Posts made by Tsaabita Ullya R_2211011100

Assalamualaikum wr wb
Nama: Tsaabita Ullya R
NPM: 2211011100

Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Karya Muhammad Chairul Huda

Tanggapan:
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalamnya sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Dasar negara Indonesia merdeka dibahas dalam Sidang umum pertama BPUKI. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious. Sebagai ideologi, Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan sebagai (fundamen) untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang serta sebagai Kepribadian Bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu:
1. Nilai Ketuhanan (moral religius)
Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya.

2. Nilai kemanusiaan (humanisme)
Mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

3. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial)
Keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin.

Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb