Posts made by Suci Erly Suryani 2206061008

PKn D3 Perkantoran -> PRETEST -> PRETEST -> Re: PRETEST

by Suci Erly Suryani 2206061008 -
NAMA : SUCI ERLY SURYANI
NPM : 2206061008
PRODI : ADMINISTRASI PERKANTORAN

1. Hal positif yang dapat saya simpulkan adalah kesadaran pentingnya menjaga konstitusi dan proses hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa hukum terkait konstitusi.

Kita juga dapat mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

Hal yang harus dibenahi adalah perlindungan terhadap independensi MK dan proses revisi UU yang tidak terburu-buru dan melibatkan partisipasi publik yang luas serta dilakukan secara terbuka dan transparan.

2. Hakikat dari konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur kekuasaan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Konstitusi penting bagi suatu negara karena memberikan kerangka kerja dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan negara dan rakyat, serta melindungi hak-hak dan kebebasan masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi Indonesia menegaskan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, dan pelanggaran hak asasi manusia. Perilaku-peilaku tersebut merusak sistem demokrasi dan mengancam kestabilan negara. Pejabat negara yang terbukti melakukan perilaku tidak konstitusional seharusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk hukuman maksimal dan berat jika perbuatannya merugikan negara dan masyarakat. Namun, jika mereka bersedia memperbaiki kesalahannya, maka kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya dapat diberikan.

4. Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti kekuasaan politik, ideologi, situasi sosial-ekonomi, dan perubahan pandangan politik.

Beberapa perubahan konstitusi bertujuan untuk memperkuat kekuasaan pemerintah, sementara yang lain bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia dan demokrasi.

Sejak kemerdekaan Indonesia, telah terjadi empat kali perubahan konstitusi, yaitu:

Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), sebagai hasil penggabungan negara-negara bagian Indonesia yang telah merdeka secara terpisah.
Konstitusi UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959), sebagai konstitusi negara kesatuan setelah RIS bubar.
Konstitusi UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang), sebagai konstitusi negara kesatuan dan konstitusi yang masih berlaku hingga saat ini.
Amandemen Konstitusi UUD 1945 (1999 - sekarang), terdiri dari empat paket amandemen yang mengubah beberapa ketentuan dalam UUD 1945.

PKn D3 Perkantoran -> PRETEST

by Suci Erly Suryani 2206061008 -
NAMA : SUCI ERLY SURYANI
NPM : 2206061008
PRODI : ADMINISTRASI PERKANTORAN


1. Hal positif yang dapat diambil adalah upaya Wali Kota Surabaya dalam melindungi hak dan perlindungan anak-anak dari eksploitasi dalam aksi demonstrasi.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan menghargai hak-hak orang lain dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, menghindari tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum, serta melakukan aksi demo secara damai dan bertanggung jawab.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tugas atau tanggung jawab yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk sosial dalam menjalankan kehidupannya. Kewajiban dasar tersebut meliputi hak-hak asasi manusia, seperti hak atas hidup, kebebasan, perlindungan, kesejahteraan, dan lain sebagainya.

Tidak, sebaliknya kewajiban dasar manusia justru menjadi dasar bagi hak-hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia membentuk dasar moral dan etika dalam hubungan sosial yang beradab, sehingga hak-hak asasi manusia dapat dijamin dan dilindungi dengan baik. Hak-hak tersebut tidak selalu dibatasi, tetapi dapat diatur dan dibatasi dalam batas-batas yang wajar untuk menjaga kepentingan bersama dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat.