Posts made by Elsa Dea Damayanti

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Elsa Dea Damayanti -
Nama: Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
Kelas : Manajemen A

Analisis Jurnal:
Hal yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut yaitu:

HUBUNGAN ETIKA DAN MORAL
Moral mengacu pada perilaku manusia, yang dapat diukur dalam hal baik atau buruk, sopan atau kasar, bermoral atau tidak bermoral. Etika mengacu pada landasan filosofis perilaku manusia. sikap dan falsafah hidup
suatu masyarakat tertentu.

Akhlak adalah ajaran atau nasihat, norma,
seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang yang baik. Etika adalah cabang filsafat, yaitu pemikiran kritis dan mendasar dari ajaran dan pendapat moral ini.

TAHAP PERKEMBANGAN ETIKA
•Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.

•Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.

•Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

•Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan

•Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Beberapa ahli mengartikan politik/ hukum sebagai berikut:
•Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

•Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.12

•Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan
digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

•Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkai-
tan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai
tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus
senantiasa melakukan penyesuaian terhadap
tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyara-
katnya, dengan demikian hukum memiliki dina-
mika. Politik hukum diartikan sebagai keharusan
untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan.

•Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik
Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana
atau langkah yang dapat digunakan oleh peme-
rintah untuk menciptakan sistem hukum nasional
yang dikehendaki dan dengan sistem hukum
nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa
Indonesia.16

•Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan
politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum
yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh suatu pemerintahan negara ter-
tentu.

•Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.

•Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi
juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat

•Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau
(kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama, dalam
rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.20

•Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin
Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam
proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah
berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

•Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum
adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan
penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan
tujuan bangsa.

LETAK POLITIK HUKUM
Siti Soetami dengan mengadopsi penger-
tian politik hukum Teuku Mohammad Radhie,
berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana
politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum
pidana sipil maupun hukum pidana militer,
hukum acara pidana, susunan dan ke 10 mekuasaan pengadilan, diatur dengan un-
dang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap
perlu untuk mengatur beberapa hal dan
undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945
UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada
tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi
dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah
RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum
diperbaharui selama 5 tahun sekali.Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
(GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima)
tahun sekali.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by Elsa Dea Damayanti -
Nama: Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
MANAJEMEN A

Pancasila merupakan falsafah bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita menjadi masyarakat yang adil dan makmur

Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman budaya maupun kepercayaan. Keragaman ini merupakan bentuk kekayaan bangsa Indonesia. Dengan keberagaman ini diperlukan unsur perekat yaitu kepercayaan akan adanya Tuhan guna menciptakan toleransi, ketika kita sudah bertoleransi sesama manusia maka kita akan menjadi manusia yang beradab, ketika kita sudah menjadi manusia yang beradab maka akan tercipta sebuah persatuan, dan dari persatuan ini akan tercipta manusia yang bijak, sehingga akan bersikap adil pada masyarakat.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Elsa Dea Damayanti -
Nama : Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
Kelas : Manajemen A
Tanggapan :
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia,
gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit.

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society)
atau masyarakat hukum.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa
atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap
hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum (rechts persoon).

berikut tanggapan dari saya, terimakasih pak