Nama: Ali Akbar Karim
NPM: 2251011029
Kelas: A
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi sementara yaitu interim constitution atau UUDS 1950
4. NKRI dengan konstitusi UUD 1945.
Perbedaan dari UU yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan yang sekarang adalah, UU yang disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, sedangkan UU yang sekarang ada penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
NPM: 2251011029
Kelas: A
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan konstitusi sementara yaitu interim constitution atau UUDS 1950
4. NKRI dengan konstitusi UUD 1945.
Perbedaan dari UU yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan yang sekarang adalah, UU yang disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, sedangkan UU yang sekarang ada penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.