Posts made by Putri Agus Fatima

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Putri Agus Fatima -
Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Kelas: S1 Manajemen B

1. Menurut saya, benar yang dikatakan oleh Risma untuk tidak melibatkan anak-anak dalam berdemo karena mereka pun belum mengerti. Dengan ini juga dapat melindungi mereka dari hal yang tidak diinginkan
2. Menurut saya, menyampaikan aspirasi didepan umum haruslah menguasai permasalahan yang terjadi sehingga tidak terjadi penyampaian yang salah, juga tidak dengan bahasa yang dapat memprovokasi hal yang tidak sesuai dengan pendapat umum sehingga menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM. Hal ini tidak dapat dibatasi karena Hak dan kewajiban merupakan 2 hal yang selalu beriringan dan tidak terpisahkan.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Putri Agus Fatima -
Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Kelas: S1 Manajemen B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Putri Agus Fatima -
Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Kelas: S1 Manajemen B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka perubahan konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata-kata yang enggan untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Salah satu keberhasilan yang dicapai bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang sebagai kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, membentuk pemerintahan yang baik, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Putri Agus Fatima -
Nama: Putri Agus Fatima
NPM: 2211011062
Kelas: S1 Manajemen B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat mau bersatu ikut campur dan menyuarakan aspirasinya dalam pembentukan peraturan negaranya sendiri untuk kebaikan bersama. Hal yang harus dibenahi adalah salah satu agenda yang harus dicapai oleh revisi UU Cipta Kerja terkait partisipasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan. Perubahan-perubahan yang bertentangan dengan amanat konstitusi yang telah melanggar hak konstitusional warga negara sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji, hal tersebut mengurangi kekuatan putusan yang mempengaruhi politik hukum Indonesia sehingga dapat mengancam konstitusi.

2. Hakikatnya konstitusi ialah peraturan-peraturan yang dibuat untuk, dari, dan oleh rakyat sebagai pedoman tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, jika tidak ada aturan maka kehidupan akan kacau dan tidak tertata. Dengan adanya UU kehidupan akan damai dan sejahtera seiring perkembangan zaman dengan perubahan peraturan yang lebih baik juga.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional ialah dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan konstitusi, menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Menurut saya layak untuk mendapat hukuman yang setimpal agar jera dan tidak ada yang berani menirunya.