Nama : Sandrina Dewi Astuti
NPM : 2211011082
Kelas : Manajemen A
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Dalam artikel ini, hal positif yang disampaikan adalah cepat dan tanggap pemerintah menangani penyebaran covid 19, namun upaya pemerintah tidak dibarengi dengan cara penerapan yang baik. Hal itu lah yang membuat Aparat keamanan cenderung bersikap otoritatif. Walaupun memiliki niat baik di awal demi memutuskan penyebaran virus covid 19, tindakan dan penerapan yang dilakukan aparat keamanan cenderung bersifat intimidatif dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat dan juga Indonesia harus menghormati martabat dan hak asasi manusia.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara tidak akan bisa berdiri tanpa konstitusi. Konstitusi berguna untuk mengatur dan menjadi pegangan untuk menjalankan pemerintahan. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak akan bisa mencapai tujuan sesuai visi misi. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat menjadi jaminan yang paling efektif dalam menjaga kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia terutama untuk warga negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena dalam mengatur dan membatasi kekuasaan di suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Banyak sekali tantangan kehidupan bernegara yang terjadi akhir-akhir ini. Seperti kasus pelecehan seksual yang semakin banyak. Bahkan guru-guru yang seharusnya menjadi panutan dan orang tua kedua di sekolah pun ikut-ikutan melakukan hal tersebut. Seperti diketahui bahwa kejadian ini melanggar sila ke-2 Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini harus segera diantisipasi karena kejadian ini bahkan sampai kepada anak usia dini. Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual.
Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I. Hal ini perlu ditegaskan kepada pelaku, dan korban juga perlukan pendampingan atas trauma yang dimiliki. Dan untuk saat ini diterbitkan undang-undang terbaru mengenai tindak kekerasan seksual yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya pribadi merupakan sesuatu yang harus ada dalam diri bangsa Indonesia. Karena bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan, kesadaran dan tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa Indonesia yang bebas, merdeka, berdaulat adil dan makmur.
Kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, sebut agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Saya tidak perlu diperbaiki jika kesatuan dan persatuan masyarakat tetapi tegakkan tanpa perpecahan. Menjunjung tinggi bangsa tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Karena dengan persatuan dan kesatuan mempererat jati diri, memperkuat ketahanan bangsa dan sikap gotong royong.