Kiriman dibuat oleh 2211011158_MUHAMMAD AMRI SANI

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh 2211011158_MUHAMMAD AMRI SANI -
Nama : MUHAMMAD AMRI SANI
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi sebagai hasil dari perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia. Perubahan konstitusi juga dianggap sebagai cara untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam sistem pemerintahan yang ada. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak saat itu, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah beberapa perubahannya :

1. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia merdeka secara de facto dan secara konstitusional menjadi negara kesatuan.
2. Pada tahun 1950, konstitusi baru diadopsi dan dikenal sebagai UUDS 1950.
3. Namun, konstitusi ini hanya berlangsung selama beberapa tahun karena pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membatalkan konstitusi dan membentuk suatu sistem pemerintahan baru yang dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin.
4. Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Soekarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.

Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membentuk suatu sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru lagi diadopsi pada tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi baru ini dikenal sebagai UUD 1945, karena banyak pasal dari konstitusi sebelumnya dipertahankan. Konstitusi ini memberikan kebebasan yang lebih besar kepada rakyat dan membatasi kekuasaan presiden. Konstitusi ini telah diubah beberapa kali sejak itu, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019.

Sumber:

- Simanjuntak, P. (2015). Indonesia's Struggle: Juggling Democracy, Militarism and Reformasi. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
- Heyderman, E. (2018). Constitutional Change in Indonesia: An Incremental Path to Democracy. Routledge.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh 2211011158_MUHAMMAD AMRI SANI -
Nama : MUHAMMAD AMRI SANI
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi ini terjadi sebagai hasil dari perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia. Perubahan konstitusi juga dianggap sebagai cara untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam sistem pemerintahan yang ada. Pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi konstitusi pertamanya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sejak saat itu, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Berikut adalah beberapa perubahannya :

1. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1949 setelah Indonesia merdeka secara de facto dan secara konstitusional menjadi negara kesatuan.
2. Pada tahun 1950, konstitusi baru diadopsi dan dikenal sebagai UUDS 1950.
3. Namun, konstitusi ini hanya berlangsung selama beberapa tahun karena pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membatalkan konstitusi dan membentuk suatu sistem pemerintahan baru yang dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin.
4. Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada tahun 1966 setelah Presiden Soekarno digulingkan oleh militer dan digantikan oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi baru yang diadopsi pada tahun 1966 dikenal sebagai UUDS 1966.

Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden dan membentuk suatu sistem pemerintahan otoriter yang dikenal sebagai Orde Baru. Konstitusi baru lagi diadopsi pada tahun 1998 setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi baru ini dikenal sebagai UUD 1945, karena banyak pasal dari konstitusi sebelumnya dipertahankan. Konstitusi ini memberikan kebebasan yang lebih besar kepada rakyat dan membatasi kekuasaan presiden. Konstitusi ini telah diubah beberapa kali sejak itu, termasuk pada tahun 2002, 2010, dan 2019.

Sumber:

- Simanjuntak, P. (2015). Indonesia's Struggle: Juggling Democracy, Militarism and Reformasi. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
- Heyderman, E. (2018). Constitutional Change in Indonesia: An Incremental Path to Democracy. Routledge.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh 2211011158_MUHAMMAD AMRI SANI -
Nama : MUHAMMAD AMRI SANI
NPM : 2211011158
Kelas : PKN B
1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut antara lain :
- Terkait rasa kepedulian satu sama lain dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam rangka menolak hal-hal yang dinilai dapat melukai demokrasi di Indonesia.
- Mempertajam sifat berani dalam mengkritisi hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, contohnya pada UU ciptaker yang dinilai hanya mementingkan segelintir pihak saja. Sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Terkait hal apa saja yang harus dibenahi lebih tertuju pada kemampuan para pejabat untuk mau mendengarkan saran dan kritik dari rakyatnya, agar apa yang ia kerjakan benar-benar mewakili perasaan seluruh rakyat Indonesia.

2. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi dalam sebuah negara yang menentukan bentuk pemerintahan, kekuasaan dan hak asasi warga negara. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia adalah untuk memberikan landasan dan jaminan bagi kebebasan, kesetaraan, dan keadilan bagi seluruh warga negara, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain
- Melakukan tindakan korupsi
- Pelanggaran hak asasi manusia
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

Dan sudah selayaknya pejabat negara yang melakukan tindakan tersebut seharusnya mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan tidak diberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya jika tindakan yang dilakukan telah merugikan banyak orang atau melanggar hukum yang telah ditetapkan. Kalaupun diberikan kesempatan, seharusnya diberikan kesempatan berbarengan dengan masa hukuman, karena para pejabat dapat merenungi kesalahan yang telah ia perbuat.