FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 35
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Vita Novianti 2213053238 -
Nama : Vita Novianti
NPM: 2213053238
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Bela negara adalah bentuk sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela Negara. Dengan kita melakukan bela negara berarti kita sudah melakukan hubungan baik antara warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara
A. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
B. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.

Bela negara adalah bentuk kecintaan dan nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara akan menimbulkan dampak yang buruk yakni negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut dan rendahnya tingkat terjadinya konflik karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi yang menjadikan negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain.
Contoh yang dapat kita lakukan saat pandemic yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita dapat memutuskan rantai penyebaran virus-19 serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax). Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Saat pandemi, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah pennyebaran virus corona. Yang dimulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid- 19.
Pengutamaanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga dapat menyelamatkan lebih banyak orang lain lagi. Dari banyak nya imbauan pemerintah diantaranya yaitu tidak melakukan mudik ke kampung. Karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya.
Dengan keadaan seperti itu, upaya bela negara yang dapat kita lakukan yaitu selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Putri sarah afifah -
nama : putri sarah afifah
kelas : 2f
npm : 2213053001
prodi : pgsd

bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fara Adilia 2213053003 -
NAMA : FARA ADILIA
NPM : 2213053003
KELAS : 2F

Semangat Bela Negara adalah semangat yang mengajak setiap warga negara untuk aktif dalam menjaga, mempertahankan, dan memperjuangkan keutuhan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, semangat Bela Negara juga tetap relevan dan penting untuk diaplikasikan. Berikut adalah beberapa materi mengenai semangat Bela Negara di tengah pandemi COVID-19:

Kepatuhan Protokol Kesehatan: Semangat Bela Negara tercermin dalam kesadaran dan tanggung jawab setiap warga negara untuk mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dengan mematuhi protokol kesehatan, kita melindungi diri sendiri dan orang lain, serta turut menjaga kestabilan dan ketahanan bangsa.

Kegiatan Kemanusiaan: Semangat Bela Negara juga mendorong warga negara untuk terlibat dalam kegiatan kemanusiaan di tengah pandemi. Hal ini dapat dilakukan dengan menjadi relawan atau mendukung berbagai upaya penanganan COVID-19, seperti pendistribusian bantuan makanan, perlengkapan medis, atau membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

Solidaritas dan Gotong Royong: Pandemi COVID-19 menuntut solidaritas dan gotong royong antarwarga negara. Semangat Bela Negara mengajarkan pentingnya saling membantu dan mendukung sesama dalam menghadapi kesulitan. Dalam konteks ini, warga negara dapat membantu mereka yang membutuhkan, berbagi sumber daya, atau memberikan dukungan moral kepada mereka yang terdampak secara emosional.

Pendidikan dan Kesadaran: Semangat Bela Negara dapat diwujudkan melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran terkait pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah pandemi, pendidikan dan kesadaran dapat dilakukan melalui kampanye informasi yang akurat tentang COVID-19, mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan, dan mengajak mereka untuk berperan aktif dalam memerangi penyebaran virus.

Ketahanan Ekonomi: Semangat Bela Negara juga melibatkan upaya untuk membangun ketahanan ekonomi bangsa. Di tengah pandemi, banyak sektor ekonomi terdampak, dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk memulihkan perekonomian. Masyarakat dapat mendukung produk lokal, berinovasi, atau memberikan kesempatan kerja bagi sesama warga negara dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi bangsa.

Semangat Optimisme dan Kekuatan Jiwa: Dalam menghadapi pandemi yang menantang, semangat Bela Negara mengajak setiap individu untuk tetap optimis dan memperkuat kekuatan jiwa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Gita Devi Rahmawati 2213053092 -
Nama : Amanda Gita Devi Rahmawati
NPM : 22213053092
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemi seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara, yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, namum dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax . Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fatimatuz zahro 2213053160 -
Nama: Fatimatuz Zahro
NPM: 2213053160
Kelas: 2F
PRODI: PGSD

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Seolah olah
Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya
Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas
Negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya
. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Pertahankan negara ini
adalah hak dan kewajiban warga negara, karena mereka semua memiliki
Keseimbangan di mata hukum, maka kita memiliki kewajiban untuk membela negara
Karena semua ini juga berlaku di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini
Ini adalah masalah umum, bukan hanya satu pihak, jadi ini kita
wajib bela negara, misalnya bela negara yaitu dengan tenang
Tetap di rumah dan jangan menyebarkan berita bohong.

Karena dari semua langkah yang diambil, bela negara adalah hal yang sangat positif
Kami melakukannya untuk membantu diri kami sendiri dan orang yang kami cintai. pertahanan Nasional
dan kami tidak memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang kami lakukan
Hanya karena kita tidak bisa memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan.
Ini juga mencakup beberapa elemen dasar negara. Bela Negara tidak bisa melakukannya
Jika kita hanya mengangkat senjata, kita bisa melakukannya dengan patuh
semua himbauan pemerintah dan jangan menyebarkan kabar buruk
Bela negara juga harus disertai dengan informasi
Kewarganegaraan bukan untuk berbuat salah, tetapi untuk mewujudkannya
Kami tidak mau. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anis Sarlia -

Nama : Anis Sarlia Putri

Npm : 2213053173

Kelas : 2F

Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu. Dasar hukum pembelaan bangsa dan Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3, pasal 31 ayat 1, dan UU RI nomor 3 Tahun 2003. Dengan melakukan bela Negara , maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya itu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara tanpa adanya pemaksaan dan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. 

Apalagi di era yang saat ini sedang dalam keadaan darurat akibat pandemi covid 19, berbagai langkah telah negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Maka sebagai warga negara kita harus mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid 19 ini. Hal yang harus kita lakukan dalam upaya bela negara ditengah kondisi pandemi seperti ini Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax.


In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Indra Ulfayani 2213053171 -
Nama : Indra Ulfayanii
NPM : 2213053171
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Pendidikan Kewarganegaraan dan bela negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jeky Septa Anggara 2213053253 -
Nama : Jeky Septa Anggara
NPM : 2213053253
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

Bela negara merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab bagi seluruh warga negara untuk mencintai serta menunjukkan sikap kecintaan terhadap negaranya. Dalam konteks ini bela negara didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan melakukan bela negara, kita telah mencerminkan rasa tanggung jawab dan kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara dan masyarakat di mana kita tinggal. Tindakan bela negara menunjukkan kesediaan kita untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan kepentingan negara serta memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam upaya bela negara terdapat beberapa dasar atau ketentuan yang melatarbelakangi hal tersebut. Berikut merupakan dasar hukum bela negara.
* Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” pada pasal ini hak dan kewajiban mencerminkan tanggung jawab dari seluruh warga negara dalam melindungi dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI.
* Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap- tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.” Pada pasal ini menegaskan sebuah hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara untuk aktif dalam pembelaaan negara dengan konteks pertahanan dan keamanan nasional.
* UU RI nomor 3 tahun 2003 pasal 9 ayat 1 dan pasal 2

Dapat dikatakan bahwasannya semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka keutuhan negara tersebut akan terjaga sehingga konflik yang terjadi akan semakin berkurang dan akan berdampak pada kemajuan negara tersebut. Wujud bela negara tidak hanya bisa dilakukan pada masa yang tenang namun bisa dilakukan pada masa yang darurat sekalipun. Hal ini tercermin dari wujud bela negara pada masa pandemi Covid-19.

Salah satu langkah bela negara pada masa pandemi ini misalnya dengan melakukan isolasi mandiri sehingga kita dan orang lain tidak akan merugikan satu sama lain. Kemudian tenaga medis juga telah melakukan upaya bela negara termasuk menjadi garda terdepan bagi orang - orang yang membutuhkan. Pada konteks “solidaritas” kita dapat mewujudkan bela negara dengan memberikan semangat dan dukungan kepada para tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelamat khalayak ramai. Selain itu dengan kita membantu menyisihkan rezeki kita untuk orang lain yang lebih membutuhkan hal ini juga termasuk wujud dari upaya bela negara pada masa pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kinanti Dyah_ 2213053015 -
Nama : Kinanti Dyah N. I.
NPM : 2213053015
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Saat pandemic seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum. Oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan sulit seperti saat covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
 
Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut sehingga hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara. Jika hal tersebut dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya sehingga harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak terjadi saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak, apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik. Cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah saat pandemi

209 negara didunia sedang mengalami covid-19. Musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini. Mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pengabdian sesuai profesi diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masing sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut. Wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid- 19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Salah satu banyaknya penularan virus covid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Vita Novianti 2213053238 -
Nama : Vita Novianti
NPM: 2213053238
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Bela negara adalah bentuk sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela Negara. Dengan kita melakukan bela negara berarti kita sudah melakukan hubungan baik antara warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara
A. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
B. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.

Bela negara adalah bentuk kecintaan dan nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara akan menimbulkan dampak yang buruk yakni negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut dan rendahnya tingkat terjadinya konflik karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi yang menjadikan negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain.
Contoh yang dapat kita lakukan saat pandemic yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita dapat memutuskan rantai penyebaran virus-19 serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax). Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Saat pandemi, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah pennyebaran virus corona. Yang dimulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid- 19.
Pengutamaanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga dapat menyelamatkan lebih banyak orang lain lagi. Dari banyak nya imbauan pemerintah diantaranya yaitu tidak melakukan mudik ke kampung. Karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya.
Dengan keadaan seperti itu, upaya bela negara yang dapat kita lakukan yaitu selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang-orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Maya Nurdianti 2213053230 -
Nama : Maya Nurdianti
NPM : 2213053230
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, namum dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax . Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.

Bela negara merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab bagi seluruh warga negara untuk mencintai serta menunjukkan sikap kecintaan terhadap negaranya. Dalam konteks ini bela negara didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan melakukan bela negara, kita telah mencerminkan rasa tanggung jawab dan kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara dan masyarakat di mana kita tinggal. Tindakan bela negara menunjukkan kesediaan kita untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan kepentingan negara serta memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annida Dwi Kirasti 2213053220 -
Nama : Annida dwi kirasti
Npm : 2213053220
Kelas : 2f
Prodi : Pgsd

Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 mencerminkan semangat dan tekad masyarakat untuk bersatu, berperan aktif, dan saling mendukung dalam menghadapi tantangan krisis kesehatan global ini. Semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19 menjadi pendorong bagi masyarakat untuk tetap bersatu, menjaga kebersamaan, dan saling bahu-membahu dalam mengatasi tantangan yang dihadapi. Dengan semangat ini, diharapkan dapat terwujud pemulihan dan kebangkitan yang lebih.

Dasar Hukum Bela Negara
A. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
B. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Okta Rizkika Ramadhona 2213053191 -
Nama : Okta Rizkika Ramadhona
Kelas : 2F
NPM : 2213053191

Bela Negara
Bela Negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang diterapkan karena cinta mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memastikan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Adapun dijelaskan dasar hukum bela negara:
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Adies Adellia Futri 2213053133 -
Nama: Adies Adellia Futri
Kelas : 2F
NPM : 2213053133

Bela negara adalah kewajiban warga negara, termasuk di masa pandemi. Kesetiaan dan cinta pada negara terletak pada hukum dan otoritas. Memperjuangkan eksistensi negara dan Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang harus dijalankan setara di depan hukum, terutama di masa pandemi Covid-19 .Bentuk bela negara nya bisa dengan diam di rumah, jaga bumi untuk diri sendiri dan orang sekitar.Bela negara menekan pada unsur negara dasar dan tidak memaksa kehendak orang lain.Bela negara dapat seperti Ikuti himbauan pemerintah dan hindari berita hoax. Bela negara dan kewarganegaraan harus selaras untuk menghindari kesalahan dan mencapai tujuan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Hasil analisis dari sumber bacaan yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal.

Pada artikel terkait yang telah ditautkan pada laman sebelumnya, dituliskan bahwa bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, kelompok, bahkan juga seluruh komponen yang telah menjadi bagian dalam suatu negara sehingga ikut berkepentingan pada pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Kesadaran bela negara itu pada hakikatnya merupakan suatu perlakuan seseorang yang ditujukan sebagai bentuk kesediaan untuk berbakti terhadap bangsa dan kesediaan berkorban untuk membela negara. Spektrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling halus hingga ke yang paling kasar. Mulai Hubungan baik antar sesama warga suatu negara sampai dengan menyangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Hukum yang mendasari bela negara tertuang pada UUD 1945 tepatnya di pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 di mana masing-masing dari keduanya menyatakan yang intinya tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara serta pertahanan dan keamanan bangsa.

Tentu saja, upaya bela negara ini tidak melulu harus mengharus masyarakat melakukan sesuatu yang berbau peperangan atau pertempuran seperti yang marak terjadi di beberapa negara di belahan dunia sana. Pada dasarnya, maksud dari bela negara serta ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan ialah warga negara dapat memberikan dampak kemajuan kepada bangsa berdasarkan masing-masing profesinya. Sesuai pada judul artikel yang tertera, ketika masa pandemi sejak tahun 2019 yang mulai memanas di awal tahun 2020, para dokter dan tenaga kesehatanlah yang berperang di medan mereka untuk membantu para pasien yang terpapar covid, tak lupa juga ada banyak influencer di dunia maya yang menggalang dana baik untuk para korban ataupun tidak nakes yang berjuang.

Tak perlu jauh-jauh, masyarakat biasa dan para siswa/i juga ikut serta dalam bela negara selama covid dengan patuh peraturan untuk tidak beraktivitas di luar jika bukan karena kepentingan mendadak. Dengan begitu, kita dapat mengurangi kemungkinan tersebarnya covid sehingga dapat setidaknya meringankan beban para tenaga kesehatan.

Bela negara itu sebenarnya mudah bukan? Kita tak perlu susah payah bersenjata ataupun sampai turun ke medan perang yang penuh darah, kita dapat melaksanakannya hanya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan yang tentunya untuk kebaikan bersama, kita juga dapat melakukan bela negara dengan saling tolong menolong ke sesama saudara sebangsa setanah air.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nazila Amryna 2213053140 -
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisi jurnal

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara adalah dua hal yang berkaitan dan sangat penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sikap cinta tanah air dan rasa kesetiaan terhadap Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya, yang jika tidak ada dalam diri setiap individu warga Negara maka dapat berdampak buruk untuk Negaranya, karena banyak kasus sosial yang berkaitan dengan bela Negara.

Seperti pada saat pandemi covid 19 saat ini, bela Negara adalah hal yang sangat penting. Dalam penanganan pandemi ini, Negara telah melakukan pencegahan penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Maka sebagai warga Negara hal yang harus kita lakukan adalah menaati aturan yang di keluarkan oleh Negara dan harus melakukan upaya bela Negara dengan cara
isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri, tidak menyebarkan berita hoax dan masih banyak lagi.

Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan angkat senjata, bela Negara bisa dilakukan dengan menaati aturan yang dibuat oleh Negara karena Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by LIZA DWI WAHYUNI 2253053015 -
 nama : liza dwi wahyuni
npm : 2253053015
kelas : 2f
prodi : PGSD


Bela Negara adalah bentuk sikap dan perilaku warga Negara yang didasari oleh kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk ikut serta dalam melakukan bela Negara. Dengan kita melakukan bela negara berarti kita sudah melakukan hubungan baik antara warga negara. suatu hal yang positif dikarenakan semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan juga sekitar kita.
Bela Negara juga tidak memaksakan kehendak atas orang lain serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan . Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
Bela negara merupakan kewajiban serta tanggung jawab bagi seluruh warga negara . Dalam konteks ini bela negara didasarkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Dengan melakukan bela negara, kita telah mencerminkan rasa tanggung jawab serta kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara dan masyarakat di mana kita tinggal. Tindakan bela negara menunjukkan kesediaan kita untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan kepentingan negara serta memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Destia Rahmah Fitriani 2213053082 -
Nama : Destia Rahmah Fitriani
NPM : 2213053082
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Adapun dasar hukum Bela Negara , meliputi:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
Menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negaranpada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.
Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua
yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Elyna Aprilia 2253053009 -
Nama : Elyna Aprilia
NPM : 2253053009
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis jurnal

Bela Negara ini adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya, oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. berikut dasar hukum bela negara antara lain :
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
a) Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga
b) Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by yunita Lestari 2213053219 -
Nama : Yunita Lestari
NPM : 2213053219
Kelas : 2F
Prodi PGSD

Bela negara bukan hanya sebuah hak, tetapi juga kewajiban bagi setiap warga negara. Bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara pada situasi dan kondisi apapun, contohnya pada situasi pandemi, setiap warga negara tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan bela negara. Konsep bela negara sendiri diatur dalam perundang-undangan dan diakui oleh pemimpin negara sebagai bukti kesetiaan dan cinta terhadap negara. Karena semua ini seimbang Dalam hukum, oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara Bahkan dalam situasi sulit seperti saat pandemi covid 19 yang pernah terjadi.

Semua warga negara pastinya mempunyai kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya masing-masing yang diharapkan dapat membantu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut, contoh nyata seperti peran dokter dalam membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemi, atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD, serta para orang-orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Hal ini berarti semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kuat juga negara tersebut sehingga konflik di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi. Bela negara tidak hanya melibatkan penggunaan senjata, tetapi juga dapat dilakukan dengan taat pada semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita hoax. Bela negara juga harus didukung oleh pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan hal yang salah atau berkontribusi padahal yang tidak kita inginkan, hal ini sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Santika Tri Adelia Putri 2213053055 -
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis jurnal
Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)

Dari jurnal diatas dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dan bela negara adalah hal yang sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negara nya. Bersatu , gotong royong, dan bekerja sama adalah salah satu contoh yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi yaitu COVID-19 yang penyebarannya sangat cepat. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan melindungi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya adalah kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Bela negara tertuang dalam beberapa dasar hukum yaitu :
A. Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela negara diantara :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
B. Tertuang dalam Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal sembilan ayat satu mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Selanjutnya adalah pasal dua keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.

Bela negara sebenarnya adalah perwujudan kecintaan nasionalisme terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara. Tanpa kesadaran dari bila negara maka negara tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh. Dalam bela negara bukan hanya tentang angkat senjata melainkan dapat dilakukan dari hal terkecil seperti yang dapat dilakukan saat Pandemi yaitu dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus COVID-19 dan tidak menyebarkan berita bohong.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Meyin syabira 2213053185 -
Nama: Meyin syabira
Npm:2213053185
Kelas:2f
Prodi:Pgsd

Jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran semangat bela negara dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Dalam konteks ini, semangat bela negara mencakup kesadaran, tanggung jawab, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya mitigasi, penanggulangan, dan pemulihan dari dampak pandemi.

Penulis menjelaskan bahwa semangat bela negara menjadi penting dalam menghadapi pandemi COVID-19 karena tantangan yang dihadapi melampaui batas-batas sektor kesehatan. Pandemi ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya. Oleh karena itu, semangat bela negara menjadi kunci untuk mendorong kerja sama lintas sektor dan meningkatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Jurnal ini memberikan contoh konkret tentang bagaimana semangat bela negara tercermin dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Misalnya, penulis menyoroti partisipasi sukarelawan dalam distribusi bantuan, pembuatan masker, penggalangan dana, serta penyebaran informasi yang akurat dan penting bagi masyarakat.

Selain itu, jurnal ini juga menyoroti pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam membangun semangat bela negara. Pemimpin yang efektif mampu menginspirasi dan memobilisasi masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama mengatasi pandemi. Kepemimpinan yang baik juga mencakup transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi yang efektif antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

Analisis jurnal ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran semangat bela negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Melalui semangat bela negara, masyarakat diarahkan untuk berperan aktif dalam melindungi dan membantu sesama, serta mematuhi protokol kesehatan yang diperlukan. Jurnal ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana semangat bela negara dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi krisis yang melibatkan seluruh bangsa.

Namun, penting juga untuk mencatat bahwa analisis ini didasarkan pada jurnal yang disebutkan dan tidak mencakup pandangan dari sumber lain. Selain itu, konteks dan implementasi semangat bela negara dapat berbeda di negara-negara yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk melihat jurnal ini sebagai satu sumber informasi dan mempertimbangkan perspektif yang lebih luas dalam melakukan analisis mengenai semangat bela negara di tengah pandemi COVID-
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ilma Fuadah 2213053225 -
Nama : Ilma Fuadah
NPM : 2213053225
Kelas : 2F

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Presti Saraswati 2213053038 -
NAMA : PRESTI SARASWATI
NPM : 2213053038
KELAS : 2F

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara merupakan hal yang sangat baik karena tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita.

Bela Negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh, bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Contoh bela Negara yang dapat kita lakukan pada saat pandemi yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Maka untuk melakukan bela Negara harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Jurnal ini membahas mengenai Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang mana adalah suatu hal yang sangat penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya tersebut. Banyak kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini. Bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan sediaan berkorban membela negara. Spectrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai hubungan baik antar
warga negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Dalam jurnal ini pun membahas dasar hukum dari bela negara, seperti yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Kemudian Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara sebenarnya adalah wujud dari rasa kecintaan kita terhadap suatu negara yang harus ada disetiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Jika semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kuat pula negara tersebut maka yang terjadi konflik akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela negara agar negara kita ini dapat maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh negara lain serta konflik di negara kita ini bisa rendah, permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Selfi Yudia Ellsa Agustina 2213053305 -
Nama: Selfi Yudia Ellsa Agustina
Npm: 2213053305
Kelas: 2 F
Prodi: PGSD

ANALISIS JURNAL

Bela Negara ini adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya, oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Berikut dasar hukum bela negara antara lain :
1. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
a) Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga
b) Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
2. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Hasa Hesta Wahid 2213053042 -
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah sikap dan perilaku kita sebagai warga negara yang didasarkan pada rasa cinta dan kesetiaan terhadap Indonesia. Hal ini dapat terlihat dalam kehidupan sehari-hari kita sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain melalui keterlibatan dalam bidang militer, kita juga dapat menunjukkan bela Negara melalui pekerjaan dan profesi kita.

Pentingnya kesadaran bela Negara selama pandemi ini sangatlah penting untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan negara. Dengan kesadaran ini, kita dapat mengurangi konflik di negara dan membantu dalam pembangunan negara. Misalnya, para dokter yang membantu pasien COVID-19, influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis, atau membantu mereka yang membutuhkan. Salah satu prioritas utama adalah membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan COVID-19. Tindakan yang dapat kita lakukan termasuk menjalani isolasi mandiri, bekerja sama dengan pemerintah setempat, dan mematuhi semua peraturan dan himbauan pemerintah.

Melalui tindakan-tindakan ini, kita dapat berkontribusi dalam bela Negara dan membantu melawan pandemi ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Tria Selvia -
Nama : Tria Selvia 

Npm : 2213053258 

Kelas : 2F 

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (SEMANGAT PERTAHANAN NASIONAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19) 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kebencian terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam mengatur kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan pembelaan Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan negara dan Negara yang diatur oleh undang-undang undang-undang undang-undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan membina suatu hubungan baik antara warga negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 

Dasar Hukum Bela Negara , meliputi: 

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 Menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. 

Bela negara adalah bentuk kecintaan dan nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara akan menimbulkan dampak yang buruk yakni negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. 

Semua warga Negara pastinya memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan bagi bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemi seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. 

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Irvanda Julian Awal 2213053069 -
Nama: Irvanda Julian Awal
NPM: 2213053069
Kelas: 2F
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar Hukum Bela Negara
A. Undang Undang Dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

B. Undang Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Pada saat pandemi covid-19 terjadi di Indonesia semua warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara melalui mematuhi peraturan protokol kesehatan yang di terapkan oleh pemerintah. Warga negara Indonesia benar benar memiliki semangat dalam bela negara saat pandemi Covid-19 mereka tidak hanya mematuhi protokol yang di terapkan oleh pemerintah bahkan ada yang berperan lebih seperti para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya dan para dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Depi Septiani -
Nama : Depi Septiani
NPM:2253053005
Kelas :2F

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar hukum bela negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara.
Jadi Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Dan di era covid-19 ini upaya kita untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah kita harus mematuhinya karena agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 saat ini. Upaya yang harus kita lakukan dalam upaya bela negara ditengah kondisi covid-19 saat ini yaitu dengan menjaga jarak ,mencucitangan bahkan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arif Rahman Hakim 2213053294 -
Nama: Arif Rahman Hakim
Npm :2213053294
Kelas:2F
Prodi: PGSD

bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentangkewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Selly Defi Maharani 2253053024 -
Nama : Selly Defi Maharani
NPM : 2253053024
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aulia Amanah 2213053126 -
Nama : aulia amanah
Npm: 2213053126
Kelas : 2f

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara dan seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang,Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini,Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Septiana Sabila 2213053105 -
Nama : Septiana Sabila
NPM: 2213053105
Kelas: 2F
Prodi: PGSD
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.

Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Adapun contoh-Contoh Bela Negara, yaitu:
a. Melestarikan budaya;
b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;
d. Mencintai produk-produk dalam negeri.
Adapun sifat-sifat bela negara, yaitu:
1. Sifat lunak

Psycological:

a. Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
b. Nilai-nilai luhur bangsa
c. Wawasan kebangsaan
d. Persatuan dan kesatuan bangsa
e. Kesadaran bela negara

Physical:

a. Perjuangan mengisi kemerdekaan
b. Pengabdian sesuai profesi
c. Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
d. Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb).

2. Sifat Keras

Menghadapi ancaman militer:

a. Komponen Utama
b. Komponen Cadangan (kombatan)
c. Komponen Pendukung (Non kombatan).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Febrianti Azzahra 2213053208 -
Nama : Febrianti Azzahra
NPM : 2213053208
Kelas : 2 F
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara :
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini apa lagi dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.