Nama: Eliza Putri
NPM: 2211011055
Kelas: A (S-1 Manajemen)
Analisis yang saya dapatkan dari jurnal tersebut adalah tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku
manusia dalam bernegara. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya
serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
NPM: 2211011055
Kelas: A (S-1 Manajemen)
Analisis yang saya dapatkan dari jurnal tersebut adalah tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku
manusia dalam bernegara. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui
hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya
serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.