1.Artikel ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga demokrasi. Hal positif yang bisa dipetik adalah dorongan untuk lebih kritis terhadap kebijakan yang berpotensi melemahkan supremasi hukum dan keberpihakan kepada rakyat. Namun, salah satu aspek yang perlu diperbaiki adalah campur tangan politik dalam lembaga hukum, terutama dalam revisi UU MK yang dapat mengancam independensi hakim. Untuk memperbaiki sistem berbangsa dan bernegara, diperlukan transparansi dalam proses legislasi serta peningkatan peran masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan konstitusi.
2.Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan negara. Inti dari konstitusi adalah mengatur kekuasaan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme pemerintahan agar berjalan secara adil dan demokratis. Konstitusi sangat penting bagi negara seperti Indonesia karena UUD NRI 1945 berfungsi sebagai pembatas kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang, melindungi hak asasi warga negara, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Tanpa konstitusi yang kuat dan dihormati, demokrasi dapat terancam oleh kepentingan tertentu.
3.Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak sesuai dengan konstitusi antara lain penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, praktik korupsi, manipulasi hasil pemilu, serta pembuatan kebijakan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, seperti pembatasan kebebasan berpendapat atau pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial. Pejabat yang melanggar konstitusi harus mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama jika tindakan mereka merugikan negara dan masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, pejabat yang menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya dapat diberi kesempatan dengan pengawasan ketat agar kesalahan serupa tidak terulang.