Posts made by Sarah Qurotul Ain

Sarah Qurotul Ain / 2216041091

Posisi Pemerintah atau administrasi negara memiliki posisi perwakilan sebagai perwakilan dari lembaga publik dan badan hukum swasta. Instansi Pemerintah Terkait asas legalitas, yang menurutnya pemerintah berpedoman pada peraturan-peraturan hukum penting Asas legalitas merupakan asas utama yang dijadikan landasan terutama setiap administrasi dan setiap negara bagian di setiap negara hukum. Tatanan hukum kontinental asas legalitas adalah dasar dari segalanya administrasi negara dan pemerintahan. Dengan kata lain, mode apapun Negara dan pemerintah harus memiliki legitimasi, yaitu otoritas dan pemerintahan harus sah, yaitu diizinkan oleh hukum. Sebaliknya Uji coba publik adalah uji coba yang dilakukan oleh otoritas internal menjalankan tugas direksi. Perbuatan hukum publik ini dilakukan atas dasar otoritas publik yang hanya dapat muncul dari otoritas juga hukum publik . Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan negara berpedoman pada 2 asas, yakni asas fungsional dan asas kedaerahan; sedangkan penyelenggara negara disebut sebagai Lembaga Negara, yang merupakan perwujudan dari konsep pembagian kekuasaan. kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Penggerak organisasi negara itu sendiri adalah pejabat pemerintahan. Pejabat pemerintahan dalam menjalankan kekuasaan telah melekat di dalamnya kewenangan, inilah yang menjadi dasar bagi pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam membuat suatu keputusan baik yang bersifat normatif maupun regulatif. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
1. Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
2. Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
3. Mandat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
NAMA : SARAH QUROTUL AIN
NPM : 2216041091
Reguler C

Hukum administrasi negara dan hukum administrasi meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan yaitu. semua penggiat pemerintahan yang tidak termasuk legislasi dan undang-undang. Sesuatu yang istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan khusus (khusus) yang menjadi hak penyelenggaraan negara. Bentuk kekuasaan khusus ini adalah adanya kekuasaan koersif untuk memenuhi perintah penyelenggaraan negara. Dalam kontrak, administrasi negara dapat, misalnya, memaksa orang atau badan hukum untuk menjual propertinya kepada negara melalui pengambilalihan. Dengan demikian, UU Tata Negara merupakan undang-undang khusus karena kewenangannya lebih mengikat, sedangkan undang-undang lain yang berlaku di luar tata usaha negara adalah undang-undang yang bersifat umum. Dalam ruang lingkup hukum administrasi
Negara sangat erat kaitannya dengan tugas dan
kewenangan lembaga negara (tatausaha negara) serta tingkat pusat dan daerah, hubungan kekuasaan antara dan di antara lembaga-lembaga negara (tatausaha negara). lembaga negara dengan warga negara dan jaminan perlindungan hukum
untuk keduanya, yaitu masyarakat dan
penyelenggaraan negara itu sendiri.Dalam pembangunan sekarang kecenderungan negara untuk campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan sosial,
kemudian muncul peran Undang-Undang Tata Usaha Negara (HAN). luas dan kompleks. Kompleksitas ini membuatnya besar dan rumit dalam menentukan rumus ruang
Lingkup HAN

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Sarah Qurotul Ain -
Nama : Sarah Qurotul Ain
NPM : 2216041091

“DEDI MULYADI INGATKAN HAMBATAN PELAYANAN PUBLIK JIKA HONORER DIHAPUS ”
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti wacana penghapusan tenaga honorer. Menurutnya hal itu perlu dikaji ulang, karena dikhawatirkan dapat menghambat pelayanan publik.
Hal itu diutarakan Dedi saat Rapat Pimpinan Komisi IV, Komisi VII, Komisi IX dan Komisi X di Gedung DPR RI. Dedi menyinggung jika kebijakan pengangkatan didasari oleh masa pengabdian masih berlaku, maka permasalahan seperti saat ini tidak akan terjadi. Namun, kini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dedi mengatakan para pekerja honorer yang sudah lama bekerja pada bidang yang ditekuni akan sulit bersaing dengan pelamar baru. Sebab, mereka relatif tidak lagi berpikir soal akademik, namun mereka fokus pada pekerjaan dan keluarga. Hal lain yang disorot Dedi yakni pengelompokan kepegawaian yang mengakibatkan disparitas penggajian. Sebagai contoh, sektor pertanian masuk kelompok dengan gaji rendah. Berbeda dengan honorer sekretariat daerah yang bertugas melayani pimpinan akan mendapat honor yang jauh lebih besar.

Dilihat dari dimensi administrasi publik, isu tersebut bisa dipecahkan dengan dimensi kebijakan publik, dimana dengan melakukan kajian ulang dengan membuat Pansus yang bertugas mengevaluasi berbagai problem kebijakan birokrasi yang memiliki implikasi pada lemahnya pelayanan dan menurunnya tingkat kinerja.