Posts made by MIRANDA 2211011046

MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Mata Kuliah : PKN (B)
Jurusan : S1-Manajemen

Analisis Video
Perjalanan konstitusi di Indonesia dimulai sejak satu hari setelah Ir. Soekarno mendeklarasikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan revolusi grondwet atau naskah yang kemudian dinamakan UUD 1945.
Penelitian ini juga membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia, perubahan konstitusi juga disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan, adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan terjadinya perubahan konstitusi.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by MIRANDA 2211011046 -
Nama : Miranda
Npm : 2211011046
Mata Kuliah : PKN B
Jurusan : S1-Manajemen

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu pemerintah yang memiliki sikap sigap dalam menentukan keputusan untuk mengurangi jumlah orang yang terinfeksi virus covid, salah satu cara yang digunakannya yakni dengan memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi resiko penularan virus covid. Pada saat proses pengananan tersebut, setiap pelanggar kebijakan PSBB ini terdapat sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh para aparat, maka dari itu mungkin saja mereka memilih menerapkan kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera kepada setiap para pelanggar, supaya para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih luas. Menurut pendapat saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak terlalu mengganggu masyarakat karena hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan bersama antar warga negara Indonesia agar virus covid tersebut tidak menyebar lebih luas.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Sebelumnya saya akan membahas terlebih dahulu bahwa definisi konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya, tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Jadi konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut pendapat saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yaitu masuknya budaya westerenisasi, mulai hilangnya semangat persatuan sehingga lebih menjadi induvidualisme, adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945
tentang pasal sebenarnya sudah tidak ada yang perlu di ubah, hanya ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa Indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa hanya penguasa saja yang memiliki hukum.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, dan sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi itu semua kembali tergantung kepada diri masing-masing, kita telah meyikapinya dalam hal saling menghormati budaya lain, saling membantu satu sama lain, serta tidak sombong dan peduli terhadap masyarakat lainnya.