Nama: KOMANG PIPIN NOPIA
NPM:2211011044
Kelas:manajemen A
ANALISIS JURNAL
Dari jurnal yang telah saya baca membahas tentang hukum dan etika ,moral dan etika sangatlah penting bagi manusia ,
Adapun pembahasannya yaitu mengenai moral ,moral adalah suatu tingkah laku manusia .jika seseorang tidak mempunyai moral ,watak dan tingkah lakunya akan tidak memiliki attitude yang baik ,dan terkesan tidak sopan ,moral sangatlah penting bagi manusia .
Dan etika juga memiliki pengertian yang sama dengan moral yaitu
Etika adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika adalah moral.
Dan didalam jurnal dijelaskan pula dengan pengertian politik hukum yaitu diantaranya:
Menurut beberapa ahli
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun. Dan lainya
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
NPM:2211011044
Kelas:manajemen A
ANALISIS JURNAL
Dari jurnal yang telah saya baca membahas tentang hukum dan etika ,moral dan etika sangatlah penting bagi manusia ,
Adapun pembahasannya yaitu mengenai moral ,moral adalah suatu tingkah laku manusia .jika seseorang tidak mempunyai moral ,watak dan tingkah lakunya akan tidak memiliki attitude yang baik ,dan terkesan tidak sopan ,moral sangatlah penting bagi manusia .
Dan etika juga memiliki pengertian yang sama dengan moral yaitu
Etika adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika adalah moral.
Dan didalam jurnal dijelaskan pula dengan pengertian politik hukum yaitu diantaranya:
Menurut beberapa ahli
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum
yang akan dibentuk.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun. Dan lainya
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.