Posts made by Indah Septia Lestari

Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110

Judul penelitian yang relevan :
1. Pengaruh Pemanfaatan Media Pembelajaran Daring dalam Memperkuat Sikap Digital Citizenship Peserta Didik pada Mata Pelajaran PPKn di SMA N 16 Bandar Lampung.
2. Pengaruh Pembelajaran Berdiferensiasi Berbantu Media Aplikasi Online Terhadap Keaktifan Belajar Siswa Mata Pelajaran IPS Kelas VII.
3. Studi Analisis Pembentukan Digital Citizenship Melalui KD 3.3 Mengidentifikasi Pengaruh Perkembangan IPTEK Terhadap Negara Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika (Studi Kelas XII di SMA N 6 Surakarta)
4. Pemahaman Guru Terhadap Pembelajaran Berdiferensiasi Pada Kurikulum Merdeka di SMP Negeri Satu Atap 3 Kalianda Lampung Selatan.
Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110

Tujuan dari penyusunan kajian pustaka atau tinjauan pustaka hakikatnya ialah menyusun usulan penelitian pendahuluan dimana seorang peneliti mencari berbagai hasil penelitian yang sebelumnya telah diteliti oleh orang lain (peneliti terdahulu) agar mendapat gambaran mengenai topik yang ingin diangkat ataupun masalah yang akan diteliti. Penyusunan kajian pustaka ialah kegiatan dimana peneliti mencari dan mengkaji berbagai macam literatur kepustakaan yang telah ada atau di buat sebelumnya oleh para peneliti lain terkait topik apa yang kita pilih, sehingga hal ini juga bertujuan ketika peneliti ingin meneliti dengan menggunakan topik atau permasalahan yang sama dengan para peneliti yang terhahulu, maka sudah seharusnya peneliti (peneliti terbaru/sesudahnya) akan membandingkan hasil penelitian sebelumnya dan dapat dijadikan penelitian sebelumnya tersebut sebagai referensi. Kemudian tujuan dari adanya penyusunan kajian pustaka lainnya ialah sebagai perkuat argumen penelitian yang menggunakan teori yang sama dengan sebelumnya, lalu bertujuan sebagai penyusunan teori relevan sebagai dasar dalam menganalisis data penelitian.
Jika mengkaitkan dengan penelitian yang akan saya lakukan ialah hakikatnya saya akan mencari sumber literatur kepustakaan yang mengarah atau mengacu kepada permasalahan yang ingin saya teliti yakni mengenai Pengaruh Model Pembelajaran Berdiferensiasi Berbasis Produk terhadap Pembentukan Digital Citizenship bagi Siswa. Saya dapat mencari bahan atau literatur kepustakaan oleh penelitian terdahulu yang mengangkat tema/permasalahan sesuai dengan variabel yang ingin saya teliti (dicari dalam bentuk jurnal, artikel, penelitian terdahulu seperti skripsi, dan lain-lain) kemudian saya dapat membandingkan kesenjangan penelitian terdahulu dengan penelitian/variabel yang ingin saya teliti. Penyusunan kajian pustaka juga dapat bertujuan agar menguatkan dasar teoritis dari variabel yang saya ingin kaji, lalu saya dapat mempertimbangkan teori dari pembelajaran berdiferensiasi sebagai acuan dalam penelitian sekaligus mengaitkan konsep digital citizenship, mengukur efektivitas model pembelajaran kepada siswa dan proses pengembangannya kepada digital citizenship dan lain sebagainya.

PKNC -> FORUM DISKUSI SYARI'AT ISLAM

by Indah Septia Lestari -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh

Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110

Berdasarkan referensi dari buku Pengantar Hukum Islam yang telah saya temukan sebelumnya, bahwa syariat adalah sebuah aturan atau hukum Islam yang sangat berkaitan di dalam kehidupan umat muslim.
Lalu yang diperjelas oleh Manna' Al-Qhaththan, bahwa syariat Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perintah dari Allah SWT kepada umat muslim untuk menjalankan dan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, akidah, akhlak, urusan mengenai munakahat, dan lain sebagainya (Manna’Khalil al-Qhattan, At-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam: Tarikhan wa
Manhajan, (ttt: Maktabah Wahbah, 1976), hlm 9).

Lalu pertanyaan saya, mengapa masih ada umat muslim khususnya di Indonesia, belum sepenuhnya menjalankan aturan mengenai syariat-syariat islam di dalam kehidupan? Contoh nya seperti : masih banyaknya orang yang melakukan kegiatan riba, penipuan, dan lain-lain. Padahal kita semua tahu bahwa syariat islam harus dijalankan dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan (pertanyaan saya terhadap umat muslim).

Lalu, bagaimana prespektif kalian mengenai hubungan antara syariat Islam dengan aturan hukum yang ada di Indonesia, seperti undang-undang atau pancasila? Kita tahu bahwa sebagai umat muslim harus menjalankan syariat islam, tetapi disatu sisi lain, kita sebagai masyarakat Indonesia yang majemuk tidak bisa juga menjalankan syariat islam dengan sepenuhnya, (pertanyaan saya terhadap masyarakat Indonesia yang majemuk).

PKNC -> FORUM DISKUSI

by Indah Septia Lestari -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh

Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110

Maaf sebelumnya, sedikit menyampaikan yang sudah dijelaskan oleh pemateri, bahwasanya sunnah adalah sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan maka tidak akan mendapatkan apa-apa.

Pertanyaan saya, kalau semisalnya kita melakukan suatu perbuatan yang hukumnya sunnah, tetapi kita istiqomah (melakukan hal tersebut secara berskala panjang/terus menerus) apakah hukum sunnah tersebut bisa dikatakan/dikaitkan dengan hukum wajib? Atau kah tetap pada hukum sunnah? Karena pada dasarnya sunnah yang kita kerjakan akan mendapatkan pahala, maka kita lakukan secara terus-menerus agar kita mendapatkan pahala lebih banyak. Tapi di satu sisi lain, saya pernah mendengar pendapat dari seseorang bahwa sunnah yang kita kerjakan jangan terlalu sering dilakukan, maka nantinya perbuatan sunnah tersebut jatuh nya ke wajib.

Jadi, apakah perbuatan sunnah yang kita lakukan selama ini (yang dilakukan secara terus-menerus) bisa termasuk ke hukum wajib atau kah tidak (tetap pada hukum sunnah)?

PKNC -> FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Indah Septia Lestari -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh

Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110

Maaf sebelumnya, izin bertanya.
Para mujtahid dalam melakukan ijtihad, khususnya dalam hal menetapkan suatu hukum, pasti ada perbedaan pandangan antara satu dengan yang lainnya.

Lalu, bagaimana kah cara kita/masyarakat (yang masih awam dengan ketetapan hukum Islam) dalam hal memilih atau menentukan yang mana diantara perbedaan pandangan para mujtahid tersebut yang harus kita terapkan di dalam kehidupan?

Di satu sisi lain, jika kasus nya manusia awam dan ragu, apakah dirinya harus yakin dalam menentukan atau mengikuti salah satu mujtahid diantara para mujtahid lain nya?