Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini terjadi sebagai bagian dari proses demokratisasi yang terus berlangsung dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Salah satu faktor utama perubahan konstitusi di Indonesia adalah dinamika politik yang berkembang di dalam negeri. Selain itu, faktor eksternal seperti globalisasi dan perubahan tata dunia juga berdampak pada perubahan konstitusi di Indonesia.
Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, di mana konstitusi Indonesia direvisi menjadi UUDS 1959. Perubahan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap krisis politik dan ekonomi yang melanda Indonesia saat itu. Konstitusi UUDS 1959 menetapkan sistem presidensial dan memperkenalkan DPR sebagai lembaga legislatif yang baru. Namun, sistem politik yang baru ini belum dapat memecahkan masalah dan krisis ekonomi yang sedang terjadi, sehingga Indonesia kembali mengalami krisis politik dan terjadilah perubahan konstitusi yang kedua.
Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, setelah Orde Baru runtuh. Konstitusi UUDS 1959 digantikan oleh konstitusi baru yaitu UUD 1945 yang telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan konstitusi pada periode ini dilakukan dalam rangka membuka ruang bagi demokratisasi yang lebih luas, termasuk memperkenalkan kembali sistem multipartai dan kebebasan pers yang lebih besar. Selain itu, konstitusi baru juga memperkuat lembaga legislatif dan menjamin hak-hak sipil dan politik bagi rakyat Indonesia.
Referensi:
Mietzner, M. (2008). Indonesia's 2004 legislative and presidential elections: a much-needed clean sweep. Electoral Studies, 27(3), 527-532.