Nama : Ali Akbar Karim
NPM : 2251011029
Kelas : A
1. Setelah membaca artikel diatas, beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi, pentingnya menjaga sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi dan pentingnya untuk tidak gampang terdistraksi dengan satu "kejadian" namun tidak memperhatikan perubahan penting lainnya. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.
Hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah memperkuat sistem peradilan, memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik, meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, dan memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Dengan memperbaiki hal-hal ini, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem demokrasi yang kuat dan mampu menjaga keberlangsungan Konstitusi dan demokrasi di masa depan.
2. Konstitusi adalah hukum tertinggi sebuah negara yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur cara berjalannya negara dan hubungan antara negara dan rakyatnya. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai kerangka dasar bagi suatu negara, yang menentukan bagaimana negara diatur dan dijalankan serta memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar, karena konstitusi memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Konstitusi juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara, seperti lembaga peradilan dan lembaga legislatif dalam melaksanakan
tugas dan fungsi mereka.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting sebagai konstitusi negara. UUD NRI 1945 memberikan landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Selain itu, UUD NRI 1945 juga memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara Indonesia, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, membuat atau merevisi undang-undang tanpa memperhatikan konsistensi dengan konstitusi, memperlemah atau menghilangkan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh konstitusi dan memperlambat atau menghalangi proses hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
Pejabat negara yang melakukan perilaku-perilaku tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Disisi lain, dalam memberikan hukuman, perlu juga mempertimbangkan keterbukaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Namun saya berpendapat bahwa pejabat tersebut layak dihukum semaksimal mungkin.