Nama : Imelia Putri
NPM: 2211011104
Kelas: Manajemen (A)
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Tanggapan: Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menghadap masa depan bangsa dan dunia.
Sejarah lahirnya Pancasila dimulai dengan sidang umum pertama BPUPKI yang membahas mengenai dasar negara, Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1)Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat pemimpin dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan gagasan, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan akan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin , teori dan atau ilmu tentang cita-cita ide bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan peraturan-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan pemberlakuan undang-undang kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum.