Nama : Zahratul Aini Ulfatunnisa
Npm : 2257051035
Kelas : C
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Jurnal ini tentang tuntutan Alim Ulama, Kaum Pemuda, dan Organisasi Sosial kemasyarakatan untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan oleh Ahok. Meskipun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada sekelompok kecil yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Penegakan hukum yaitu usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik itu dalam bentuk undang-undang maupun sampai pada para penegak hukum antara lain yaitu : polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Dalam kasus tersebut, Ahok juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Meskipun Ahok adalah seorang gubernur yang berkuasa, namun hal tersebut tidak membuatnya dikecualikan dari hukum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Artikel ini juga menekankan kita pentingnya menjunjung tinggi Konstitusi Indonesia yang menjamin perlindungan hak-hak semua warga negara. Artikel ini juga menyerukan pemerintah untuk mengambil tindakan guna meningkatkan sistem hukum dan mengembalikan kepercayaan rakyat pada kemampuan pemerintah dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak mereka. Penulis juga menekankan pentingnya penerapan hukum dan proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus penistaan agama tersebut.