Kiriman dibuat oleh Elsa Dea Damayanti

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Elsa Dea Damayanti -
Nama : Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
Manajemen B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena beberapa faktor, di antaranya adalah:
1. Perubahan politik: Perubahan politik yang terjadi di Indonesia, baik itu dalam bentuk pergantian pemerintahan ataupun perubahan orientasi politik, seringkali memicu perubahan konstitusi. Setiap pemerintah yang baru berkuasa cenderung ingin menetapkan konstitusi yang sesuai dengan visi dan misi mereka.
2. Tuntutan masyarakat: Tuntutan masyarakat terhadap perubahan konstitusi juga menjadi salah satu faktor yang memicu perubahan konstitusi di Indonesia. Tuntutan ini bisa berupa keinginan untuk mengubah struktur pemerintahan, hak-hak politik, dan hak asasi manusia.
3. Perkembangan zaman: Perkembangan zaman juga memicu perubahan konstitusi. Seiring dengan perubahan zaman, kebutuhan masyarakat juga berubah. Oleh karena itu, konstitusi perlu diperbaharui agar tetap relevan dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia antara lain:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan Belanda terhadap kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali
oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik
Triwulan Tutik, 2006: 69).

3. Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah
melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Elsa Dea Damayanti -
Nama : Elsa Dea Damayanti
NPM : 2211011086
MANAJEMEN B

ANALISIS VIDEO

Konstitusi adalah hukum dasar pemerintahan negara. Di sini, konstitusi juga memiliki fungsi khusus yaitu mendefinisikan dan membatasi kekuasaan negara, melindungi dan menjamin hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai kesatuan sistem administrasi negara suatu negara, sebagai seperangkat aturan yang membentuk, mengatur atau mengarahkan pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini, ketetapan-ketetapan yang merupakan, mengatur atau mengendalikan pemerintahan negara harus selalu ditaati dan diterapkan dalam kehidupan warga negara.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Elsa Dea Damayanti -
Nama: Elsa Dea Damayanti
NPM: 2211011086
MANAJEMEN B

1. Dari artikel sebelumnya, dapat dikatakan positif bahwa pemerintah mengambil keputusan cepat tentang jumlah orang yang terinfeksi Covid, salah satunya dengan menerapkan kebijakan PSBB yang memperlambat rantai pertumbuhan. Virus covid. Dalam makanan pelanggar kebijakan PSBB, mesin dapat melakukan beberapa pelanggaran konstitusi. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan untuk menindak pelanggar PSBB dinilai menyimpang dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), namun dalih mereka hampir sama ketika menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018. Meski isi UU 6/18 khususnya pada “bagian yang mengatur tentang huruf C” menegaskan:
“Bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia melakukan upaya pencegahan krisis kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian dunia, sesuai dengan ketentuan internasional. peraturan kesehatan. Indonesia mematuhi mandat untuk sepenuhnya menghormati martabat manusia, hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan penerapannya secara universal. Mereka dapat melakukan ini untuk mencegah pelanggar agar pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid. Menurut saya ini pelanggaran kecil. terhadap konstitusi tidak terlalu mengkhawatirkan masyarakat karena juga dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia demi kepentingan warga agar covid tidak menyebar luas.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi, sulit untuk mengatur kehidupan masyarakat dan negara secara efektif dan adil. Tanpa konstitusi, ketidakpastian hukum dapat muncul dan kekuasaan dapat disalahgunakan secara sewenang-wenang. Suatu konstitusi yang efektif sangat penting untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi yang baik dapat memastikan bahwa pemerintah beroperasi sesuai hukum dan menghormati hak asasi manusia, sebuah konstitusi juga dapat memberikan mekanisme pengawasan terhadap tindakan pemerintah dan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang harus disikapi adalah:
1. Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19
2. Konflik sosial dan politik
3. Ketimpangan ekonomi dan sosial
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , dapat menjadi tantangan bagi resolusi kepemimpinan. Menghadapi tantangan kehidupan berbangsa dewasa ini, penting untuk mengarahkan pedoman dan peraturan yang ada, seperti Pancasila, UUD 1945, dll untuk menyelesaikan masalah yang ada.

4. Menurut saya, konsep negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah diterapkan bahkan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, hingga saat ini nilai persatuan dan kesatuan masih dijunjung tinggi. Namun saat ini nilai-nilai tersebut mulai memudar, dan salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan terus menciptakan toleransi terhadap segala hal, menghilangkan egoisme terhadap sesama dan berperan aktif dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila.