Posts made by Cindy Adelia 2211011119

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Cindy Adelia 2211011119 -
NAMA : CINDY ADELIA
NPM : 2211011119
KELAS : A

Indonesia mengalami beberapa kali perubaha konstitusi karna adanya perubahan politik dan sosial yang signifikan di negara ini selama sejarahnya. perubahan konstitusi sebagai upacaya untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan kondisi sosial politik yang berubah . berikut periode periode perubahan konstitusi yang terjadi di indonesai

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Cindy Adelia 2211011119 -
Nama : Cindy Adelia
NPM : 2211011119
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel diatas adalah saya mengetahui bahwa UU Cipta Kerja tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. yang harus dibenahi dalam konsep bernegara menurut saya melihat dari permasalahan artikel diatas adalah harusnya DPR mendengarkan suara rakyat yang tidak menyetujui adanya uu cipta kerja tersebut karna indonesia merupakan negara yang demokrasi keputusan ada di tangan rakyat jika rakyat merasa dirugikan maka suara rakyat mana yang di wakili oleh DPR

2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

3. contoh prilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, ataupun untuk memperkya diri (korupsi), melakukan penyuapan ,melanggar hak asasi manusia dll, menurut saya jika seorang pejabat sudah melakukan tindakan yang tidak konstitusional maka harus diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku, sebagai masyarakat yang dirugikan saya akan tetap memaafkan tapi untuk memberikan kesempatan menjadi pejabat lagi saya rasa tidak perlu karna sebagai pejabat harusnya memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat jika tidak bisa maka tidak perlu menjabat lagi
-

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Cindy Adelia 2211011119 -
NAMA : Cindy Adelia
NPM : 2211011119
KELAS : A

1. Dari artikel diatas hal positif yang saya dapet adalah dengan adanya virus covid 19 seluruh masyarakat dunia Bersama sama berupaya untuk melakukan pencegahan, Dalam upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 patutnya masyarakat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah .
Sebagian masyarakat mungkin menganggap adanya pelanggaran ham dalam penerapan sanksi pelanggar PSBB menurut saya sendiri pasti dalam sebuah keputusan ada pro dan kontra menurut saya tidak ada konstitusi yang di langgar karna demi keselamatan bersama saya percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berniat baik memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.

2.Jika suatau negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur karna konstitusi adalah pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negarannya.
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Menurut saya adanya konstitusi di sebuah negara sangat efektif untuk mengatur jalannya pemerintahan karna tanpa adanya konstitusi maka suatu negara tidak akan berjalan dengan baik

3.Menutut saya sendiri tantangan bernegara saat ini adalah maraknya kasus bullying yang terjadi di kalangan remaja Indonesia yang dapat merenggut hak asasi manusia dan memecah belah persatuan dalam kehidupan bernegara.
Apakah pasal pasal uud sekarang sudah mampu untuk menyelesaikan tantangan tersebut?
Karna banyaknya kasus bullying yang pelakunya masih dibawah umur menurut saya UUD harus dikaji ulang, karna para pelaku tidak diadili seperti orang dewasa pada umumnya . para pelaku daidili dengan uud nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak yang ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Sedangakan kejahatan yang dilakukan setara dengan orang dewasa bahkan kadang lebih kejam dan layak untuk diberikan ancaman hukuman maksimal.

4.Menurut saya konsep bernegara di Indonesia sudah sangat baik tapi perlu di tingkatkan lagi dalam persatuan dan kesatuan karna masih marak perpecahan di idonesia contohnya seperti tawuran antar remaja yang masih marak terjadi.