Posts made by Jesiyanti 2206061014

PKn D3 Perkantoran -> PRETEST

by Jesiyanti 2206061014 -
1.Anak merupakan potensi yang sangat berharga, generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia, dan akan menjadi pilar utama pembangunan nasional. Untuk itu, menjadi penting untuk meningkatkan kualitas dan mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh dari semua elemen mulai dari keluarga, masyarakat, sampai pemerintah, maka dari itu kita harus meminta agar anak anak tidak di libatkan saat demo besok di Surabaya karna mereka belum mengerti arti dari kata demo dan demo juga termasuk ekploitasi maka dari itu amat sangat bahaya untuk mereka melakukan kegiatan demo di Surabaya . Dan Anak-anak itu tidak boleh dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena tugas anak adalah sekolah dan belajar.

2. -Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat Yang Akan di Sampaikan
-Didasarkan Pada Akal Sehat
-Mengutamakan Kepentingan Umum
-Menyampaikan Dengan Sopan
-tidak menyinggung sara

3.- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
-Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

PKn D3 Perkantoran -> POST TEST

by Jesiyanti 2206061014 -
Bicara tentang konstitusi, berarti bicara tentang 2 hal pengertian dari kosntitusi. Apa sih sebenarnya pengertian dari konstitusi itu? Pertama dalam arti luas "konstitusi" digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem pemerintahan suatu negara, kumpulan aturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan.
Kostitusi sebuah negara merupakan kulminasi dari shared value yang diyakini bersama sebuah bangsa untuk mengorganisir negara sesuai dengan kondisi sosial dan politik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Konstitusi di sebuah negara tidak dibangun di ruang hampa, tetapi lahir dari kondisi sosial dan politik masyarakat yang menyelimutinya kemudian menjadi 1 Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, bandung, 2000, halaman. 10 kesepakatan bersama yang dituangkan dalam konstitusi.
Sebenarnya perubahan konstitusi sebuah negara bukanlah sebuah hal yang tabu dilakukan. Dalam perkembangannya konstitusi di Indonesia mengalami bebrapa perubahan. Ada beberapa perubahan konstitusi atau undang undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia.
Konstitusi pertama, periode 18 agustus 1945-27 desember 1949. Disahkan pada 18 agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI), ketuanya, Ir. Soekarno, wakilnya Dr. M.Hatta. Nashkah UUD disiapkan BPUPKI utk persiapan kemerdekaan Indonesia. UUD yg disahkan PPKI dianggap sah karena merupakan hasil dari revolusi bangsa Indonesia utk merdeka dari penjajah.

konstitusi kedua: Merupakan UUD RIS 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.Konstitusi dihasilkan dari keinginan belanda utk berkuasa kembali di Indonesia melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui 14 desember 1949. Sejak 1950 tersusunlah naskah UUD RIS. Dengan berdirinya RIS maka RI tetap ada dan menjadi salah satu negara bagian dari RIS sama seperti Negara Indonesia Timur, negara pasundan, negara sumatera timur, negara jawa timur, dsb. UUD 1945 hanya berlaku dalam wilayah RI saja, diluar itu berlaku konstitusi RIS. Konstitusi RIS hanya bersifat sementara.
Konstitusi ketiga : UUDS 1950. dibentuk utk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama.Naskah UUDS disahkan oleh BP KNP, DPR dan senat RIS pd 14 agustus 1950 dan mulai berlaku 27 agustus 1950. UUD 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Psl 190, psl 127 (a) dan Pasal 191 mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.

Konstitusi keempat : kembali ke UUD 1945 ( 5 juli 1959-19 oktober 1999).Situasi politik pasca pemilu 1955 utk memilih anggota konstituante tidak kondusif karena konstituante tidak dapat bersidang sebagamana mestinya Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap utk menggantikan UUDS 1950.Presiden Soekarno mengambil kebijakan mengeluarkan Dekrit Presiden melalui Kepres pada tanggal 5 juli 1959. Dekrit presiden tersebut dapat diterima dan konstitusional sebagai keadaan keadaan yang bersifat staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).

rujukan : https://www.kompasiana.com/haura117/6387457848feef36323171f2/perubahan-konstitusi-dan-konstitusi-di-indonesia