Nama : MUHAMMAD AMRI SANI
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi sebagai hasil dari perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia. Perubahan konstitusi juga dianggap sebagai cara untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam sistem pemerintahan yang ada. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak saat itu, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah beberapa perubahannya :
1. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia merdeka secara de facto dan secara konstitusional menjadi negara kesatuan.
2. Pada tahun 1950, konstitusi baru diadopsi dan dikenal sebagai UUDS 1950.
3. Namun, konstitusi ini hanya berlangsung selama beberapa tahun karena pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membatalkan konstitusi dan membentuk suatu sistem pemerintahan baru yang dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin.
4. Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Soekarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.
Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membentuk suatu sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru lagi diadopsi pada tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi baru ini dikenal sebagai UUD 1945, karena banyak pasal dari konstitusi sebelumnya dipertahankan. Konstitusi ini memberikan kebebasan yang lebih besar kepada rakyat dan membatasi kekuasaan presiden. Konstitusi ini telah diubah beberapa kali sejak itu, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019.
Sumber:
- Simanjuntak, P. (2015). Indonesia's Struggle: Juggling Democracy, Militarism and Reformasi. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
- Heyderman, E. (2018). Constitutional Change in Indonesia: An Incremental Path to Democracy. Routledge.
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi sebagai hasil dari perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia. Perubahan konstitusi juga dianggap sebagai cara untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam sistem pemerintahan yang ada. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak saat itu, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah beberapa perubahannya :
1. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia merdeka secara de facto dan secara konstitusional menjadi negara kesatuan.
2. Pada tahun 1950, konstitusi baru diadopsi dan dikenal sebagai UUDS 1950.
3. Namun, konstitusi ini hanya berlangsung selama beberapa tahun karena pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membatalkan konstitusi dan membentuk suatu sistem pemerintahan baru yang dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin.
4. Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Soekarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.
Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membentuk suatu sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru lagi diadopsi pada tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi baru ini dikenal sebagai UUD 1945, karena banyak pasal dari konstitusi sebelumnya dipertahankan. Konstitusi ini memberikan kebebasan yang lebih besar kepada rakyat dan membatasi kekuasaan presiden. Konstitusi ini telah diubah beberapa kali sejak itu, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019.
Sumber:
- Simanjuntak, P. (2015). Indonesia's Struggle: Juggling Democracy, Militarism and Reformasi. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
- Heyderman, E. (2018). Constitutional Change in Indonesia: An Incremental Path to Democracy. Routledge.