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman, dan pertanggungjawaban kekuasaan kepada rakyat. Bangsa Indonesia telah mengalami perubahan perubahan konstitusi di Indonesia beserta periode-periode perubahannya:

1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat (Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Ref : Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
In reply to First post

Re: POST TEST

by RIZKIA RAMADHANITA 2206061003 -
Karena, konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, hingga mengalami beberapa kali perubahan diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi,hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945,dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Berikut periode-periode perubahan konstitusi indonesia:

A. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

B. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

C. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang DasarSementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI.Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UU D 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu,kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalammenjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa telah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa danbernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

`Ref=> M. Yoevan Elvino Putra. 2021. Perkembangan konstitusi di indonesia
In reply to First post

Re: POST TEST

by Jesiyanti 2206061014 -
Bicara tentang konstitusi, berarti bicara tentang 2 hal pengertian dari kosntitusi. Apa sih sebenarnya pengertian dari konstitusi itu? Pertama dalam arti luas "konstitusi" digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan.
Kostitusi sebuah negara merupakan kulminasi dari shared value yang diyakini bersama sebuah bangsa untuk mengorganisir negara sesuai dengan kondisi sosial dan politik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Konstitusi di sebuah negara tidak dibangun di ruang hampa, tetapi lahir dari kondisi sosial dan politik masyarakat yang menyelimutinya kemudian menjadi 1 Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, bandung, 2000, halaman. 10 kesepakatan bersama yang dituangkan dalam konstitusi.
Sebenarnya perubahan konstitusi sebuah negara bukanlah sebuah hal yang tabu dilakukan. Dalam perkembangannya konstitusi di Indonesia mengalami bebrapa perubahan. Ada beberapa perubahan konstitusi atau undang undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.
Konstitusi pertama, periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia. UUD yg disahkan PPKI dianggap sah karena merupakan hasil dari revolusi bangsa Indonesia utk merdeka dari penjajah.

konstitusi kedua: Merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS. Dengan berdirinya RIS maka RI tetap ada dan menjadi salah satu negara bagian dari RIS sama seperti Negara Indonesia Timur, negara pasundan, negara sumatera timur, negara jawa timur, dsb. UUD 1945 hanya berlaku dalam wilayah RI saja, diluar itu berlaku konstitusi RIS. Konstitusi RIS hanya bersifat sementara.
Konstitusi ketiga : UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950. UUD 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Psl 190, psl 127 (a) dan Pasal 191 mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.

Konstitusi keempat : kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.Presiden Soekarno mengambil kebijakan mengeluarkan Dekrit Presiden melalui Kepres pada tanggal 5 juli 1959. Dekrit presiden tersebut dapat diterima dan konstitusional sebagai keadaan keadaan yang bersifat staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).

rujukan : https://www.kompasiana.com/haura117/6387457848feef36323171f2/perubahan-konstitusi-dan-konstitusi-di-indonesia
In reply to First post

Re: POST TEST

by Anita Pertiwi 2206061006 -
Anita Pertiwi (2206061006)
Hal positif yang saya dapat adalah:
1) 1. Keputusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi
2. Masyarkat mengajukan permohonan pengujian ke MK
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara
1. Menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa harus tersampaikan kepada wakil rakyat mereka

2) hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3) Kasus suap daging sapi impor adalah kasus suap di Indonesia yang terjadi pada awal 2013 terkait pengaturan kuota sapi impor menjadi 8000 ton. Tercatat uang sebesar 1,3 miliar digunakan untuk penyuapan. Kasus ini melibatkan saksi yang berasal dari individu, pihak swasta dan pemerintah, mulai dari Elda Devianne Adiningrat, Thomas Sembiring, menteri pertanian Suswono bahkan hingga artis Ayu Azhari dan model Vitalia Shesya. Atas kasus tersebut KPK melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus suap daging sapi impor.
Kasus tersebut layak mendapatkan hukuman penjara.

4) Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.

Refrensi:
Humas MKRI., Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses pada Sabtu, 28 Mei 2022. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18236&menu=2#:~:text=Rambu%2Drambu%20itulah%20yang%20kemudian,untuk%20kembali%20menggunakan%20UUD%201945

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kasus_suap_daging_sapi_impor
In reply to First post

Re: POST TEST

by hottua simarmata 2206061005 -
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena adanya berbagai faktor seperti perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat dan negara. Berikut ini adalah analisis mengenai perubahan konstitusi di Indonesia beserta periode-periode perubahannya:
1.. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.
3.Kasus suap daging sapi impor adalah kasus suap di Indonesia yang terjadi pada awal 2013 terkait pengaturan kuota sapi impor menjadi 8000 ton. Tercatat uang sebesar 1,3 miliar digunakan untuk penyuapan. Kasus ini melibatkan saksi yang berasal dari individu, pihak swasta dan pemerintah, mulai dari Elda Devianne Adiningrat, Thomas Sembiring, menteri pertanian Suswono bahkan hingga artis Ayu Azhari dan model Vitalia Shesya. Atas kasus tersebut KPK melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus suap daging sapi impor.
Kasus tersebut layak mendapatkan hukuman penjara.
4.Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Belva Egalita 2206061009 -
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.