Posts made by Feni refita Sari

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Feni refita Sari -
NAMA: FENI REFITA SARI
NPM : 2211011048
KELAS: PKN B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan
Jawab: dari artikel yang say abaca hal positif yang dapat diambil adalah dimana pemerintan yang masih peduli dengan keadaan masyarakat mereka. Dimana pemerintah membuat sebuah program PSBB dalam menangani permasalahan covid-19. Akan tetapi dengan adanya program PSBB tersebut dianggap penerapanya cenderung otoriter. Yaitu kecenderungan apparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai telah keluar dari nilai HAM, dalih mereka hamper sama, menerapkan undang-undang no 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki kosntitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:konstitusi sendiri memiliki arti aturan dalam suatu negara. Sehingga apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi makan tentu negara tersebut akan mengalami kehancuran karena tidak ada aturan yang mengatur negara. Sehingga masyarakat akan banyak melakukan kejahatan. Menurut saya sendiri dengan adanya konstitusi sangat efektif dalam mengatur sehingga masyarakat memiliki pedoman dan pegangan atau aturan dalam melakukan sebuah kegiatan dan tidak semaunya sendiri. Tidak hanya itu dengan adanya konstitusi suatu negara akan semakin kuat dan Makmur karena setiap masyarakat pasti memiliki tujuan yang sama dan aturan yang sama pula.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa?
Jawab: salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah hilangnya sifat nasionalisme dimana hal ini terjadi karena saat ini globalisasi sudah menyebar luar. Budaya-budaya dari luar yang masuk kedalam Indonesia dengan mudahnya lalu menghilangkan sifat nasionalisme masyarakat itu sendiri. Pasal yang menagtur atau menajdi pedoman sifat nasionalisme adalah pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang mana menyatakan “ setiap warga negara berhak dan wajib serta dalam upaya pembelaan negara” dengan adanya pasal ini tentu sudah menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk tidak melenceng atu melupakn sifaft nasionalisme dan membelan Indonesia sehingga menurut saya sendiri pasal- pasal dalam UUD RI 1945 sudah mampu dalam menyelesaikan tantangan ini.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki?
Jawab: menurut saya sendiri dengan adanya konsep nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat emmbantu Indonesia dalam menjaga perdamaian. Tentu yang kita ketahui bahwa Indonesia sendiri merupakan negara dengan beragam suku,ras, etnis,agama dan budaya. Tentu dengan banyaknya perbedaan tersebut dengan gampangnya akan sangat mudah terjadi konflik. Namun, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan membuat warga Indonesia memiliki pedoman untuk tetap rukun dan menajdi satu kesatuan. Dan menurut saya sendiri nilai ini tidak perlu diperbaiki karena memang sudah sangat pas dan bagus.