Kiriman dibuat oleh Maressia Anggel Firdaus

Nama : Maressia Anggel Firdaus
NPM : 2217051828
Kelas : C
Prodi : Ilmu Komputer

Dari jurnal Berjudul “Penegakan hukum dan perlindungan negara” karya M. Husein Maruapey dapat saya analisis sebagai bahwa:
Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi
untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum
Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir
dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat
memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara
adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara
wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya.
dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang
hingga saat ini belum memenuhi harapan
masyarakat, terbukti masih tingginya angka
kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan
permasalahan hukum lainnya seperti pungutan
liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter
masyarakat terutama Aparat penegak hukum
dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak
amanah serta tidak jujur dalam menjaga
kepercayaan masyarakat dan negara bahkan
ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi
penyebab utama tingginya KKN serta
persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses
penegakan hukum yang kian dipertanyakan
oleh pencari keadilan menjadi salah satu
permasalahan yang harus dibenahi oleh
Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Maressia Anggel Firdaus
NPM : 2217051828
Kelas : C
Prodi : Ilmu Komputer


Berdasarkan vidio tersebut dapat saya analisis bahwa :
Supremasi hukum adalah prinsip hukum yang menetapkan bahwa hukum adalah yang tertinggi dan harus dihormati oleh semua pihak, tanpa kecuali. Prinsip supremasi hukum juga menegaskan bahwa Konstitusi adalah undang-undang tertinggi di negara tersebut dan semua hukum dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan Konstitusi. Jika ada perbedaan antara hukum dan Konstitusi, maka Konstitusi harus dianggap lebih tinggi.
Keberadaan prinsip supremasi hukum sangat penting dalam menjaga keadilan dan stabilitas dalam suatu masyarakat. Jika tidak ada supremasi hukum, maka akan sulit untuk memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di bawah hukum dan bahwa hak-hak individu dihormati dan dilindungi.

supremasi hukum memiliki nilai-nilai yang esensial untuk menciptakan tata kelola negara yang baik. keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, integritas lembaga peradilan, pemberantasan korupsi, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan beberapa nilai penting yang harus dijunjung tinggi dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia dan negara lainnya.
Secara keseluruhan, prinsip supremasi hukum adalah prinsip yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan stabilitas dalam suatu masyarakat. Meskipun penerapannya memiliki tantangan dan kendala, prinsip ini harus tetap ditegakkan untuk memastikan bahwa semua pihak diperlakukan sama di bawah hukum dan bahwa hak-hak individu dihormati dan dilindungi.