Posts made by Ali Akbar Karim

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Ali Akbar Karim -
Nama : Ali Akbar Karim
NPM : 2251011029
Kelas : A

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan situasi politik, sosial, dan ekonomi dalam negeri, serta tuntutan dan perubahan tuntutan dari masyarakat Indonesia.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
Konstitusi Sementara (1945)
Konstitusi Sementara disusun dan diumumkan pada 18 Agustus 1945, saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Konstitusi ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi negara Indonesia yang baru merdeka. Namun, konstitusi ini hanya bersifat sementara dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh.

Konstitusi RIS (1949)
Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara bagian yang membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS disusun dan diumumkan pada 27 Desember 1949. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia adalah negara bagian dalam RIS, dengan masing-masing negara bagian memiliki hak otonomi.

Konstitusi UUD 1950
Setelah RIS bubar pada tahun 1950, Indonesia memperoleh kembali statusnya sebagai negara kesatuan. Konstitusi UUD 1950 disusun dan diumumkan pada 17 Agustus 1950. Konstitusi ini menetapkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Konstitusi UUD 1945 (Amandemen)
Konstitusi UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diumumkan pada tahun 1945. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1999, saat Indonesia mengalami reformasi politik. Perubahan ini menguatkan posisi lembaga-lembaga negara seperti DPR dan MPR, serta memberikan hak suara langsung kepada rakyat dalam pemilu.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Ali Akbar Karim -
Nama : Ali Akbar Karim
NPM : 2251011029
Kelas : A

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.
2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.
3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.
5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ali Akbar Karim -
Nama : Ali Akbar Karim
NPM : 2251011029
Kelas : A

1. Setelah membaca artikel diatas, beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi, pentingnya menjaga sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi dan pentingnya untuk tidak gampang terdistraksi dengan satu "kejadian" namun tidak memperhatikan perubahan penting lainnya. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.
Hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah memperkuat sistem peradilan, memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan politik, meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan, dan memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Dengan memperbaiki hal-hal ini, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem demokrasi yang kuat dan mampu menjaga keberlangsungan Konstitusi dan demokrasi di masa depan.

2. Konstitusi adalah hukum tertinggi sebuah negara yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur cara berjalannya negara dan hubungan antara negara dan rakyatnya. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai kerangka dasar bagi suatu negara, yang menentukan bagaimana negara diatur dan dijalankan serta memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangat besar, karena konstitusi memberikan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Konstitusi juga menjadi acuan bagi lembaga-lembaga negara, seperti lembaga peradilan dan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran yang sangat penting sebagai konstitusi negara. UUD NRI 1945 memberikan landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Selain itu, UUD NRI 1945 juga memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara Indonesia, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
Melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, membuat atau merevisi undang-undang tanpa memperhatikan konsistensi dengan konstitusi, memperlemah atau menghilangkan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh konstitusi dan memperlambat atau menghalangi proses hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
Pejabat negara yang melakukan perilaku-perilaku tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Disisi lain, dalam memberikan hukuman, perlu juga mempertimbangkan keterbukaan dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya. Namun saya berpendapat bahwa pejabat tersebut layak dihukum semaksimal mungkin.