Nama : indah salsabila
Npm :2211011047
Kelas : PKN B
Menurut saya
Perubahan konstitusi di Indonesia telah terjadi selama ini itu menunjukkan antara pengaturan prosedural yang ada dan praktik yang berubah sampai pada kesimpulan, bahwa perubahan tertentu pada konstitusi di Indonesia tidak mematuhi aturan prosedural yang telah ditetapkan, yaitu. perubahan dari UUD 1945 ke UUD SRI, dan dari UUD 1950 ke UUD 1945 Perintah Pengadilan. Sementara beberapa menyarankan bahwa perubahan dilakukan pada konstitusi di Indonesia berdasarkan pengaturan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu UUD RIS ke UUDS 1950, dan dari ordonansi UUD 1945 ke UUD 1945 Revisi 1999-2002.
Dimana perubahan perubahan tersebut antara lain
1. Pada perubahan pertama dilakukan di sidang MPR dari 1999 sampai 2002.arah perubahannya yaitu membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif.
2. Dilakukan pada sidang MPR 2000.menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masa masalah wilayah negara dan pembagian pemerintah, menyempurnakan perubahan yang pertama memperkuat kedudukan DPR dan ketentuan rinci tentang HAM.
3. dilakukan pada sidang MPR 2001. Mengubah atau menambah ketentuan pasal tentang asas asas landasan bernegara, kelembagaan negara, penghapus DPA, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial masyarakat, serta peralihan peraturan dan aturan tambahan lainnya.
4. Pada tahap ke 4 ini konstitusi Indonesia kembali pada UUD 1945 namun hampir keseluruhan materinya diubah. Naskah asli UUD 45 berisi 71 butir ketentuan, dan pada perubahan yang dilakukan menghasilkan sampai 199 butir ketentuan.
Npm :2211011047
Kelas : PKN B
Menurut saya
Perubahan konstitusi di Indonesia telah terjadi selama ini itu menunjukkan antara pengaturan prosedural yang ada dan praktik yang berubah sampai pada kesimpulan, bahwa perubahan tertentu pada konstitusi di Indonesia tidak mematuhi aturan prosedural yang telah ditetapkan, yaitu. perubahan dari UUD 1945 ke UUD SRI, dan dari UUD 1950 ke UUD 1945 Perintah Pengadilan. Sementara beberapa menyarankan bahwa perubahan dilakukan pada konstitusi di Indonesia berdasarkan pengaturan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu UUD RIS ke UUDS 1950, dan dari ordonansi UUD 1945 ke UUD 1945 Revisi 1999-2002.
Dimana perubahan perubahan tersebut antara lain
1. Pada perubahan pertama dilakukan di sidang MPR dari 1999 sampai 2002.arah perubahannya yaitu membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif.
2. Dilakukan pada sidang MPR 2000.menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masa masalah wilayah negara dan pembagian pemerintah, menyempurnakan perubahan yang pertama memperkuat kedudukan DPR dan ketentuan rinci tentang HAM.
3. dilakukan pada sidang MPR 2001. Mengubah atau menambah ketentuan pasal tentang asas asas landasan bernegara, kelembagaan negara, penghapus DPA, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial masyarakat, serta peralihan peraturan dan aturan tambahan lainnya.
4. Pada tahap ke 4 ini konstitusi Indonesia kembali pada UUD 1945 namun hampir keseluruhan materinya diubah. Naskah asli UUD 45 berisi 71 butir ketentuan, dan pada perubahan yang dilakukan menghasilkan sampai 199 butir ketentuan.