གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Anis Sarlia

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 2F

Laporan terkait tugas wawancara pada Minggu-1, sudah membuat surat turun lapangan dan sudah menentukan SD mana yang akan di observasi, dan sedang menunggu tanda tangan. 

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Anis Sarlia གིས-

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 2F

Prodi : PGSD

Analisis video

Ketahanan nasional merupakan kemampuan mengembangkan potensi untuk mengahadapi ancaman yg datang. Banyak sekali ancaman ataupun tantangan yang datang untuk menyerang negara kita secara langsung seperti penjajahan yang dilakukan Belanda, dari luar negeri, dari dalam negara sendiri seperti G 30 S PKI , dan tidak langsung seperti pembelian PT freeport oleh Amerika. Adapun hal yang menjadi tujuan dari tindakan ancaman tersebut adalah mereka berusaha menyerang

1. Integritas

2. Identitas 

3. Kelangsungan hidup bangsa

4. Perjuangan mencapai tujuan nasional

Pada era sekarang ini yang harus dilakukan adalah bagaimana kita bisa mengembangkan kemampuan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan kekuatan nasional. Adapun macam-macam ancaman seperti

* Trigatra, meliputi

1. Kondisi geografis

2. Keadaan dan kekayaan SDA

3. Kemampuan penduduk SDM 

* Pancagatra, meliputi

1. Ideologi (ideologi Pancasila ingin diganti menjadi ideologi komunis)

2. Politik ( politik tidak bebas)

3. Ekonomi (pembangunan tidak diakomodir)

4. Sosbud (sosial budaya)

5. Hankam (pertahanan keamanan)

Untuk menghadapi ancaman yang menyerang aspek-aspek di atas maka kita perlu mengeksplorasi negara kita sendiri dengan peningkatan kesadaran nasional pemanfaatan SDA, pelatihan pendidikan, penerapan sistem pemerintahan demokrasi juga membantu dalam menghadapi ancaman di atas karena nilai-nilai yang ada didalamnya , belajar berbagai bahasa daerah, dan menumbuhkan partisipasi serta kesadaran masyarakat.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Anis Sarlia གིས-

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 2F

Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu. Dasar hukum pembelaan bangsa dan Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3, pasal 31 ayat 1, dan UU RI nomor 3 Tahun 2003. Dengan melakukan bela Negara , maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara tanpa adanya pemaksaan dan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. 

Apalagi di era yang saat ini sedang dalam keadaan darurat akibat pandemi covid 19, berbagai langkah telah negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Maka sebagai warga negara kita harus mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid 19 ini. Hal yang harus kita lakukan dalam upaya bela negara ditengah kondisi pandemi seperti ini Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.


MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Anis Sarlia གིས-

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 2F

Prodi : PGSD

analisis artikel

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?

= Artikel tersebut menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penegakan dan perlindungan HAM dengan membahas berbagai masalah penegakan HAM tahun 2019 seperti ketidakadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, diskriminasi gender, kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan dan pemulihan korban pelanggaran HAM masa lalu, pelanggaran HAM di Papua, dan penjatuhan hukuman kejam di luar hukum pengadilan. Dalam isi artikel tersebut juga menekankan pada pengungkapan kebenaran dalam rekonsiliasi dan juga membahas tentang rasisme, isu kemiskinan, ketidaksetaraan akses ekonomi, kesehatan dan pendidikan serta pentingnya masyarakat sipil sebagai pilar penegakan HAM.

Hal positif yang dapat diambil

-Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, 

-menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.Misalnya, Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.

-Kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ? 

= Nilai-nilai adat istiadat di Indonesia seperti kebersamaan, toleransi yang tinggi terhadap perbedaan suku, agama, budaya , dan biasanya dalam suku yang ada di Indonesia menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama. Nilai-nilai adat istiadat tersebut dijadikan ciri khas dalam demokrasi Indonesia. Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan yang Maha Esa juga merupakan bagian dari nilai nilai adat istiadat di Indonesia yang kental dengan keyakinan agama dan spiritual. Prinsip demokrasi ini juga diwujudkan melalui penerapan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia yang didalamnya menjunjung nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia? 

= Praktik demokrasi di Indonesia pada saat ini masih memiliki banyak kekurangan dan tantangan yang dihadapi seperti kasus KKN, penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan sebagainya. Meskipun begitu ada periode beberapa tahun, Indonesia itu memiliki komitmen yang kuat terhadap prinsip demokrasi seperti reformasi politik 1998. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih serius dari pemerintah dan masyarakat serta perlunya perbaikan sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

= Menurut saya sikap yang ditujukan oleh anggota parlemen itu tidak sesuai, karena yang namanya anggota parlemen berarti mereka harus mementingkan kepentingan rakyat dan memperjuangkan hak hak masyarakat serta menerima dan mampu menyampaikan aspirasi dari rakyat bukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu maupun politik yang mereka buat sendiri. Dalam hal ini masyarakat bisa menuntut anggota parlemen karena sikap atau tindakannya tidak sesuai. Maka seharusnya dalam memilih anggota parlemen itu kita benar benar harus memperhatikan kinerja mereka dan memilih anggota parlemen atau wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai nilai-nilai demokrasi.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?

= Memang kekuasaan kharismatik sangatlah kuat dalam membuat orang itu menjadi segan atupun patuh tetapi jika kekuasaan kharismatik itu dipergunakan dengan menjadikan rakyat semisal harus mengikuti perintahnya dengan paksaan bahkan sama sekali tidak memikirkan hak hak mereka maka itu termasuk dalam penindasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Sedangkan, dalam konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa ini merupakan hal utama yang menjadikannya prioritas dalam menjalankan pemerintahan. Semua orang memiliki hak masing-masing untuk dihormati dan dijaga dan tidak ada alasan hak asasi manusia dikorbankan hanya demi kepentingan politik karena sudah di atur secara hukum dalam UU  Nomor 26 Tahun 2000 tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, untuk pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik sebaiknya gunakanlah kekuasaan itu secara bertanggung jawab serta mematuhi hak hak manusia.