FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

Number of replies: 8

Rekan-rekan mahasiswa dipersilahkan untuk melakukan diskusi terkait Ijtihad. Bagi kelompok yang mendapatkan materi tersebut bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dari rekan yang lain.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Rima Yuni Saputri -
Silahkan dimulai diskusinya.
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Laura Gayatri -
Assalamualaikum we.wb
Izin memperkenalkan diri saya Laura Gayatri (NPM : 2213032098). Izin bertanya kepada kelompok 4. Jadi ijtihad ini kan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, hanya ulama yang memenuhi syarat yang dapat melakukannya dan juga syarat tersebut sangatlah ketat. Nah pertanyaannya saya, apakah pada saat ini (masa seperti sekarang) seseorang masih bisa atau boleh melakukan ijtihad? Dan jika masih boleh tolong berikan contoh ijtihad tersebut secara spesifik. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb
In reply to Laura Gayatri

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by ADELIA NOVITASARI -
izin menjawab pertanyaan laura, yang bisa melakukan ijtihad adalah orang yang ahli agama, atau yang mampu berperan sebagai mujtahid.
dan contoh yang bisa saya jelaskan dalam kehidupan zaman sekarang adalah, para ulama melakukan ijtihad dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan juga 1 Syawal. Mereka akan berdiskusi untuk menentukan dan menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan perhitungan serta hukum Islam yang ada sebelumnya.
terimakasih..
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Dewi Rahayu -
Izin memperkenalkan diri
Nama : Dewi Rahayu
Npm : 2213032101

seperti yang sudah dijelaskan oleh kelompok 4 tentang ijtihad. di Qs. Al-anbiya/21:7 dijelaskan tentang hukum berijtihad dalam islam, 'maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan' berarti disini yang dimaksud orang yang memiliki pengetahuan adalah ulama.
Nah pertanyaan saya bagaimana ulama melakukan ijtihad dalam pelaksanaan hukum Islam?
In reply to Dewi Rahayu

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by ADELIA NOVITASARI -
izin menjawab pertanyaan dewi, pelaksanaan hukum islam oleh para ulama adalah dengan metode Ijma', dengan metode Qiyas, dan metode Istihsan.
-ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.
-qiyas adalah sebagai kegiatan melakukan menyamakan suatu hukum terhadap hukum lain.
-istihsan adalah mengikuti sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti.
terimakasih..
In reply to Rima Yuni Saputri

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Indah Septia Lestari -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh

Nama : Indah Septia Lestari
NPM : 2213032110

Maaf sebelumnya, izin bertanya.
Para mujtahid dalam melakukan ijtihad, khususnya dalam hal menetapkan suatu hukum, pasti ada perbedaan pandangan antara satu dengan yang lainnya.

Lalu, bagaimana kah cara kita/masyarakat (yang masih awam dengan ketetapan hukum Islam) dalam hal memilih atau menentukan yang mana diantara perbedaan pandangan para mujtahid tersebut yang harus kita terapkan di dalam kehidupan?

Di satu sisi lain, jika kasus nya manusia awam dan ragu, apakah dirinya harus yakin dalam menentukan atau mengikuti salah satu mujtahid diantara para mujtahid lain nya?
In reply to Indah Septia Lestari

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Tsalitsa fadilatu Rahmania Lisa -
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri nama saya Tsalitsa Fadilatu Rahmania dengan Npm 2253032004 saya ingin bertanya tentang materi yang kalian sampaikan tentang ijtihad,pertanyaan saya yaitu Bagaimana ciri-ciri atau kriteria seseorang agar dapat dikatakan sebagai Mujtahid ?
In reply to Tsalitsa fadilatu Rahmania Lisa

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by ADELIA NOVITASARI -
izin menjawab pertanyaan tsalitsa
kriteria seseorang agar dapat di katakan sebagai mujtahid yaitu beragama islam, berakal sehat, tentunya harus bisa berbahasa arab dan mendalami agama islam secara rinci, seorang mujtahid juga harus mengumpulkan dalil masalah yang dibahas dari Alquran, hadis, dan kitab-kitab yang ada kemudian diteliti, didiskusikan, dan disimpulkan.
terimakasih