Posts made by Sandrina Dewi Astuti 2211011082

nama : sandrina dewi astuti
npm : 2211011082
prodi : s1 manajemen

analisis video
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Dengan memiliki etika maka kita mampu kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari generasi ke generasi lain nya.
etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila2 Pancasila untuk mengatur perilaku masyarakat.

nilai2 dlm etika Pancasila
1. sila ketuhanan mengandung dimensi moral yang menekankan diri pada sang pencipta
2. sila kemanusiaan yang mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi yaitu meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama
3. sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan dan cinta tanah air
4.nilai sila kerakyatan yang mengandung nilai sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain yang
5. sila keadilan mengandung dimensi nilai siap membantu kesulitan orang lain

Urgensi Pancasila
1. meletakkan nilai-nilai Pancasila sebagai etika berarti menempatkan nilai Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi sebagai penentu sikap dan keputusan

2. pancasila sebagai nilai etika memberikan pedoman sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional dan internasional

3. sebagai dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat kebangsaan yang berjiwa Pancasila
NAMA : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
PRODI : S1 MANAJEMEN (A)

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1.Dimensi substansi dan wadah
2.Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta,
3.Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni:
1.dimensi substansi dan wadah
2.dimensi hubungan keluasan cakupannya serta,
3.dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya

Ada 5 tahap perkembangan etika :
1. teologi yang berasal dari doktrin agama
2. ontologis yang dikembangkan dari doktrin agama menjadi hasil pemikiran spekulasi
3. positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
4. fungsional tertutup dilakukan nya secara internal organisasi tertutup
5. fungsional terbuka yang etika bersifat terbuka

Politik hukum merupakan sikap untuk me milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, ke mudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika de ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
NAMA : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
Prodi : S1 Manajemen A

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Dengan memiliki etika maka kita mampu kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari generasi ke generasi lain nya.
etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila2 Pancasila untuk mengatur perilaku masyarakat.

nilai2 dlm etika Pancasila
1. sila ketuhanan mengandung dimensi moral yang menekankan diri pada sang pencipta
2. sila kemanusiaan yang mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi yaitu meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama
3. sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan dan cinta tanah air
4.nilai sila kerakyatan yang mengandung nilai sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain yang
5. sila keadilan mengandung dimensi nilai siap membantu kesulitan orang lain

Urgensi Pancasila
1. meletakkan nilai-nilai Pancasila sebagai etika berarti menempatkan nilai Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi sebagai penentu sikap dan keputusan

2. pancasila sebagai nilai etika memberikan pedoman sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional dan internasional

3. sebagai dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat kebangsaan yang berjiwa Pancasila
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
Kelas : Manajemen A

Tanggapan saya adalah Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.

Pancasila di tulis dengan epik dan sangat menggambarkan bangsa Indonesia. Pembuatan nya dikemukakan oleh 3 tokoh paling penting di Indonesia.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena
Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang
mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa
Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman. Ada beberapa yang
berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud
bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan
teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila maka
isu tersebut dapat terjawab. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila
semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan
hukum. Tata hukum Pancasila adalah tata hukum Indonesia. Pengantar tata
hukum Indonesia adalah sama seperti tata hukum Pancasila. oleh karena itu
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.