Posts made by Feni refita Sari

Nama: Feni refita sari
NPM : 2211011048

1.Jelaskan sifat kepribadian dalam kepemimpinan !
= a.Kompeten,Menunjukkan kompetensi kepemimpinan dalam mengambil keputusan yang tepat.

B. Menginspirasi,
Memperlihatkan kepercayaan diri dalam semua interaksi; memegang kendali; memiliki daya tahan; senantiasa berkomunikasi, memberi inpsirasi, dan memberdayakan para karyawan untuk terus berprestasi.

C. Mengaktualisasi Diri,
Terus mengembangkan potensi diri dan mencari tantangan baru.

D.Jujur & Rendah Hati
Selalu bersikap tulus, rendah hati, dapat diandalkan, dan jujur dalam menjaga kepercayaan.

2. Bagaimana tipe kepribadian dan kepemimpinan?
= terdapat beberapa tipe kepemimpinan yaitu memiliki visi yang kuat, memiliki keberanian, teguh pendirian, memiliki Wawan untuk masa depan, kreatif dan inovatif. Sedangkan tipe kepribadian terdapat Koleris (Berbakat alami, punya tujuan yang jelas, punya keberanian untuk memutuskan dengan cepat, pekerja keras,), sanguinis (orang yang memiliki kreativitas dan antusias yang tinggi), melankolis ( kemampuan analisinyang mendalam dan punya standar), plegmatis (senang di pimpin dan di arahkan)

3. Bagaimana mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan ?

Kecerdasan dalam kepemimpinan dapat diukur melalui berbagai cara yaitu :
A. Keberhasilan Tim,Lihat sejauh mana seorang pemimpin dapat mengarahkan timnya menuju pencapaian tujuan.
B. Kemampuan Pengambilan Keputusan, Seorang pemimpin yang cerdas akan mampu mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai situasi.
C.Kemampuan Komunikasi,Kecerdasan dalam komunikasi sangat penting. Seorang pemimpin yang cerdas harus mampu berkomunikasi dengan jelas, efektif, dan bisa mendengarkan dengan baik.
D.Adaptasi terhadap Perubahan, Kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis atau situasi adalah tanda kecerdasan kepemimpinan yang tinggi. Pemimpin yang cerdas dapat merencanakan respons yang sesuai terhadap perubahan tersebut.
E. Kemampuan Belajar, yaitu Pemimpin yang cerdas selalu berusaha untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Mereka mencari peluang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka.

4. Bagaimana kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan

Kepemimpinan yang berelasi baik dengan kecerdasan emosional adalah tipe kepemimpinan yang transformatif-melayani. Tipe kepemimpinan tersebut merupakan tipe kepemimpinan yang dapat melatih kecerdasan emosional seorang pemimpin secara berkelanjutan. Sebagai contoh, pemimpin dengan tingkat kecerdasan emosional yang tinggi berhasil mengelola tantangan yang kompleks melalui membangun kepercayaan, kepercayaan diri dan keberanian, memahami kebutuhan orang lain, berkomunikasi secara terbuka dan langsung, menunjukkan kepedulian yang tulus untuk orang lain, dan berkolaborasi.

Maka dari itu, kemampuan beradaptasi dengan tantangan akan terus menjadi pembelajaran berkelanjutan yang baik untuk seorang pemimpin. Dia akan mengejar target dan nilai; bersama anggota-anggotanya dari waktu ke waktu. Bersamaan dengan hal tersebut, karakteristik kecerdasan emosional seorang pemimpin akan terbentuk.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Feni refita Sari -
NAMA: FENI REFITA SARI
NPM: 2211011048
KELAS: PKN B
JURUSAN: S1 MANAJEMEN

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

Menurut saya Indonesia mengalami beberapa kali perubahan karena Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki banyak kelompok politik serta adanya system system politik yang setiap pergantian pemimpin makan akan mengalami perubahan juga. Factor eksternal dan internal yang terjadi karena dipengaruhi oleh system politik hukum yang kemudian membuat perubahan tata kenegaraan Indonesia.

Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Berdasarkan UUD 1945, MPR

Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan berbangsa kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda

Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945 Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melak uk an perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Feni refita Sari -
NAMA: FENI REFITA SARI
NPM: 2211011048
KELAS: PKN B
JURUSAN: S1 MANAJEMEN

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

Menurut saya Indonesia mengalami beberapa kali perubahan karena Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki banyak kelompok politik serta adanya system system politik yang setiap pergantian pemimpin makan akan mengalami perubahan juga. Factor eksternal dan internal yang terjadi karena dipengaruhi oleh system politik hukum yang kemudian membuat perubahan tata kenegaraan Indonesia.

Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara. Berdasarkan UUD 1945, MPR

Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan berbangsa kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda

Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945 Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melak uk an perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Feni refita Sari -
Nama: feni refita sari
NPM: 2211011048
KELAS:PKN B
JURUSAN: S1 MANAJEMEN

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Dari membaca artikel tersebut saya mengatahui bahwa didalam sebuah UU dapat di lakukan sebuag revisi yang mana dibantu oleh mahkama konstitusi. Tidak hanya itu saya mengetahui bahwa MK bekerja untuk rakyat. Yang dapat dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara tersebut yang ana MK tidak boleh mengambil keputusan yang berpihak kepada politik akan tetapi harus berpihak kepada masyarakat. Serta didalam artikel tersebut sebuah permintaan perevisian suatu UU ternyata dapat mengganggu dan memecah suatu negara sehingga alanngkah lebih baiknya pemerintah dapat mendengarkan suara rakyat agar tidak terjadi perpecahan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Menurut aswanto hakikat konstitusi sendiri merupakan rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Sehingga dengan adanya hakikat konstitusi sendiri memberikan negara aturan dan Batasan dalam melakukan suatu hal agar tetap terjalinya kedamaian. Sedangkan pentingnya kosntitusi bagi suatu negara adalah agar jalannya suatu negara tidak keluar dari tujuan awal negara didirikan. Tujuan yang ingin di capai serta mempertahankan suatu negara. Dengan tidak adanya aturan tentu suatu negara akan mengalami yang Namanya perselisihan Panjang dan pertengkaran yang dapat memecah belah suatu negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh prilaku pejabat negara yang tidak konstitusional tentu dari maraknya kejadian saya akan memberikan contoh banyaknya pejabat yang melakukan Tindakan korupsi tidak hanya itu mereka juga melakukan kegiatan tidak membayar pajak. Menurut saya dalam permasalahan korupsi sebaiknya pejabat diberikan hukuman maksimal agar mereka dapat benar benar jera serta pejabat lain yang akan melakukan perbuatan tersebut pun takut. Sedangkan dalam kegiatan melanggar pembayaran pajak mereka diberikan kesempatan memperbaiki setelah melakukan pembayaran pajak yang mereka lewatkan.