Laporan project based learning kelompok 1
Posts made by Daniel Putra Herlan 2211011002
1. Jelaskan sifat kepribadian dalam kepemimpinan
2. Bagaimana tipe kepribadian dan kepemimpinan
3. Bagaimana mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan
4. Bagaimana kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan
Jawab:
1. Sifat-sifat dasar kepemimpinan, Dapat menetapkan tujuan secara menyeluruh serta memiliki visi yang dapat dikomunikasikan dengan baik oleh seluruh anggota organisasi. Selain itu, mempunyai gambaran bagaimana cara untuk meraih keberhasilan dan menetapkan prioritas berdasarkan nilai-nilai inti perusahaan.
》Sifat kepribadian dalam kepemimpinan mencakup beberapa hal yaitu :
1. ketegasan
2. autentik
3. kekuatan karakter
4. penguasaan diri
5. kecerdasan emosi dalam ciri gender
6. kecerdasan
7. pemantauan diri
8. motivasi sosial
2. Kepemimpinan yang baik adalah adanya rasa tanggung jawab yang kuat untuk memimpin para anggotanya. Pemimpin akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anggotanya yang memengaruhi perusahaan atau organisasi.
Lalu ada beberapa tipe seperti Sanguinis, Melankolis, Koleris dan Plegmatis. Masing-masing tipe kepribadian tersebut ada kelebihan dan kekurangan.
3. Pemimpin yang efektif memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, bagaimana memotivasi teamwork, menangani dan mendelegasikan tanggung jawab, mendengarkan umpan balik (feedback), dan memiliki fleksibilitas untuk memecahkan masalah di tempat kerja yang selalu berubah. Berdasarkan pendapat para ahli dan beberapa penelitian hasil disimpulkan bahwa 3 kecerdasan yaitu kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosi (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ) sangat penting dimiliki oleh seorang pemimpin dan erat kaitannya dengan ketiga elemen penting dalam menentukan efektivitas kepemimpinan.
4. Kecerdasan emosional sangat berpengaruh terhadap kepemimpinan seseorang, karena kepemimpinan yang efektif adalah yang mempunyai empat elemen kecerdasan emosional yaitu: Kesadaran diri; Manajemen diri; Kesadaran sosial dan Manajemen hubungan.
2. Bagaimana tipe kepribadian dan kepemimpinan
3. Bagaimana mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan
4. Bagaimana kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan
Jawab:
1. Sifat-sifat dasar kepemimpinan, Dapat menetapkan tujuan secara menyeluruh serta memiliki visi yang dapat dikomunikasikan dengan baik oleh seluruh anggota organisasi. Selain itu, mempunyai gambaran bagaimana cara untuk meraih keberhasilan dan menetapkan prioritas berdasarkan nilai-nilai inti perusahaan.
》Sifat kepribadian dalam kepemimpinan mencakup beberapa hal yaitu :
1. ketegasan
2. autentik
3. kekuatan karakter
4. penguasaan diri
5. kecerdasan emosi dalam ciri gender
6. kecerdasan
7. pemantauan diri
8. motivasi sosial
2. Kepemimpinan yang baik adalah adanya rasa tanggung jawab yang kuat untuk memimpin para anggotanya. Pemimpin akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anggotanya yang memengaruhi perusahaan atau organisasi.
Lalu ada beberapa tipe seperti Sanguinis, Melankolis, Koleris dan Plegmatis. Masing-masing tipe kepribadian tersebut ada kelebihan dan kekurangan.
3. Pemimpin yang efektif memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, bagaimana memotivasi teamwork, menangani dan mendelegasikan tanggung jawab, mendengarkan umpan balik (feedback), dan memiliki fleksibilitas untuk memecahkan masalah di tempat kerja yang selalu berubah. Berdasarkan pendapat para ahli dan beberapa penelitian hasil disimpulkan bahwa 3 kecerdasan yaitu kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosi (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ) sangat penting dimiliki oleh seorang pemimpin dan erat kaitannya dengan ketiga elemen penting dalam menentukan efektivitas kepemimpinan.
4. Kecerdasan emosional sangat berpengaruh terhadap kepemimpinan seseorang, karena kepemimpinan yang efektif adalah yang mempunyai empat elemen kecerdasan emosional yaitu: Kesadaran diri; Manajemen diri; Kesadaran sosial dan Manajemen hubungan.
NAMA: DANIEL PUTRA HERLAN
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A
1. Menurut saya tindakan walikota surabaya sudah benar, karena dia membiarkan masyarakat untuk mengajukan aspirasi nya yaitu dengan cara demo untuk menolak omnibus law.
Lalu Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah kesadaran dan perhatian yang ditunjukkan oleh Wali Kota Surabaya terhadap perlindungan anak-anak. Ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.
2. Menurut saya ada beberapa solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di ingin kan yaitu dengan cara:
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Gunakan sudut pandang yang netrall
3. Jangan memaksa kehendak orang lain
4. Bergantian berbicara
3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap individu secara alami sebagai bagian dari keberadaan mereka sebagai manusia. tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia dan tidak dapat dibatasi Tentunya hak tidak dibatasi, sebab hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan serta tidak terpisahkan.
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A
1. Menurut saya tindakan walikota surabaya sudah benar, karena dia membiarkan masyarakat untuk mengajukan aspirasi nya yaitu dengan cara demo untuk menolak omnibus law.
Lalu Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah kesadaran dan perhatian yang ditunjukkan oleh Wali Kota Surabaya terhadap perlindungan anak-anak. Ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.
2. Menurut saya ada beberapa solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di ingin kan yaitu dengan cara:
1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Gunakan sudut pandang yang netrall
3. Jangan memaksa kehendak orang lain
4. Bergantian berbicara
3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap individu secara alami sebagai bagian dari keberadaan mereka sebagai manusia. tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia dan tidak dapat dibatasi Tentunya hak tidak dibatasi, sebab hak dan kewajiban adalah dua hal yang selalu berdampingan serta tidak terpisahkan.
NAMA: DANIEL PUTRA HERLAN
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dan Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.
2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Refrensi:
*https://t.me/kompascomupdate.
*https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dan Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.
2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Refrensi:
*https://t.me/kompascomupdate.
*https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id
NAMA: DANIEL PUTRA HERLAN
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dan Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.
2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Refrensi:
-https://t.me/kompascomupdate.
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id
NPM: 2211011002
KELAS: MANAJEMEN A
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dan Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini
1.Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948.
2. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
3. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Refrensi:
-https://t.me/kompascomupdate.
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id