NAMA: Raihan Pasca ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: A
menurut saya pribadi Konstitusi memiliki sistem dan sistem itu bersifat dinamis. Kedinamisan dalam konstitusi merupakan suatu hal yang wajar, karena adanya perbedaan-perbedaan dan dinamika yang terjadi. Bahkan hingga kini Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah empat kali diamandemen.
adanya beberapa perubahan konstitusi tersebut selalu mengikuti zaman untuk menyempurnakan konstitusi sebelumnya supaya terus sejalan dengan pancasila dan UUD 1945
གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Raihan Pasca Ramadhan
NAMA: Raihan Pasca Ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.
2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.
3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.
4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.
menurut npendapat saya bangsa indonesia mengalami beberapa perubahaan tersebut umtuk menyempurnakan konstitusi kontitusi sebelumnya agar selalu sejalan dengan pancasila dan UUDD 1945
NPM: 2211011091
Kelas: A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan dan politik Indonesia yang baru.
2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.
3. UUD 1945 (amandemen pertama, 1999)
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Indonesia mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 mengalami amandemen pertama pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.
4. UUD 1945 (amandemen ke-2, 2000)
Amandemen kedua pada tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama, seperti peningkatan peran DPR dalam pemilihan presiden, serta penambahan hak-hak regional dan desentralisasi pemerintahan.
menurut npendapat saya bangsa indonesia mengalami beberapa perubahaan tersebut umtuk menyempurnakan konstitusi kontitusi sebelumnya agar selalu sejalan dengan pancasila dan UUDD 1945
Nama: Raihan Pasca Ramadhan
NPM: 2211011091
Kelas: A
1. hal positif yang dapat didapat setelah membaca artikel tersebut ialah kesadaran akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, terutama yang dapat memiliki dampak signifikan pada demokrasi. Isi artikel tersebut juga menekankan pentingnya keberadaan yudikatif yang independen dan bebas dari transaksi politik dan tekanan.
2. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang mengatur dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah. Konstitusi penting karena menjadi landasan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang baik, adil, dan demokratis. Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang menjadi dasar hukum dalam sistem pemerintahan negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penyalahgunaan wewenang, seperti korupsi, nepotisme, dan pelanggaran ham.
Menurut saya, pejabat yang melakukan tindakan tidak konstitusional harusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tetap menjalani proses hukum yang adil dan proporsional. Namun, mereka juga layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang membantu mereka memahami kembali nilai-nilai konstitusional dan etika sebagai seorang pejabat
NPM: 2211011091
Kelas: A
1. hal positif yang dapat didapat setelah membaca artikel tersebut ialah kesadaran akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang, terutama yang dapat memiliki dampak signifikan pada demokrasi. Isi artikel tersebut juga menekankan pentingnya keberadaan yudikatif yang independen dan bebas dari transaksi politik dan tekanan.
2. Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang mengatur dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah. Konstitusi penting karena menjadi landasan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan yang baik, adil, dan demokratis. Di Indonesia, UUD NRI 1945 menjadi konstitusi yang menjadi dasar hukum dalam sistem pemerintahan negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penyalahgunaan wewenang, seperti korupsi, nepotisme, dan pelanggaran ham.
Menurut saya, pejabat yang melakukan tindakan tidak konstitusional harusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tetap menjalani proses hukum yang adil dan proporsional. Namun, mereka juga layak diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang membantu mereka memahami kembali nilai-nilai konstitusional dan etika sebagai seorang pejabat
Nama: Raihan Pasca Ramadhan
Npm: 2211011091
Kelas: Manajemen A
Npm: 2211011091
Kelas: Manajemen A
Nama: Raihan Pasca Ramadhan
NPM : 2211011091
Kelas: Manajemen A
NPM : 2211011091
Kelas: Manajemen A