Nama : Siti Rahma Ariani
NPM : 2211011081
Kelas : A
1. Pemerintah berusaha untuk mengurangi wabah Covid-19 di Indonesia dengan memberlakukannya PSBB. Mereka dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan dalih menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami kehancuran karena konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sesunhguhnua pasal-pasal tersebut sudah cukup, dan yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh warga negara untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama.
4. Menurut saya, konsep bernegara daam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia sangat baik. Indonesia memiliki warna negara dengan ras, agama, suku dan budaya yang berbeda di setiap kotanya namun bisa bersatu dan hidup berdampingan dengan rukun.