Posts made by fara alif lailla

Nama : Fara Alif Lailla
NPM : 2217051153
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu komputer

Video materi tersebut membahas tentang supremasi hukum, yaitu upaya untuk menjadikan hukum sebagai landasan dan kekuasaan tertinggi dalam masyarakat. Supremasi hukum menjadi ciri utama dari negara hukum yang berdemokrasi dan menghormati hak asasi manusia. Supremasi hukum harus diikuti dengan penetapan dan penegakan aturan hukum yang adil, jelas, dan konsisten.

Video materi tersebut juga menjelaskan bahwa supremasi hukum memiliki tantangan besar di era reformasi, di mana tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara semakin meningkat. Supremasi hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya. Supremasi hukum juga harus menjadi tulang punggung perekonomian, dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor.
Nama : Fara Alif Lailla
NPM : 2217051153
Kelas : D

Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang dirancang untuk menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Pancasila juga merupakan alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara. Sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Demokrasi dan pemusyawaratan merupakan hakikat dari Sila keempat Pancasila. Negara Indonesia merupakan Negara hukum, yang mengatur semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum, termasuk dalam hal pemilihan umum. Pemilihan kepala daerah langsung diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah harus dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam undang-undang. Meskipun demikian, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah masih kurang jelas dan multi-tafsir. Perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Nama : Fara Alif Lailla
NPM : 2217051153
Kelas : D

Materi tersebut membahas tentang perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa revolusi kemerdekaan hingga era reformasi. Pada masa revolusi kemerdekaan, perkembangan demokrasi sangat terbatas. Kemudian, pada masa demokrasi parlementer (1945-1959), meskipun demokrasi mencapai kejayaan, tetapi gagal karena dominannya politik aliran, basis social ekonomi yang lemah, dan persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

Selanjutnya, pada masa demokrasi terpimpin (1956-1965), politik diwarnai oleh tolak ukur yang kuat antara ketiga kekuatan politik utama pada waktu itu, yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI. Pada masa pemerintahan orde baru, perkembangan demokrasi terjadi. Terakhir, pada masa reformasi (1998-sekarang), Indonesia menerapkan demokrasi pancasila dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.

Karakteristik demokrasi era reformasi meliputi pemilu yang lebih demokratis, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari pemerintahan pusat hingga tingkat desa, pola rekruitment politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka, dan sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti kebebasan pendapat.