Npm : 2211011067
Kelas : PKN B
Npm: 2211011067 l
Kelas : PKN B
Alasan pertama mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yaitu MPR pada masa orde lama Dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Selain itu amandemen dilakukan untuk memperjelas hukum hukum yang terkandung di dalamnya yang sesuai dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat saat ini.
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3 Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Npm : 2211011067
Kelas : PKN B
1. Hal positif yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut adalah saya menjadi paham permasalahan yang sedang ramai di sosial media tentang rancangan UU cipta kerja ini. Hal yang harus di benahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut yakni seharusnya dalam pembentukan/perevisian UU cipta kerja tersebut itu tidak dibentuk secara terburu buru,dengan mempertimbangkan urgensi di masa pandemi ataupun urgensi yang akan tercipta jika membuat keputusan dengan terburu-buru. selain itu seharusnya ada transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi.
2. Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Dari situ kita tahu konstitusi penting bagi suatu negara Karna sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan sehingga tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
3. Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman, tetapi biasanya para oknum tersebut sudah mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat, seperti di kucilkan,di caci maki, menjadi bahan ejekan/lelucon. Hukuman seperti itu sudah cukup jika para oknum dapat menyadari kesalahannya. Jika tidak menyadari kesalahannya dan membuat masyarakat/ negara merugi seperti korupsi yang sampai triliun-an rupiah para oknum tersebut pantas mendapatkan hukuman lebih dari sanksi sosial.