Nama : M. Ramadon
NPM : 2217011089
Kelas : C
1. Pentingnya penanganan pandemi COVID-19 yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia, bukan hanya melalui pendekatan yang bersifat represif. Meskipun tujuan utama pemerintah adalah melindungi masyarakat, metode yang diterapkan harus tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dalam konteks potensi pelanggaran konstitusi, artikel ini menggarisbawahi kecenderungan aparat dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara otoritatif, yang dapat berisiko melanggar prinsip konstitusional terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
2. Konstitusi merupakan pedoman fundamental dalam mengelola kehidupan bernegara. Ia berfungsi untuk mengatur hubungan antara lembaga negara, membatasi kewenangan pemerintah, serta menjamin hak-hak warga negara. Tanpa adanya konstitusi, suatu negara akan menghadapi ketidakpastian hukum dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusi tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi juga merupakan instrumen yang hidup, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar kenegaraan. Dengan landasan filosofis, yuridis, dan politis yang kuat, konstitusi berperan sebagai pijakan utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara saat ini meliputi berbagai isu, seperti perubahan iklim, perkembangan teknologi digital, ketahanan pangan, polarisasi politik, serta ancaman terhadap persatuan bangsa. Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya telah mengandung semangat untuk merespons tantangan-tantangan tersebut, sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal mengenai lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan sosial. Namun, implementasi aturan tersebut masih membutuhkan interpretasi yang kontekstual dan pengembangan lebih lanjut. Meskipun UUD NRI 1945 telah menyediakan kerangka dasar, keberhasilannya sangat bergantung pada keseriusan dan komitmen para pemimpin dalam menjalankan aturan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang dinamis serta dedikasi kuat dalam mewujudkan cita-cita konstitusional.
4. Konsep bernegara di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memiliki landasan yang kokoh dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, namun masih membutuhkan pembenahan. Beberapa aspek yang perlu diperbaiki meliputi pengurangan polarisasi politik yang berpotensi memecah belah masyarakat, peningkatan kesadaran akan keberagaman, serta penguatan narasi kebangsaan yang lebih inklusif. Upaya untuk mendorong dialog antar kelompok, menghormati perbedaan, serta menciptakan ruang interaksi yang membangun sikap saling memahami menjadi langkah penting dalam memperkuat persatuan. Baik pemerintah maupun masyarakat perlu bekerja sama dalam mengembangkan praktik demokrasi yang tetap menghargai perbedaan tanpa menghilangkan identitas dan semangat kebangsaan.