Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Artikel 14 A
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada saat ini selain dapat memberikan dampak positif dan berbagai kemudahan untuk kehidupan manusia, tak bisa kita pungkiri juga perkembangan IPTEK ini juga dapat mendatangkan berbagai hal-hal yang negatif. Oleh karena itu IPTEK perlu menyesuaikan dan mempertimbangkan nilai-nilai ideologi bangsa dalam pengembangannya baik dari aspek nilai agama maupun budaya semua haruslah relevan dan senantiasa mengacu pada nilai-nilai luhur bangsa agar tidak merugikan manusia dan kehidupan bangsa.
Dampak dari adanya iptek yaitu:
Dampak positif
1.) Menunjang kegiatan produksi, dengan adanya kemajuan IPTEK terciptalah berbagai mesin-mesin canggih yang dapat digunakan untuk menunjang dihasilkannya suatu barang atau jasa
2.) Memudahkan komunikasi dengan orang lain
3.) Memudahkan proses pembelajaran, dimana guru dan siswa dapat mencari lebih banyak informasi dan materi pembelajaran di internet serta pada pandemi seperti ini memudahkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dengan tatap maya.
Dampak negatif
1.) Carding, yaitu pembobolan kartu kredit melalui internet untuk mendapatkan kode kartu, penipuan melalui pesan singkat, pembajakan akun dll.
2.) Membuat ketergantungan dan rasa malas, karena terlalu nyaman dan dimudahkan oleh teknologi orang-orang bisa saja timbul rasa malas dan sangat tergantung pada teknologi.
3.) Mengandung unsur kekerasan bahkan pornografi, dari tayangan internet yang sekarang sangat bebas tanpa ada batasnya.
Implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara Indonesia.
Artikel 14 B
Ilmu dengan metode ilmiahnya bertujuan untuk mencapai kebenaran. Karena yang berilmu itu manusia, maka kebenaran semata-mata tidak hanya murni memenuhi kriteria koherensi dan korespondensi saja tetapi kebenaran juga harus dikembalikan pada manusianya. Pengembangan ilmu di Indonesia juga harus dikembalikan pada manusia Indonesia, jati diri bangsa Indonesia.
Pemahaman filosofis tentang kebenaran dalam Pancasila dapat digeneralisasikan yaitu:
1.) Teori kebenaran Pancasila menyatakan, bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara simultan saling melengkapi dalam kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau mengutamakan salah satunya.
2.) Pemahaman filosofis tentang kebenaran dalam konteks Pancasila dapat digeneralisasikan bahwa dalam konteks Pancasila, kebenaran adalah tiadanya pertentangan dengan Tuhan, aktualisasi atau perwujudan dan perwujudannya hakekat manusia, suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi, kemanfaatan pada semua pihak, dan terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Untuk pengembangan ilmu di Indonesia nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya
3.) Berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.