Nama: Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
Kelas : Manajemen A
Analisis Jurnal:
Hal yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut yaitu:
HUBUNGAN ETIKA DAN MORAL
Moral mengacu pada perilaku manusia, yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada landasan filosofis perilaku manusia. sikap dan falsafah hidup
suatu masyarakat tertentu.
Akhlak adalah ajaran atau nasihat, norma,
seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang yang baik. Etika adalah cabang filsafat, yaitu pemikiran kritis dan mendasar dari ajaran dan pendapat moral ini.
TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
•Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
•Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
•Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
•Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
•Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/ hukum sebagai berikut:
•Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
•Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.12
•Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
•Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkai-
tan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus
senantiasa melakukan penyesuaian terhadap
tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyara-
katnya, dengan demikian hukum memiliki dina-
mika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan
untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan.
•Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik
Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana
atau langkah yang dapat digunakan oleh peme-
rintah untuk menciptakan sistem hukum nasional
yang dikehendaki dan dengan sistem hukum
nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa
Indonesia.16
•Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan
politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh suatu pemerintahan negara ter-
tentu.
•Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
•Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat
•Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.20
•Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin
Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam
proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah
berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
•Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum
adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan
penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan
tujuan bangsa.
LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi penger-
tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan ke 10 mekuasaan pengadilan, diatur dengan un-
dang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap
perlu untuk mengatur beberapa hal dan
undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945
UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada
tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi
dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah
RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum
diperbaharui selama 5 tahun sekali.Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
(GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima)
tahun sekali.
NPM : 2211011086
Kelas : Manajemen A
Analisis Jurnal:
Hal yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut yaitu:
HUBUNGAN ETIKA DAN MORAL
Moral mengacu pada perilaku manusia, yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada landasan filosofis perilaku manusia. sikap dan falsafah hidup
suatu masyarakat tertentu.
Akhlak adalah ajaran atau nasihat, norma,
seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang yang baik. Etika adalah cabang filsafat, yaitu pemikiran kritis dan mendasar dari ajaran dan pendapat moral ini.
TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
•Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
•Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
•Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
•Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
•Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/ hukum sebagai berikut:
•Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
•Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.12
•Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
•Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkai-
tan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus
senantiasa melakukan penyesuaian terhadap
tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyara-
katnya, dengan demikian hukum memiliki dina-
mika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan
untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan.
•Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik
Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana
atau langkah yang dapat digunakan oleh peme-
rintah untuk menciptakan sistem hukum nasional
yang dikehendaki dan dengan sistem hukum
nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa
Indonesia.16
•Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan
politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh suatu pemerintahan negara ter-
tentu.
•Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
•Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat
•Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.20
•Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin
Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam
proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah
berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
•Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum
adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan
penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan
tujuan bangsa.
LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi penger-
tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan ke 10 mekuasaan pengadilan, diatur dengan un-
dang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap
perlu untuk mengatur beberapa hal dan
undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945
UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada
tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi
dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah
RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum
diperbaharui selama 5 tahun sekali.Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
(GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima)
tahun sekali.