Posts made by M Ramadon 2217011089

NAMA : M. Ramadon
NPM : 2217011089
KELAS : C


Demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Jurnal ini menekankan bahwa demokrasi kita bukan demokrasi liberal seperti di Barat, melainkan demokrasi Pancasila yang berakar pada budaya dan nilai luhur bangsa. Prinsip kedaulatan rakyat tetap dijunjung, namun selalu dibingkai oleh nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia tidak hanya soal kebebasan memilih atau berpendapat, tapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Dari segi kelembagaan, UUD NRI 1945 telah mengatur struktur demokrasi lewat lembaga seperti DPR, DPD, dan Presiden yang saling mengawasi agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) merupakan wujud konkret demokrasi, tetapi pelaksanaannya tetap harus menjunjung etika dan moral Pancasila agar terhindar dari politik uang dan manipulasi.
Dalam praktiknya, demokrasi Pancasila mengajak warga negara untuk aktif, tidak hanya saat pemilu, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan politik. Sayangnya, masih banyak tantangan seperti rendahnya literasi politik, polarisasi, dan politik identitas. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan dan penguatan nilai-nilai Pancasila menjadi sangat penting. Secara umum, jurnal ini menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah cerminan identitas bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Meski tantangan tetap ada, dengan berpegang pada nilai-nilai tersebut, demokrasi Indonesia dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik.
NAMA : M. Ramadon
NPM : 2217011089
KELAS : C

Jurnal ini membahas penerapan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila, khususnya dalam konteks Pemilihan Umum Daerah (Pilkada). Demokrasi dalam hal ini bukan sekadar bentuk partisipasi rakyat, tetapi juga mencerminkan sistem politik yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Jika dikaitkan dengan penegakan hukum yang berkeadilan, maka Pilkada harus dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel. Hukum menjadi elemen penting dalam memastikan keadilan prosedural (kesetaraan calon), keadilan substansial (hasil mencerminkan kehendak rakyat), dan kepastian hukum (aturan yang jelas dan tegas).
Namun, pelaksanaan Pilkada di lapangan masih diwarnai masalah seperti politik uang, manipulasi data pemilih, intervensi elite, dan lemahnya sanksi hukum. Ini menunjukkan bahwa nilai sila keempat belum sepenuhnya terwujud tanpa penegakan hukum yang kuat dan adil.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga seperti Bawaslu dan KPU harus berperan aktif dalam menegakkan hukum demi menjamin hak dan keadilan bagi semua pihak. Nilai "hikmat kebijaksanaan" seharusnya menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan politik yang mengutamakan musyawarah dan keadilan, bukan kepentingan kekuasaan. Untuk itu, hukum harus ditegakkan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan agar demokrasi benar-benar berlandaskan Pancasila.