Posts made by M Hafidz Rahmanata Wafa 2211011060

Nama: M. Hafidz Rahmanata Wafa
NPM: 2211011060

Menurut kesimpulan saya dari jurnal tersebut adalah hukum dan politik memiliki etika tersendiri yang berasaskan Undang-undang Dasar 1945

Pancasila merupakan sebuah pedoman yang mengharuskan seseorang bertindak sesuai etika
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi landasan dalam berkewarganegaraan

hubungan antara etika dan hukum dapat isimpulkan bahwa, etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan manifestasi hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang.

Dari segi letak hukum sendiri terdapat sebuah landasan yang tercantum dalam pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi:
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acvara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab hukum, kecuali jika pengundang -undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Namun, pasal tersebut tidak berlaku dikarenakan ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dinyatakan bahwa kembali ke UUD 1945 dan UUDS menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Baru Pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang garis-garis besar haluan negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui setiap 5 tahun sekali.
Nama: M. Hafidz Rahmanata Wafa
NPM: 2211011060
Kelas: Manajemen A

Pancasila sebagai sistem etika

Yang dimaksud disini ialah pancasila adalah sebuah pedoman yang mengandung moralitas yang akan mengendalikan seseorang dalam berinteraksi sosial. Pancasila sendiri merupakan etika karena mengandung nilai-nilai falsafah untuk memberikan acuan bagi seseorang dalam berkewarganegaraan. Dalam pancasila terdapat nilai-nilai yang terkandung didalamnya diantaranya:

1. Ketuhanan yang maha esa: setiap orang diberikan kebebasan menganut kepercayaan masing-masing dengan mengamalkan sikap toleransi antar agama

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: menciptakan rasa kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama

3. Persatuan Indonesia: menciptakan nilai solidaritas dan rasa cinta tanah air

4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan: mengandung nilai kebebasan dalam berpendapat

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: mengandung nilai kepeduliaan antar sesama manusia

Urgensi Pancasila:
1. pedoman yang membentuk moral
2. menjadi acuan dalam bertindak
3. Pancasila sebagai pegangan hidup dalam berkewarganegaraan
Nama: M. Hafidz Rahmanata W
NPM: 2211011060

Pancasila adalah landasan yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan bagi rakyat Indonesia. Pancasila memiliki peran penting untuk menjaga persatuan NKRI yang notabene negara dengan beragam suku, budaya, dan agama.

Indonesia memiliki bermacam-macam suku, budaya, dan agama, dengan adanya pancasila yang bertujuan untuk menjaga agar tidak ada perpecahan yang memicu pertikaian antar golongan.

Nama: M. Hafidz Rahmanata W

NPM: 2211011060

Kelas: Manajemen A


Pancasila adalah sebuah dasar negara yang menjadi pedoman bagi warga negara Indonesia. Fungsi dari pancasila tersebut ialah untuk menjadi landasan bagi kita dalam bertindak dan menciptakan tatanan negara yang sempurna. Tanpa adanya pancasila maka akan terjadi ketimpangan dan pergolakan antar golongan karena pancasila ini merupakan suatu pedoman yg menuntun manusia dalam bertindak untuk sesuai dengan undang"