གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Hafiz Wahyu Syahputra

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Hafiz Wahyu Syahputra གིས-
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: PKN B

Konstitusi di Indonesia berubah, di sebabkan karena faktor politik hukum yang kemudian berdampak kepada perubahan sistem ketatanrgaraan di Indonesia dan juga karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dan perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.


Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. *Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949*
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. *Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950*

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

3. *Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959*

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. *Periode 5 Juli 1959 – sekarang*

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Hafiz Wahyu Syahputra གིས-
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: PKN B

Konstitusi di Indonesia berubah, di sebabkan karena faktor politik hukum yang kemudian berdampak kepada perubahan sistem ketatanrgaraan di Indonesia dan juga karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. *Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949*
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. *Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950*

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

3. *Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959*

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. *Periode 5 Juli 1959 – sekarang*

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%

MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Hafiz Wahyu Syahputra གིས-
Nama: Hafiz Wahyu Syahputra
NPM: 2211011069
Kelas: PKN B

konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia. Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur suatu pemerintahan dalam hal ini harus selalu ditegakkan dan diterapkan di kehidupan bermasyarakat. Didalam konteks ini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak warga negara dan hak asasi manusia HAM.